Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/2). | Republika/Thoudy Badai

Nasional

Napoleon Dituntut Tiga Tahun

Kuasa hukum menegaskan, pemberian uang kepada Napoleon tak terbukti di persidangan.

JAKARTA -- Jaksa penuntut umum (JPU) meminta agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun pidana dan denda Rp 100 juta terhadap Irjen Napoleon Bonaparte. Mantan kepala Divhubinter Polri itu diyakini telah menerima suap dari terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra.

"Menuntut dengan pidana penjara selama tiga tahun dengan perintah agar terdakwa ditahan di rumah tahanan," kata jaksa Junaedi saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/2).

Irjen Napoleon Bonaparte diyakini menerima suap sebesar 200 ribu dolar AS dan 270 ribu dolar AS melalui pengusaha Tommy Sumardi. Suap tersebut bertujuan menghapus nama Djoko Tjandra dari red notice Interpol Polri. Saat itu, Djoko Tjandra yang masih berstatus DPO ingin masuk ke Indonesia tanpa menjalani hukuman.

Napoleon didakwa sebagai penerima suap bersama dengan Brigjen Prasetijo Utomo yang saat itu menjabat sebagai kepala Biro Koordinator Pengawas (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri. Dalam dakwan itu, Brigjen Prasetijo disebut menerima uang sebesar 100 ribu dolar AS.

Jaksa Zulkipli menyebutkan, perbuatan Napoleon menyebabkan Djoko Tjandra bisa bebas keluar-masuk Indonesia tanpa diketahui Kejaksaan Agung. Surat tuntutan Napoleon menyatakan, pada tanggal 13 Mei 2020 dilakukan penghapusan status DPO Djoko Tjandra dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada sistem informasi keimigrasian (SIMKIM) tanpa pemberitahuan kepada Kejaksaan Agung.

"Sejak saat itu, Djoko Tjandra bebas keluar-masuk wilayah Indonesia karena tidak ada alert dan tidak ada dalam sistem cegah dan dilakukan pemberitahuan ke seluruh kantor Imigrasi Indonesia by system," kata Zulkipli. Jaksa menilai perbuatan jenderal bintang dua itu dinilai merusak kepercayaan masyarakat kepada instusi penegak hukum.

Terhadap tuntutan tersebut, Napoleon akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada hari Senin (22/2). Kuasa hukum Napoleon, Santrawan T Paparang, melihat tidak ada hal teknis yang seharusnya diangkat menjadi fakta dalam persidangan tersebut. "Tuntutan penuntut umum itu copy paste saja dari dakwaan. Sehingga, ada hal teknis yang seharusnya diangkat menjadi fakta dalam persidangan itu tidak diangkat," kata Santrawan menanggapi tuntutan tersebut.

Santrawan pun memberikan salah satu contoh, yakni mengenai pemberian uang dari Tommy Sumardi kepada Napoleon yang tidak terbukti di dalam persidangan. Terlebih, keterangan dari Tommy Sumardi hanya bertumpu pada Tommy sendiri. "Dan itu kami bantai habis dalam persidangan, sehingga fakta-fakta yang mengatakan telah terjadi penyerahan uang dari Tommy Sumardi ke Irjen Napoleon Bonaparte nol," kata dia.

Menurut dia, bila ada fakta dalam proses persidangan, jaksa seharusnya berani memberikan tuntutan bebas. Karena negara memberi kewenangan kepada jaksa untuk mengajukan tuntutan bebas bila tidak terbukti.

"Kami tidak mempermasalahkan karena kata jaksa penuntut umum cuma terfokus pada kata dan kalimat menuntut mengadili. Jadi, kami akan mengajukan hak kami selaku tim penasihat hukum untuk mengajukan pleidoi atau pembelaan. Kami mohon waktu satu pekan," ujar dia.

Dalam persidangan berbeda, Brigjen Prasetijo Utomo membantah tuduhan telah menerima uang 100 ribu dolar AS dari Tommy Sumardi. Ia hanya mengakui telah mendapatkan uang pertemanan sebesar 20 ribu dolar AS. Dalam perkara itu, JPU menuntut Prasetijo dengan hukuman penjara selama 2,5 tahun ditambah denda Rp 100 juta.

photo
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/2). - (Republika/Thoudy Badai)

"Penerimaan itu murni uang pertemanan saya dengan Tommy Sumardi. Namun, saya tidak pernah menyangka penerimaan uang itu menjadi perbuatan pidana yang berujung pada persidangan saya. Saya tidak tahu 20 ribu dolar AS yang saya terima akan dikaitkan dengan penghapusan red notice yang jadi pokok persoalan," kata Prasetijo saat membaca pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

Prasetijo mengatakan sudah mengembalikan uang 20 ribu dolar AS kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propram) Polri. Pengembalian uang itu, menurut dia, bukan hasil dari tangkap tangan, melainkan merupakan proses internal kepolisian.

"Bukan dalam lidik dan sidik dan hukumannya adalah kode etik yang mana jabatan saya sudah dinonaktifkan dari kepolisian," kata dia. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat