Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra bersiap menjalani sidang putusan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/4). Majelis hakim memvonis terdakwa pengusaha | Republika/Thoudy Badai

Nasional

MA Kembalikan Vonis Djoko Tjandra Jadi 4,5 Tahun

MA juga menolak kasasi terpidana dalam kasus Tjoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte.

JAKARTA -- Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung mengembalikan vonis Djoko Soegiarto Tjandra menjadi 4,5 tahun penjara dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.

Vonis itu membatalkan putusan banding kasus itu di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang memotong vonis Djoko Tjandra menjadi 3,5 tahun penjara. "Tolak perbaikan kasasi terdakwa dan penuntut umum dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara menjadi 4,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan," demikian termuat dalam petikan putusan kasasi seperti yang disampaikan Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro di Jakarta, Selasa (17/11).

Putusan kasasi tersebut diputus pada 15 November 2021 oleh majelis hakim kasasi yang diketuai Suhadi bersama dua dua anggota, Ansory dan Suharto. Sebelumnya, pada 5 April 2021, majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan pidana penjara 4,5 tahun terhadap  Djoko Tjandra. Namun, vonis tersebut dibanding ke PT Jakarta.

Pada 5 Juli 2021, PT Jakarta memotong vonis Djoko Tjandra menjadi 3,5 tahun penjara. Potongan itu karena majelis PT Jakarta menilai Djoko Tjandra telah menyerahkan dana sebesar Rp 546,468 miliar ke negara yang tadinya berada di dalam Escrow Account atas rekening Bank Bali qq PT Era Giat Prima.

Dalam pertimbangannya, majelis kasasi MA mengayatakan, berat ringan pidana memang kewenangan judex facti (Pengadilan Tinggi). Namun, saat mengambil putusan dengan mengurangi pidana Djoko Tjandra, PT DKI Jakarta dinilai kurang dalam pertimbangannya (onvoldoende gemotiveerd).

"Padahal penyerahan (uang oleh Tjoko Tjandra) itu melalui mekanisme eksekusi oleh jaksa penuntut umum ketika putusan telah berkekuatan hukum tetap, hal tersebut tidak ada korelasi dengan perbuatan suap yang dilakukan oleh terdakwa dalam perkara a quo," ungkap majelis kasasi.

Majelis kasasi menilai Djoko Tjandra terbukti menyuap dengan tujuan pengurusan fatwa MA melalui adik iparnya dan diteruskan kepada Pinangki Sirna Malasari selaku jaksa sebesar 500 ribu dolar AS. Kemudian, suap pengurusan pengecekan status dan penghapusan red notice kepada Irjen Polisi Napoleon Bonaparte sebesar 370 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura serta kepada Brigjen Polisi Prasetijo Utomo sebesar 100 ribu dolar AS. "Pertimbangan hukum tentang pembuktian unsur-unsur dakwaan sudah tepat dan benar sesuai dengan fakta hukum yang relevan secara yuridis," ungkap majelis kasasi.

Napoleon dieksekusi

Pada Selasa (16/11), MA juga menolak kasasi terpidana dalam kasus Tjoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte. Mantan Kadiv Hubinter Mabes Polri tersebut kemudian dieksekusi ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur untuk menjalani hukuman empat tahun penjara.

photo
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/2/2021). Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tiga tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. - (GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO)

“Bahwa jaksa eksekutor dari Kejakssaan Negeri Jakarta Selatan, telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Irjen Napoleon Bonaparte ke LP Kelas I Cipinang,” begitu kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Ebenezer Simanjuntak, Rabu (17/11). 

MA, dalam putusannya, tetap menghukum Napoleon, dengan penjara selama 4 tahun, dan denda Rp 100 juta terkait vonis bersalah, atas kasus korupsi, penerimaan suap, dan gratifikasi penghapusan red notice, buronan Djoko Sugiarto Tjandra. Ebenezer menerangkan, selama proses upaya hukum yang dilakukan oleh Napoleon, masih menempatkan dia di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, cabang Bareskrim Polri.

Namun, setelah MA dalam putusan kasasi menyatakan penolakan, artinya kasus korupsi yang terkait dengan peran Napoleon itu, sudah inkrah. Dalam putusan kasasi tersebut, Ebenezer menerangkan, bukan cuma kasasi Napoleon selaku terdakwa yang ditolak oleh hakim agung. Melainkan, kata dia, juga kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

“Bahwa dengan putusan upaya hukum kasasi dari Mahkamah Agung tersebut, maka terkait perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte, dapat dijalankan, dan dinyatakan inkrah,” begitu kata Ebenezer menambahkan.

Dikatakan Ebenezer pula, MA, dalam putusan kasasinya, menguatkan vonis Pengadilan Negeri Tindak Pidana  Korupsi (PN Tipikor), Jakarta Pusat, dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. 

Dari dua putusan pengadilan tingkat pertama, dan tinggi itu, dinyatakan Napoleon bersalah menerima uang se total Rp 7,5 miliar dalam pecahan dolar AS, dan Singapura.

Pemberian itu dilakukan oleh pengusaha Tommy Sumardi untuk Napoleon selaku Kadiv Hubinter Mabes Polri agar menghapus status red notice Djoko Sugiarto Tjandra, buronan korupsi cessie Bank Bali 1999 dari sistem daftar pencarian orang (DPO) interpol. Atas penerimaan tersebut, hakim menghukum Napoleon selama empat tahun penjara.

Terkait Napoleon, saat mendekam di Rutan Bareskrim Polri, sebetulnya ia terikat pada kasus yang lain. Bulan lalu, Bareskrim Polri menetapkan jenderal bintang dua di kepolisian itu sebagai tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelum itu, Bareskrim Polri, juga menetapkan Napoleon sebagai tersangka atas kasus tindak pidana pengaiyaan terhadap tersangka penista agama Islam, yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Setelah dilakukan eksekusi, saat ini, Napoleon menunggu status hukum lainnya, termasuk keputusan terkait dengan nasibnya sebagai anggota Polri. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat