
Bodetabek
Empat Pemerkosa Pegawai Kemenkop UKM Kembali Tersangka
Polresta Bogor Kota telah mengirim berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor sejak Kamis (15/12).
BOGOR — Polresta Bogor Kota kembali menetapkan tersangka terhadap empat pelaku pemerkosaan pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM). Penetapan tersangka tersebut menyusul kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM yang kembali dibuka setelah sempat diberhentikan.
Keempat pelaku tersebut adalah Z, M, W, dan E. Dua di antaranya merupakan pegawai negeri sipil (PNS) telah dipecat dari Kemenkop UKM. Sedangkan, satu orang di antara pelaku diturunkan jabatan dan seorang lagi diputus kontraknya.
“Kami melanjutkan penyidikan yang sudah dilakukan pada tahun 2020, di mana memang status terakhir dari keempat orang ini adalah para tersangka,” kata Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, AKP Rizka Fadhila, Kamis (22/12).
Kami melanjutkan penyidikan yang sudah dilakukan pada tahun 2020, di mana memang status terakhir dari keempat orang ini adalah para tersangka.AKP RIZKA FADHILA Kasat Reskrim Polresta Bogor
Rizka mengungkapkan, proses penyidikan kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM itu telah mencapai tahap satu. Polresta Bogor Kota telah mengirim berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor sejak Kamis (15/12).
Sejauh ini, kata dia, sudah ada 11 orang saksi yang diperiksa setelah dibukanya kembali kasus pemerkosaan terhadap pegawai Kemenkop UKM berinisial NDN. Sementara, untuk penahanan empat pelaku, Rizka mengaku masih mengkoordinasikannya dengan Kejari Kota Bogor.
Rizka mengatakan, kepolisian akan melihat petunjuk dan hasil penelitian dari Kejari Kota Bogor. “Masih tahap koordinasi. Tapi kami juga sudah berkoordinasi ke masing-masing pihak untuk mengikuti sesuai aturan yang ada, baik itu pelapor, tersangka ataupun dari pihak lawyer masing-masing,” ujarnya.

Sebelumnya, Polresta Bogor Kota bakal memanggil sejumlah saksi dalam perkara kasus pemerkosaan yang dialami mantan pegawai Kemenkop UKM. Wakapolresta Bogor Kota AKBP, Ferdy Iriawan, mengatakan, hasil gelar perkara yang dilakukan di Polda Jawa Barat (Jabar), menyatakan kasus pemerkosaan yang dialami mantan pegawai Kemenkop UKM dibuka kembali.
Oleh karena itu, Polresta Bogor Kota melengkapi berkas administrasi penyidikan (mindik). Untuk selanjutnya, akan dibuat surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dan polisi akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Bogor. “Intinya sudah dibuka kembali, dan akan disampai prosedur persidangan,” ujarnya.
Ferdy mengaku pihaknya sudah menerima risalah hasil gelar perkara yang dilakukan di Polda Jabar, beberapa waktu lalu. “Makanya (kasusnya) sudah bisa dibuka kembali,” ujarnya.
Kasus dugaan pemerkosaan di lingkungan pegawai Kemenkop UKM itu terjadi pada 6 Desember 2019 di sebuah hotel di Kota Bogor. Ada empat pegawai, dua di antaranya PNS yang diduga terlibat memerkosa seorang korban yang merupakan pegawai honorer di Kemenkop UKM.
MUI Ajak Umat Muhasabah di Akhir Tahun
Umat Islam harus menyiapkan target-target yang bisa dilakukan pada tahun depan.
SELENGKAPNYARSUD Pasar Minggu Dijadikan Rujukan Kanker
RSUD Pasar Minggu menerima rujukan penanganan kanker dari luar DKI.
SELENGKAPNYAKasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Naik Tajam
Laporan tertinggi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Tangsel terjadi pada Oktober 2022 sebanyak 41 kasus
SELENGKAPNYA