Nasional
Perantara Suap Napoleon Divonis Dua Tahun
Yang memberatkan vonis adalah tindak pidana bersama-sama dengan aparat penegak hukum.
JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis pengusaha Tommy Sumardi dengan hukuman dua tahun penjara. Ia dinilai terbukti membantu Djoko Sugiarto Tjandra menyuap dua perwira tinggi Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
"Memutuskan, menyatakan terdakwa Tommy Sumardi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun," kata ketua majelis hakim Muhammad Damis membacakan putusannya, Selasa (29/12).
Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta Tommy divonis 1,5 tahun penjara. Hakim Damis menjelaskan, yang memberatkan Tommy adalah tindak pidana yang dilakukannya bersama-sama dengan terpidana dan aparat penegak hukum.
Namun, ia diringankan karena ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. "Mengakui dan menyesali perbuatan serta masih memiliki tanggungan keluarga," kata Damis.
Dalam kasus ini, Tommy terbukti menjadi perantara suap Djoko Tjandra dengan memberikan uang kepada Irjen Napoleon Bonaparte sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 370 ribu dolar AS serta kepada Brigjen Prasetijo Utomo sebesar 100 ribu dolar AS.
Napoleon saat penyuapan terjadi merupakan kepala Divisi Hubungan Internasional Polri dan Prasetijo adalah kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bareskrim Polri Brigjen. Keduanya disuap untuk pengurusan penghapusan nama Joko Tjandra dalam daftar red notice Interpol Polri.
Djoko Tjandra yang divonis dua tahun penjara dalam kasus korupsi hak tagih Bank Bali pada 1999 menjadi buronan. Sekitar April 2020, Djoko menghubungi Tommmy Sumardi membicarakan cara agar bisa masuk ke Indonesia untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas hukumannya. Djoko bersedia memberikan uang Rp 10 miliar melalui Tommy untuk diberikan kepada pihak yang turut mengurus kepentingannya tersebut.
Dalam dakwaan, Napoleon disebut meminta senilai Rp 7 miliar dengan alasan mengamankan atasannya yang disebut "petinggi kita". Namun, hingga saat ini sidang belum mengungkap siapa yang disebut Napoleon tersebut.
Terhadap vonis tersebut, Tommy dan JPU Kejaksaan Agung menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari. Sementara, tiga tersangka lain dalam kasus red notice masih menunggu vonis. Mereka adalah Djoko Tjandra, Napoleon Bonaparte, dan Prasetijo Utomo.
Selain kasus red notice, ada dua kasus lain dalam skandal Djoko Tjandra tersebut, yaitu suap jaksa Pinangki Sirna Malasari dan kasus surat jalan palsu. Namun, rata-rata tuntutan dan vonis terdapat kasus tersebut dua-tiga tahun. Putusan terhadap para terdakwa tersebut dinilai terlalu ringan serta tidak menimbulkan efek jera.
"Semestinya tiga terdakwa tersebut diganjar dengan hukuman maksimal, yakni enam tahun penjara," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, Kamis (24/12).
Vonis Skandal Djoko Tjandra:
Kasus surat jalan palsu:
- Djoko Tjadra 2,5 tahun
- Anita Kolopaking 2,5 tahun
- Prasetijo Utomo 3 tahun
Kasus suap Pinangki:
- Andi Irfan Jaya 2,5 tahun
Kasus red notice:
- Tommy Sumardi 2 tahun
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.