Ekonomi
Strategi UMKM Bertahan di Tengah Tekanan Ekonomi 2026
Kontribusi UMKM terhadap ekspor Indonesia baru mencapai 15,7 persen.
Oleh Siti Riska Ulfah Hidayanti (Peneliti International Trade Analysis and Policy Studies (ITAPS), Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB)
Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan salah satu komponen utama perekonomian Indonesia. Sektor ini menyumbang 61,9 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan menyerap hampir 97 persen tenaga kerja dari sekitar 65,5 juta unit usaha (Badan Pusat Statistik, 2025).
Namun, memasuki tahun 2026, UMKM menghadapi berbagai tekanan dan hambatan, seperti peningkatan harga bahan baku, masuknya produk impor murah melalui platform e-commerce, ketidakpastian ekonomi global yang berimbas pada pelemahan nilai tukar rupiah, serta melemahnya daya beli konsumen. Meski demikian, di sisi lain peluang nyata tetap terbuka bagi pelaku UMKM yang mampu beradaptasi dan bertransformasi.
Secara makro, Badan Pusat Statistik mencatat pertumbuhan PDB Indonesia pada kuartal IV 2025 sebesar 5,39 persen (year on year), dengan pertumbuhan ekonomi sepanjang 2025 mencapai 5,11 persen. Bank Indonesia memproyeksikan pertumbuhan ekonomi pada 2026 berada di kisaran 4,9–5,7 persen.
Namun, di balik angka agregat tersebut terdapat kerentanan. Konsumsi rumah tangga yang menyumbang lebih dari 53 persen PDB dan menjadi komponen utama penyumbang omzet UMKM hanya tumbuh 4,89 persen pada 2025.
Di era digitalisasi, berdasarkan data Bank Indonesia, pengguna QRIS tercatat mencapai 57 juta pada semester I 2025 dengan 39,3 juta merchant aktif, di mana 93,16 persen di antaranya merupakan pelaku UMKM. Melalui penggunaan QRIS oleh pelaku UMKM, tercatat transaksi senilai Rp 579 triliun dari 6,05 miliar transaksi.
Setiap transaksi digital tersebut pada dasarnya merupakan pencatatan keuangan yang dapat membuka akses pembiayaan formal yang lebih luas bagi pelaku UMKM. Namun, kenyataannya ekosistem ini belum merata. UMKM di daerah terpencil, misalnya, masih terhambat oleh koneksi internet yang terbatas dan literasi digital yang rendah.
Di sisi lain, kontribusi UMKM terhadap ekspor Indonesia baru mencapai 15,7 persen. Angka ini masih jauh di bawah Thailand (29 persen) dan Filipina (20 persen). Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kekuatan UMKM Indonesia masih sangat berorientasi pada pasar domestik, sehingga rentan terhadap fluktuasi daya beli konsumen dalam negeri.
Tantangan Struktural Pelaku UMKM
Selain tekanan ketidakstabilan makroekonomi, terdapat tiga hambatan struktural yang masih menjadi tantangan bagi pelaku UMKM. Hambatan pertama adalah keterbatasan akses pembiayaan. Mayoritas pelaku UMKM belum mampu menjangkau lembaga keuangan formal. Dari sekitar 65 juta pelaku UMKM, baru sekitar 56 juta yang memiliki akses terhadap pembiayaan formal. Kondisi ini disebabkan oleh minimnya legalitas usaha, tidak adanya agunan, serta lemahnya pencatatan keuangan.
Akibatnya, pelaku UMKM kerap bergantung pada modal mandiri yang terbatas atau pembiayaan nonformal dengan bunga lebih tinggi. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat menghambat perputaran modal usaha sehari-hari.
Hambatan kedua adalah kesenjangan kapasitas sumber daya manusia (SDM). Banyak pelaku UMKM memiliki kemampuan produksi yang baik, tetapi masih lemah dalam pemasaran, manajemen keuangan, dan adaptasi teknologi. Hal ini menjadi hambatan nyata bagi UMKM untuk naik kelas meskipun produknya memiliki potensi pasar yang besar.
Hambatan ketiga adalah tekanan produk impor murah melalui platform e-commerce. Produk impor tersebut memberikan tekanan pada UMKM di segmen pasar yang sama tanpa perlindungan pasar yang memadai. Jika kondisi ini terus berlangsung, eksistensi pelaku UMKM domestik berpotensi terpinggirkan.
Strategi Bertahan dan Peluang Bertumbuh
Meski menghadapi tekanan berlapis, UMKM Indonesia memiliki fondasi yang kuat, yakni ketangguhan untuk bertahan secara historis. Pada saat krisis moneter 1998 dan pandemi COVID-19, UMKM menjadi sektor yang relatif cepat pulih serta menjadi penopang stabilitas sosial dan ekonomi nasional.
Kuncinya selalu sama, yakni kemampuan beradaptasi. Beberapa strategi yang relevan untuk dilakukan pelaku UMKM saat ini antara lain melakukan efisiensi biaya melalui substitusi bahan baku lokal untuk meredam dampak pelemahan rupiah, melakukan diversifikasi saluran penjualan melalui marketplace digital dan media sosial, serta menerapkan pencatatan arus kas secara lebih profesional.
Pencatatan tersebut dapat dilakukan dengan memisahkan keuangan pribadi dan usaha, mencatat setiap transaksi secara konsisten, serta merencanakan belanja modal secara terukur.
Menariknya, pelemahan rupiah yang selama ini dipandang sebagai ancaman justru dapat membuka peluang bagi UMKM untuk mulai berorientasi ekspor. Dalam kondisi ini, produk lokal menjadi lebih kompetitif di pasar internasional.
Pelaku UMKM dapat melakukan ekspor secara mandiri maupun melalui agregator. Sebagai regulator, pemerintah telah menyiapkan dukungan melalui beberapa fasilitas, antara lain Kemudahan Impor untuk Tujuan Ekspor (KITE), Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), serta Satuan Tugas Peningkatan Ekspor Nasional.
Keberadaan fasilitas tersebut perlu dimanfaatkan secara optimal oleh pelaku UMKM untuk mendorong peningkatan aktivitas ekspor.
UMKM Indonesia saat ini mencerminkan kondisi perekonomian nasional: kuat secara agregat, tetapi masih tertekan di lapisan bawah. UMKM yang mampu bertumbuh tidak hanya ditentukan oleh besarnya modal, tetapi juga oleh kecepatan beradaptasi.
Pelaku UMKM yang memiliki literasi digital, disiplin finansial, serta keberanian menjajaki pasar ekspor terbukti lebih tangguh.
Pada akhirnya, memperkuat UMKM bukan sekadar kebijakan sektoral yang dapat ditunda. Hal ini merupakan investasi penting dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional dan menjaga stabilitas perekonomian Indonesia.
Rekomendasi Kebijakan
Terdapat beberapa rekomendasi kebijakan yang dapat diaplikasikan secara konsisten untuk memperkuat UMKM. Pertama, memperluas akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbunga 6 persen hingga menjangkau sekitar 44 juta UMKM yang masih bersifat unbankable. Upaya ini dapat dilakukan melalui pendampingan legalitas usaha serta peningkatan literasi keuangan.
Kedua, memperkuat ekosistem digital secara menyeluruh. Kebijakan tidak hanya sebatas mendorong pemasaran online, tetapi juga membangun kapasitas pelaku UMKM melalui pelatihan kontekstual, perluasan infrastruktur internet di daerah terpencil, serta regulasi e-commerce yang melindungi produk lokal dari persaingan tidak sehat.
Ketiga, mempercepat program UMKM go export. Kontribusi ekspor UMKM Indonesia yang masih sebesar 15,7 persen menunjukkan ruang pertumbuhan yang sangat besar. Fasilitas ekspor seperti KITE, LPEI, dan berbagai program dukungan lainnya perlu dioperasikan secara lebih agresif dengan target dan evaluasi yang terukur.
Keempat, memperkuat penegakan hukum untuk melindungi pasar domestik melalui aturan perdagangan digital yang adil, standarisasi produk impor, serta kebijakan pengadaan APBN dan APBD yang lebih berpihak pada produk UMKM lokal.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
