Polresta Bogor Kota telah mengirim berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor sejak Kamis (15/12).
Pemerintah masih mengkaji tiga opsi dalam upaya menyelesaikan masalah tenaga honorer atau non-ASN.
Pendataan bukan bertujuan untuk mengangkat semua tenaga honorer menjadi ASN.
Pemerintah sudah memiliki dasar untuk memberi sanksi bagi PNS yang kerap membolos.
Persoalan kesejahteraan honorer adalah permasalahan menahun yang belum bisa ditemukan pemecahan secara menyeluruh.
MAKI mengkritik KPK yang meminta tunjangan khusus bagi pegawai mereka.
KPK menjelaskan bahwa perkom dibuat guna menyelaraskan tata kelola kepegawaian setelah diangkat menjadi ASN.
Para eks pegawai KPK menyatakan percaya dengan semangat Kapolri memberantas korupsi.
Upaya transformasi digital terlihat dari jumlah ASN yang menurun.
Korpri juga diminta berperan dalam mencegah anggotanya melakukan korupsi.
Mabes Polri segera mengumumkan hasil rekrutmen 57 mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri.
Sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para guru honorer.
Kini nasib 57 pegawai tersebut harus dipecat tanpa pemberian pesangon.
Pegawai KPK yang dipecat masih berharap Presiden Jokowi membela mereka.
Mekanisme TWK dinilai hakim MK tidak melanggar pasal-pasal UUD 1945.