Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menunggu waktu sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Diduga ada kelalaian oleh petugas jaga tahanan sehingga membuat M Kece mendapatkan aksi kekerasa | Republika/Putra M. Akbar

Nasional

Polri Duga Ada Kelalaian Saat Penganiayaan M Kece

Diduga ada kelalaian oleh petugas jaga tahanan sehingga membuat M Kece mendapatkan aksi kekerasan.

JAKARTA — Divisi Propam Polri turut memeriksa petugas ataupun penjaga rumah tahanan (rutan) Bareskrim Mabes Polri dalam penyidikan dugaan penganiyaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap M Kece.

Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, menduga adanya kelalaian yang dilakukan petugas jaga tahanan sehingga membuat M Kece mendapatkan aksi kekerasan sepihak dari Napoleon.

“Terkait peristiwa penganiayaan terhadap M Kece, proses penyidikan telah dilakukan oleh Dirtipidum (Direktorat Pidana Umum Bareskrim). Dan, Propam Polri juga telah memeriksa petugas jaga tahanan yang diduga tidak melaksanakan tugas dengan baik sehingga terjadi penganiayaan di dalam sel tahanan,” kata Ferdy saat dikonfirmasi, Senin (20/9).

Ferdy mengatakan, semua rangkaian proses penyidikan pidana ataupun etik masih terus berjalan.

Terkait dengan peristiwa penganiayaan, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, timnya sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi. “Saksi-saksi yang diperiksa, termasuk korban (Kece),” kata dia, Senin (20/9).

Andi menjelaskan, pemeriksaan saksi-saksi tetap dilakukan pada Senin (20/9). “Hari ini, ada tujuh (saksi yang diperiksa), termasuk NB (Napoleon),” ujar Andi.

Pemeriksaan terhadap Napoleon buntut dari aksi penganiyaan yang dilakukan mantan kadiv Hubinter Polri itu terhadap Kece di Rutan Bareskrim. Kece adalah tersangka kasus dugaan penistaan agama Islam. Sedangkan, Napoleon adalah terpidana kasus korupsi suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. Keduanya bertemu di Rutan Bareskrim Polri sebagai sesama tahanan.

photo
Tangkapan layar video M Kece. - (youtube)

Terungkap, Napoleon melakukan penganiyaan terhadap Kece di dalam sel isolasi. Brigjen Andi Rian, dalam penjelasannya mengatakan, Napoleon melakukan pemukulan dan aksi sepihak lainnya.

“Dalam pemeriksaan terungkap, selain terjadi pemukulan, pelaku NB juga melumuri wajah dan tubuh korban (Kece) dengan kotoran manusia yang sudah disiapkan,” kata Andi. 

Aksi sepihak Napoleon terhadap Kece itu, kata Andi, diduga sudah direncanakan. “Salah satu saksi diperintahkan oleh NB untuk mengambil bungkusan kotoran manusia yang sudah disiapkan di kamar NB. Kemudian, NB sendiri yang melumuri kotoran manusia itu ke korban (Kece),” ujar Andi. 

Atas dugaan penganiayaan tersebut, Napoleon dalam surat terbuka kepada Republika, Ahad (19/9), mengakuinya dan siap untuk bertanggung jawab. “Saya akan mempertanggungjawabkan semua tindakan saya terhadap M Kace (Kece). Apa pun risikonya,” kata Napoleon dalam surat terbuka yang disampaikan pengacaranya, Haposan Batubara.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (republikaonline)

Status keanggotaan 

Di sisi lain, Napoleon Bonaparte saat ini masih tercatat sebagai anggota Polri dengan kepangkatan bintang dua atau inspektur jenderal (irjen). Statusnya sebagai perwira tinggi kepolisian nonjabatan membuatnya masih tetap berada di dalam rutan Bareskrim Polri, meskipun status hukumnya sebagai terpidana korupsi penerimaan suap dan gratifikasi terkait kasus penghapusan red notice Djoko Sugiarto Tjandra. 

Irjen Ferdy Sambo menjelaskan, Departemen Disiplin Profesi dan Pengamanan baru akan memutuskan nasib keanggotan kepolisian terhadap Napoleon setelah adanya keputusan hukum tetap atas kasusnya di Pegadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor). Sebab, kata Ferdy, saat ini mantan kadiv Hubinter Mabes Polri tersebut masih melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 

Upaya hukum biasa itu Napoleon ajukan ke MA untuk melawan vonis bersalah dan hukuman empat tahun penjara terkait penerimaan uang dari Djoko Tjandra. “Irjen NB (Napoleon Bonaparte) masih anggota Polri. Komisi Kode Etik Polri sudah mempersiapkan sidang Komisi Etik terhadap Irjen NB setelah inkrah (putusan hukum tetap),” ujar Ferdy, Senin (20/9).

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat