Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon PNS dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah, Rabu (15/9/2021). | ANTARA FOTO/Maulana Surya

Tajuk

Tingkatkan Kinerja Setelah Jadi ASN-PPPK

Sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para guru honorer.

 

Pemerintah akhirnya mengumumkan hasil seleksi aparatur sipil negara-Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) untuk formasi guru pada Jumat (8/10). Sedianya, hasil seleksi ASN-PPPK tahap I itu diumumkan pada 30 September lalu. Derasnya protes dan kritik dari berbagai kalangan terhadap proses seleksi ASN-PPPK membuat pemerintah menunda pengumuman.

Hasilnya, sebanyak 173.329 dari 506.997 guru honorer yang mengikuti seleksi dinyatakan lolos seleksi dan berhak menyandang status ASN-PPPK. Sebanyak 173.329 guru honorer yang lolos seleksi tahap I itu, 90.836 orang berasal dari peserta afirmasi awal ditambah 82.439 guru honorer yang berusia 50 tahun. Bagi peserta yang belum lolos seleksi tahap I, pemerintah masih memberi kesempatan untuk mengikuti seleksi tahap II dan III.

Status ASN-PPPK tentu menjadi idaman setiap guru honorer, yang telah mengabdi selama belasan, bahkan puluhan tahun. Dengan adanya pengakuan negara terhadap dedikasi para guru tersebut diharapkan, tingkat kesejahteraan mereka dapat meningkat. Saat ini, masih banyak guru honorer di Tanah Air yang mendapatkan gaji jauh dari kelayakan. Sehingga, tingkat kesejahteraannya sangat memprihatinkan.

Padahal, para guru honorer itu memiliki tugas yang sangat penting dan mulia, yakni mencerdaskan anak bangsa. Maka itu, sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para guru honorer.  Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Menristekdikti) Nadiem Makarim menyatakan, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer di sekolah negeri.

 

 
Sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para guru honorer.  
 
 

 

Menurut Nadiem, status ASN-PPPK yang diberikan pemerintah kepada para guru honorer tidak hanya untuk mendongkrak kesejahteraan mereka, tetapi juga bertujuan untuk melindungi dan mengangkat derajat guru karena profesi mereka yang mulia dan terhormat. Karena itu, tentu kita berharap para guru honorer yang belum lolos seleksi tahap I, bisa segera diangkat menjadi ASN-PPPK pada seleksi II dan III nanti.

Apalagi, pada 2021 ini, pemerintah pusat  menyediakan 1.002.616 formasi untuk guru ASN-PPPK. Namun, dari satu juta formasi itu pemerintah daerah di seluruh Indonesia hanya mengajukan 506.252 formasi. Jika memang benar pemerintah membutuhkan formasi guru ASN-PPPK sebanyak itu, seharusnya para guru honorer terutama yang telah tercatat sebagai honorer K2 dipermudah proses pengangkatannya.

Para guru honorer yang telah lolos seleksi sebagai ASN-PPPK sudah seharusnya pula segera mendapat SK pengangkatan. Hal ini untuk menghindari munculnya kasus-kasus penipuan di masyarakat. Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana, pun telah mengingatkan agar peserta seleksi PPPK Guru mewaspadai oknum atau calo yang menjanjikan kelulusan. 

Para guru honorer yang telah lolos seleksi ataupun yang masih akan berjuang untuk mengikuti seleksi tahap II dan III agar tak memercayai orang-orang, yang menjanjikan kelulusan dengan meminta bayaran. BKN telah memastikan, seluruh proses seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) termasuk PPPK Guru dilakukan secara elektronik. Dengan begitu, masyarakat diimbau untuk tak memercayai calo atau oknum yang menjanjikan kelulusan.

 
Status baru ini adalah amanah dari pemerintah dan masyarakat, yang harus ditunaikan dengan sebaik-baiknya.
 
 

Kebijakan pemerintah yang memberi kesempatan sanggah bagi peserta seleksi tak lolos pada tahap I patut diapresiasi. Para peserta bisa melakukan sanggah terhadap hasil pengumuman, jika merasa nilainya tidak sesuai dengan yang didapatkan. Para peserta yang tak lolos bisa menggunakan kesempatan itu dan tentunya panitia seleksi harus melayani dan  menjawab sanggahan itu dengan baik. Sehingga, para peserta yang merasa nilainya bagus, tapi tak lolos bisa mendapatkan penjelasan secara transparan.

Akhirnya, selamat bagi para guru honorer yang telah dinyatakan lulus seleksi dan berhak menyandang status ASN-PPPK. Status baru ini adalah amanah dari pemerintah dan masyarakat, yang harus ditunaikan dengan sebaik-baiknya. Dengan kesejahteraan yang lebih baik, para guru yang telah menjadi ASN-PPPK ini harus lebih maksimal lagi dalam mendidik anak bangsa. Jangan sampai, setelah menjadi ASN-PPPK justru kinerjanya semakin menurun. Dan, bagi yang belum lolos, kesempatan masih terbuka pada seleksi tahap II dan III.  

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat