Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/2/2021). Mabes Polri membenarkan penganiayaan terhadap tersangka M Kece di rutan Bareskrim Polri. | GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO

Kisah Dalam Negeri

‘Siapa Pun Bisa Menghina Saya, Tapi tidak Islamku’

Mabes Polri membenarkan penganiayaan terhadap tersangka M Kece di rutan Bareskrim Polri.

OLEH BAMBANG NOROYONO

Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte akhirnya mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap tersangka penista agama M Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Dalam surat pengakuan resmi yang disampaikan pengacaranya, Haposan Batubara, mantan kadiv Hubinter Mabes Polri itu mengaku siap bertanggung jawab dan menerima semua risiko dari aksinya terhadap M Kece.

 “Saya akan mempertanggungjawabkan semua tindakan saya terhadap M Kace (Kece). Apa pun risikonya,” tutur Napoleon dalam surat terbuka yang diterima Republika, Ahad (19/9).

Dalam surat terbuka tersebut, ada empat hal yang menjadi alasan bagi terpidana kasus suap red notice Djoko Tjandra itu melakukan tindakan kekerasan yang sepihak terhadap M Kece di dalam sel tahanan. 

Meskipun dalam surat tersebut, Napoleon tak menjelaskan tindakan sepihak seperti apa yang ia lakukan. Namun, Napoleon menegaskan, aksi sepihaknya itu murni atas dasar keyakinannya sebagai warga negara Indonesia yang beragama. 

“Alhamdulillah bahwa saya dilahirkan sebagai seorang Muslim dan dibesarkan dalam ketaatan agama Islam yang rahmatan lil ‘alamin,” ujar Napoleon. Menurut jenderal polisi bintang dua itu, sudah sepatutnya dia juga turut tersinggung atas penistaan Islam yang dilakukan M Kece. 

“Siapa pun bisa menghina saya. Tapi, tidak terhadap Allah-ku, Alquran, Rasulullah Sallalahu Alaihi Wassalam (SAW), dan akidah Islamku,” ujar Napoleon. 

photo
Tangkapan layar video M Kece. - (youtube)

Ia menegaskan, apa pun akan diterima sebagai upayanya untuk mempertahankan harga diri sebagai Muslim terkait pertikaiannya dengan M Kece. “Karenanya, saya bersumpah akan melakukan tindakan terukur apa pun, dan kepada siapa saja yang berani melakukannya (penistaan) terhadap Islam,” kata Napoleon menambahkan. 

Napoleon juga mengatakan, penistaan agama yang dilakukan M Kece bukan cuma membawa dirinya menjadi emosi dan sepihak melakukan aksi kekerasan. Akan tetapi, penistaan yang dilakukan M Kece sudah membahayakan masyarakat Indonesia yang selama ini saling akrab dalam keagamaan.

“Perbuatan M Kace dan beberapa orang tertentu telah sangat membahayakan persatuan, kesatuan, dan kerukunan umat beragama di Indonesia,” kata Napoleon.

Ia juga mengkritik pemerintah maupun Polri yang sampai saat ini belum menghapus konten-konten provokatif dan penistaan Islam dari semua akun-akun media sosial milik M Kece ataupun nama-nama lainnya. “Saya sangat menyayangkan bahwa sampai saat ini pemerintah belum juga menghapus semua konten di media yang telah dibuat dan dipublikasikan oleh M Kace dan manusia-manusia tak beradab itu,” kata Napoleon. 

Mabes Polri sebelumnya membenarkan kabar tentang penganiayaan terhadap tersangka M Kece di rumah tahanan Bareskrim Polri. Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto mengatakan, pelaku penganiyaan terhadap tersangka penistaan agama Islam itu adalah Irjen Napoleon Bonaparte. “Sudah tahu bertanya pula,” kata Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (18/9).  

photo
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/2/2021). - (Republika/Thoudy Badai)

Komjen Agus tak menjelaskan lengkap soal bentuk penganiayaan yang dilakukan Napoleon. Namun, dia memastikan kasus tersebut terjadi di rumah tahanan  Bareskrim Mabes Polri, Trunojoyo. “Sudah proses sidik,” katanya.

Pada Jumat (18/9), Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Rusdi Hartono mengabarkan, tim penerima laporan di Bareskrim, menerima surat pengaduan resmi dari Muhamad Kosman, nama asli M Kece. Pengaduan tersebut, berupa laporan tentang penganiyaan yang dialaminya sebagai tahanan di Rutan Bareskrim Polri. 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (republikaonline)

Pelaporan tersebut, tercatat pada LP 0510/VIII/2021/Bareskrim. “Isinya pelaporan dari atas nama Muhamad Kosman, yang mendapatkan penganiyaan dari orang yang saat ini menjadi tahanan di Rutan Bareskrim,” ujar Rusdi, di Mabes Polri. Pelaporan tersebut, bertanggal 26 Agustus 2021. 

M Kece sampai saat ini masih mendekam di dalam tahanan. Ia ditetapkan tersangka penistaan agama Islam. Kepolisian menangkapnya pada 24 Agustus 2021 di Bali. Ia diburu kepolisian lantaran aduan masyarakat Islam atas kontennya melalui Youtube yang menghina Islam dan Rasul Muhammad SAW. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat