MA juga menolak kasasi terpidana dalam kasus Tjoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte.
Diduga ada kelalaian oleh petugas jaga tahanan sehingga membuat M Kece mendapatkan aksi kekerasan.
Mabes Polri membenarkan penganiayaan terhadap tersangka M Kece di rutan Bareskrim Polri.
Napoleon mengeklaim telah menjadi korban kriminalisasi dan malapraktik penegakan hukum Polri.
Kuasa hukum menegaskan, pemberian uang kepada Napoleon tak terbukti di persidangan.
Yang memberatkan vonis adalah tindak pidana bersama-sama dengan aparat penegak hukum.
JPU menuntut hukuman 18 bulan penjara terhadap perantara suap Djoko Tjandra
Napoleon kembali meyakinkan hakim soal tiga nama besar di belakang teman Djoko Tjandra.
Pinangki biasa kirim uang hingga Rp 500 juta untuk kebutuhan keluarga.
Mabes menyangkal nama Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo ada di BAP Napoleon.
Napoleon mengaku sempat berbicara dengan Aziz Syamsuddin lewat telepon terkait red notice.
KPK belum juga memegang berkas perkara skandal Djoko Tjandra.
Tommy akui terima Rp 8,5 miliar dari Djoko Tjandra.
Frasa 'petinggi kita' yang disebut dipakai Napoleon harus ditindaklanjuti agar kasus ini tuntas.
Polri dan Kejakgung saling bantah soal pengakuan terdakwa Irjen Napoleon.