Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang sebagai saksi untuk terdakwa Tommy Sumardi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/11). | RENO ESNIR/ANTARA FOTO

Nasional

Nama Kabareskrim dan Aziz Disebut

Napoleon mengaku sempat berbicara dengan Aziz Syamsuddin lewat telepon terkait red notice.

JAKARTA -- Irjen Napoleon Bonaparte membuktikan omongannya untuk mengungkap siapa saja pihak lain yang diduga terlibat dalam skandal Djoko Sugiarto Tjandra. Ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/5), Napoleon menyebut terdakwa Tommy Sumardi dekat dengan Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo dan Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Keamanan, Azis Syamsuddin.

Dalam kasus penghapusan red notice itu, Tommy Sumardi didakwa sebagai perantara suap Djoko Tjandra kepada Napoleon dan Brigjen Prasetijo Utomo. Napoleon pun buka-bukaan ihwal pengurusan status buron Djoko Tjandra tersebut. 

"Dia (Prasetijo) datang ke kantor saya di TNCC lantai 11 bersama dengan terdakwa (Tommy). Maksud dan tujuannya adalah memperkenalkan terdakwa pada saya. Kemudian, setelah dikenalkan tidak berapa lama pada saat itu, terdakwa mengatakan pada Brigjen Prasetijo, silakan bintang satu keluar dari ruangan, ini urusan bintang tiga," terang Napoleon. 

Brigjen Prasetijo, kata dia, kemudian keluar ruangan dan menunggu di ruang sekretaris pribadi Napoleon. "Saya berada di ruangan dengan terdakwa, pada saat itu, terdakwa menjelaskan maksud dan tujuan, untuk minta bantuan mengecek status red notice Djoko Tjandra." 

photo
Perwira Tinggi Polri Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo menjalani sidang sebagai saksi untuk terdakwa Tommy Sumardi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/11). Dalam agenda pemeriksaan saksi tersebut, Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra ke Irjen Napoleon Bonaparte terkait penghapusan status red notice Interpol. - (RENO ESNIR/ANTARA FOTO)

Napoleon pun menanyakan kaitan Tommy dengan Djoko Tjandra. Kepada Napoleon, Tommy mengaku sebagai teman Djoko Tjandra. Saat itu, Napoleon masih ragu dengan penjelasan itu sehingga Tommy membawa nama Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit. Tommy mengaku sempat menjadi koordinator pelaksana enam dapur umum yang dikelola Kabareskrim Polri di enam titik di Jakarta. 

"Lalu dia bercerita, terdakwa yang mengatakan, ini bukan bahasa saya, tapi bahasa terdakwa pada saya, menceritakan kedekatan beliau bahwa ke tempat saya ini sudah atas restu Kabareskrim Polri. 'Apa perlu telepon beliau?' Saya bilang tidak usah, saya bilang Kabareskrim itu junior saya, tidak perlu. Tapi, saya yakin bahwa kalau seorang Brigjen Prasetijo Utomo dari Bareskrim dibawa ke ruangan saya, ini pasti ada benarnya," tutur Napoleon. 

Napoleon mengatakan, saat itu dirinya mengaku tidak punya posisi yang kuat untuk mengecek red notice Djoko Tjandra. Tommy, kata dia, masih melihat gesture tidak percaya yang ditampakkannya. Tommy pun menelepon seseorang. Setelah tersambung, Tommy ingin memberikan teleponnya kepada Napoleon. Napoleon sempat bertanya siapa yang Tommy telepon dan ingin disambungkan dengannya. 

"Terdakwa mengatakan bang Aziz. Aziz siapa? Azis Syamsuddin. Oh. Wakil Ketua DPR RI? Ya. Karena dulu waktu masih Pamen saya pernah mengenal beliau, jadi saya sambung, Asalamualaikum, selamat siang Pak Aziz, eh bang apa kabar. Baik. Pak Aziz saya sampaikan, ini di hadapan saya ada datang pak haji Tommy Sumardi. Dengan maksud tujuan ingin mengecek status red notice. Mohon petunjuk dan arahan Pak. 'Silakan saja, Pak Napoleon'. Baik. Kemudian telepon ditutup, saya serahkan kembali. Menggunakan nomor HP terdakwa," jelas Napoleon. 

Selain Napoleon, jaksa penuntut umum (JPU) juga menghadirkan Brigjen Nugroho Slamet Wibowo. Saat perkara terjadi, ia menjabat Sekretaris NCB Interpol Indonesia. Nugroho mengatakan, red notice akan terhapus apabila tersangka meninggal dunia dan ada permintaan dari pemohon red notice

"Jangka waktunya kapan terhapus?" tanya Jaksa Sophan. "Dalam jangka lima tahun. Red notice apabila sudah habis masa berlakunya, maka secara sistem akan terhapus dengan ketentuan dari Interpol," jawabnya. 

Menurut dia, pada Januari 2019, ada informasi permintaan pertanyaan terkait red notice Djoko Tjandra. "Jika tidak ada jawaban negara yang minta, akan terhapus by system, Januari 2019," kata dia.

"Apakah Januari 2019 status red notice Djoko Tjandra masih aktif?" kejar jaksa. "Tidak demikian juga, aktif itu kalau data yang menyertainya masih lengkap. Tidak dimintakan perpanjangan, Juni akan terhapus by system," kata Nugroho. Menurut dia, red notice Djoko Tjandra sudah tidak valid sejak 2014.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat