Sejumlah mantan pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) memperlihatkan kartu identitas di Jakarta, Kamis (30/9/2021). Sebanyak 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK resmi diberhentikan kerja mulai Kamis (30/9). | Republika

Nasional

Hasil Rektrutmen Eks Pegawai KPK Segera Diumumkan

Mabes Polri segera mengumumkan hasil rekrutmen 57 mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri.

JAKARTA – Mabes Polri segera mengumumkan hasil rekrutmen 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri. Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo mengatakan, tiga kelembagaan terkait itu saat ini sudah merampungkan dasar hukum bersama untuk penempatan eks penggawa penyelidikan dan penyidikan KPK itu di Mabes Polri.

“Ini semua sudah dalam proses. Di internal Polri sudah membuat dasar hukumnya, dan BKN (Badan Kepegawaian Negara), juga sudah membuat aturannya. Nanti, dari Kemenpan RB (Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara, Reformasi, dan Birokrasi) yang akan menyampaikan dan mengumumkan,” kata Dedi, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/11).

Menurut Dedi, proses rencana perekrutan tampak lama karena perlunya pembuatan dasar hukum yang kuat untuk penempatan para eks pegawai KPK itu di Mabes Polri. Rencana pengangkatan menjadi ASN Polri pun sudah ditawarkan kepada 57 mantan pegawai, penyelidik, dan penyidik KPK itu.

Akan tetapi, kata dia, penempatan mereka di Mabes Polri tak serta merta karena setiap penempatan membutuhkan dasar hukum di internal Polri. Khusus eks 57 pegawai KPK menjadi kompleks karena menyangkut pengangkatan sebagai ASN Polri. Dalam pengangkatan itu tentu saja mengharuskan adanya dasar hukum lintas instansi.

Di Polri sendiri, kata dia, bukan cuma menyiapkan dasar hukum. Sebagai lembaga yang menerima penempatan, pihaknya juga menyiapkan hal serupa termasuk posisi dan jabatan baru. Dan itu, kata Dedi, tentu saja membutuhkan dasar hukum yang permanen dan kuat.

“Tujuannya itu kan untuk menghindari ada masalah hukum atas penempatan posisi dan status kepegawaian itu sendiri,” terang Dedi.

Pihak Istana juga telah merespons pengajuan banding administratif dari puluhan mantan pegawai KPK ke Presiden Joko Widodo. Dalam salinan surat yang ditandatangani Menteri Sekretaris Negara Pratikno, eks pegawai KPK itu diminta berkoordinasi dengan Kepolisian RI, Kementerian PAN-RB, dan juga BKN. 

Sehubungan dengan surat saudara tanggal 21 Oktober 2021 kepada Presiden perihal banding administratif pembatalan dan/atau tidak sahnya keputusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pemberhentian pegawai KPK dan permohonan penetapan/pengangkatan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), bersama ini kami sampaikan bahwa terhadap permohonan dimaksud, kiranya saudara dapat berkoordinasi lebih lanjut dengan Kepolisian Negara RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Badan Kepegawaian Negara, guna penyelesaian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Pratikno dalam surat balasannya tersebut.

Menurut Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Bidang Komunikasi dan Media, Faldo Maldini, isi dari balasan surat Mensesneg sudah konsisten dengan langkah pemerintah selama ini. Karena itu, ia mendorong agar puluhan eks pegawai KPK itu berkoordinasi dengan lembaga terkait guna menyelesaikan permasalahan ini sesuai peraturan dan perundang-undangan.

“Ini juga konsisten dengan sikap Presiden kepada Polri yang diizinkan untuk merekrut eks pegawai KPK. Makanya, Polri disebutkan dalam surat itu,” ucap Faldo, Selasa (16/11).

Faldo menegaskan, Indonesia merupakan negara hukum. Karena itu, segala putusan hukum harus dijalankan sebaik mungkin. Dalam putusan MA dan MK, tindak lanjut masalah pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi domain pemerintah, yakni BKN dan Kemenpan-RB.

Sebelumnya, 57 eks pegawai KPK mengajukan permohonan banding administratif kepada Presiden Jokowi. Mereka meminta Presiden untuk membatalkan atau menyatakan tidak sah SK pimpinan KPK terkait pemberhentian dengan hormat pegawai yang dinyatakan tidak lolos asesmen TWK.

“Semua keputusan pemerintah juga sudah berlandaskan aturan yang berlaku. Kami kira itu sudah cukup jelas arahnya,” ujarnya. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat