Pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Yudi Purnomo menunjukan kartu identitas pegawai saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/9/2020). | Republika/Thoudy Badai

Nasional

‘Jalan Kembali ke KPK tak akan Dipermudah’

KPK menjelaskan bahwa perkom dibuat guna menyelaraskan tata kelola kepegawaian setelah diangkat menjadi ASN.

OLEH RIZKYAN ADIYUDHA

Mantan ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai wajar pimpinan lembaga antirasuah mengeluarkan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022.

"Memang perkom ini dibuat oleh pimpinan KPK yang secara sepihak telah memberhentikan saya sebagai penyidik, tentu tidak akan mempermudah jalan saya kembali ke KPK," kata Yudi, di Jakarta, Sabtu (12/2).

Kendati, dia mengatakan, perkom tersebut dapat dicabut dengan mudah oleh kepemimpinan periode berikutnya. Pimpinan periode saat ini, kata Yudi, masa jabatannya tinggal tahun depan sampai Desember 2023.

Eks pegawai KPK yang kini menjadi ASN Polri ini mengaku fokus mengawal pemberantasan korupsi bersama dengan mantan pegawai KPK lainnya yang bergabung di kepolisian. Yudi mengaku, mereka saat ini berupaya mencegah kebocoran dalam penerimaan negara

"Saya sendiri saat ini bersama kawan kawan yang lain masih fokus kerja di Satgas Khusus Pencegahan Korupsi untuk mengawasi dana PEN, menaikkan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia," katanya.

photo
Pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Yudi Purnomo menunjukkan kartu identitas pegawai saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/9/2021). - (Republika/Thoudy Badai)

Dalam Perkom 1 Tahun 2022 yang dikeluarkan KPK memuat syarat untuk menjadi pegawai KPK. Aturan itu menyebutkan pegawai yang pernah diberhentikan dengan hormat tapi bukan atas permintaannya tak bisa menjadi pegawai KPK.

Ada sejumlah nama yang diberhentikan akibat tak lolos tes wawasan kebangsaan yang dilakukan KPK. Antara lain, Novel Baswedan, Yudi Purnomo, mantan direktur sosialisasi dan kampanye antikorupsi KPK Giri Suprapdiono hingga si Raja OTT Harun Al-Rasyid.

Mantan kepala satuan tugas pembelajaran internal KPK, Hotman Tambunan, menyebut pimpinan KPK telah menyalahgunakan kewenangan. Menurutnya, peraturan kepegawaian bukanlah kewenangan pimpinan KPK, tetapi kewenangan Presiden yang didelegasikan ke PPK di kementerian lembaga.

Dia mengatakan, PPK di tubuh lembaga antikorupsi itu bukanlah pimpinan KPK. Meskipun, dia mengakui bahwa Perkom memang kewenangan KPK, tapi isi dari perkom haruslah substansial. "Jika substansinya tentang korupsi, baru pimpinan berwenang," katanya.

Novel Baswedan sebelumnya juga tak heran dengan diterbitkannya perkom tersebut. Dia menyebut ada ketakutan tertentu bagi pimpinan KPK jika pegawai yang disingkirkan melalui TWK kembali lagi. "Bahkan sekarang seperti ada ketakutan bila suatu saat kembali lagi akan membongkar skandal-skandal tertentu," kata Novel Baswedan, di Jakarta, Jumat (11/2).

Novel menyebut keberadaan perkom tersebut semakin memperjelas bahwa benar ada misi tertentu untuk menyingkirkan orang-orang yang bekerja baik di KPK. Dia bersama puluhan rekan lainnya yang tak lolos TWK memahami bahwa ketika pimpinan KPK adalah orang-orang yang tidak ingin memberantas korupsi, bahkan berlaku sebaliknya maka akan menyingkirkan pegawai yang punya tekad untuk bekerja baik dan benar.

Dia melanjutkan, tetapi ketika Pimpinan KPK nanti adalah orang-orang yang mencintai negerinya, bersungguh-sungguh untuk memberantas korupsi maka akan mencari orang-orang yang berintegritas, berpengalaman dan memiliki kompetensi. "Pada saat itu kami pasti akan dibutuhkan. Jadi saya tidak terkejut dengan dibuatnya peraturan tersebut," katanya.

KPK membantah menghalangi mantan pegawai yang disingkirkan TWK kembali ke KPK melalui perkom tersebut. KPK menjelaskan bahwa perkom dibuat guna menyelaraskan tata kelola kepegawaian setelah diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). “Tidak ada maksud sama sekali untuk mencegah secara inkonstitusional pihak-pihak tertentu bergabung menjadi pegawai ASN KPK," kata Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H Harefa.

Meski demikian, dia berharap agar para alumni KPK dapat terus berkiprah dalam berbagai upaya pemberantasan korupsi melalui tugas dan fungsinya masing-masing. Menurutnya, hal itu dapat dilakukan di kementerian, lembaga ataupun organisasi sosial masyarakat lainnya. "Kita dapat terus berkolaborasi dengan satu tujuan mulia, yaitu mewujudkan Indonesia yang makmur bersih dari korupsi," katanya. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat