Sejumlah saksi dihadirkan saat sidang lanjutan terhadap terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/11). | Republika/Thoudy Badai

Nasional

Saksi Konfirmasi Aliran Suap Djoko Tjandra

Tommy akui terima Rp 8,5 miliar dari Djoko Tjandra.

JAKARTA -- Dua pegawai Djoko Sugiarto Tjandra di Mulia Group, Nurmawan Fransisca dan Nurdin mengonfirmasi aliran suap Djoko Tjandra kepada Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi pada Selasa (10/11).

Djoko didakwa menyuap Napoleon sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS, serta kepada Prasetijo sebesar 150 ribu dolar AS melalui Tommy untuk menghapus red notice Djoko.

Fransisca yang merupakan Sekertaris Pribadi Djoko Tjandra mengatakan, pada 27 April 2020 lalu, ia diminta Djoko memberikan sejumlah uang kepada Nurdin untuk Tommy. "Berapa besar uang yang dikeluarkan?" tanya Hakim Muhammad Damis dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/11).

"100 ribu dolar AS," jawab Fransisca yang mengaku tidak tahu untuk apa uang tersebut. Ia juga mengaku tidak mengenal Tommy.

Fransisca menyerahkan uang itu kepada Nurdin yang merupakan kurir Djoko Tjandra agar diantarkan ke Tommy. Tak lupa, Fransisca juga membuat kuitansi tanda terima uang.

Selanjutnya, Fransisca kembali memberikan uang kepada Tommy pada 28 April 2020 sebesar 200 ribu dolar Singapura. "Pak Djoko telepon saya, beliau tanya Sis kamu di mana. Pak saya lagi otw kantor. Kalau begitu kamu ke Hotel Mulia Senayan. Nanti kamu tunggu di sana, nanti ada orang antar uang sebesar 200 ribu dolar Singapura," kata Fransisca.

photo
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra usai menjalani sidang lanjutan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/11). - (Republika/Thoudy Badai)

Di Hotel Mulia, dia menerima 200 ribu dolar Singapura dari orang yang tak dikenalnya. Setelah itu, Fransisca mengaku menelpon terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali tersebut menginformasikan uang sudah diterima. "Pak Djoko bilang, Sis kamu tunggu saja dulu di sana. Kamu makan dulu, istirahat. Nanti siang uang itu kamu serahkan ke pak Tommy, " ungkap Fransisca.

Setelah menunggu sesuai arahan Djoko Tjandra, Fransisca pun bertemu dengan Tommy. Itu adalah kali pertama Fransisca bertemu dengan Tommy. Fransisca mengajak Tommy ke Bisnis Centre Hotel Mulia. "Di ruang meeting saya ketemu pak Tommy, saya berikan, setelah itu selesai, " tutur Fransisca. Tanda terima uang ditandatangani Tommy.

Pemberian uang kepada Tommy itu berlanjut pada 29 April 2020 sebesar 100 ribu dolar AS, lalu 4 Mei 2020 sebesar 150 ribu dolar AS, 12 Mei 2020 senilai 100 ribu dolar AS, dan 22 Mei sebesar 50 ribu dolar AS. Kecuali 28 April 2020, semua penyerahan dilakukan Nurdin.

Sang kurir, Nurdin membenarkan adanya penyerahan sejumlah uang tersebut. Nurdin mengaku menyerahkan uang yang telah dimasukkan ke dalam amplop itu ke Tommy di Restoran Merah Delima samping Mabes Polri, Rumah Tommy Sumardi di Menteng, Jakarta Pusat, dan di sekitar Tanah Abang.

Tommy yang duduk di kursi pesakitan pun membenarkan adanya penyerahan uang tersebut. Tommy merinci, sejak penyerahan uang pertama pada 27 April 2020 hingga 4 Mei 2020, jika dirupiahkan, sekitar Rp 8,5 miliar. "Saya lupa jumlahnya berapa. Tapi kumulatif semuanya Rp 8,5 miliar, total sampai 4 Mei," kata Tommy.

Dua ikat

Selain kedua saksi tersebut, JPU juga menghadirkan anggota polisi dari Polda Metro Jaya, Supiadi. Ia mengaku dekat dengan Tommy. Ia mengungkapkan, pertemuan antara Nurdin dengan Tommy di restoran Meradelima pada 27 April 2020. Saat itu Nurdin menyerahkan amplop kepada Tommy. "Amplop berwarna cokelat," ujar Supiadi.

Supiadi dan Tommy kemudian menuju Bareskrim Polri, menjemput seseorang. "Setelah sampai parkiran mobil, ada yang masuk. Awalnya tidak tahu (siapa), sekarang tahu, Pak Brigjen Pol Prasetijo," ujar Supiadi.

Supiadi sempat mendengar percakapan antara Tommy dengan Prasetijo. Dalam percakapan keduanya tersebut ada kalimat "dua ikat". "Yang saya ingat sekali itu, 'kok dua ikat'. Itu yang diucapkan Brigjen Prasetijo," kata dia.

Selepas itu, Tommy dan Prasetijo menuju gedung Trans-National Crime Centre (TNCC) Mabes Polri. Pertemuan mereka, kata Supiadi, berlangsung selama satu jam. "Setelah selesai pertemuan apa ada yang dia bawa?" tanya hakim. "Saya tidak perhatikan," jawabnya. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat