Sekiranya seorang wanita ditalak ketika masa haidnya, talak tersebut dianggap 'talak bid'ah'.
Mayoritas ahli fikih berpandangan, talak dapat dijatuhkan dan berlaku walau tanpa saksi.
Talak sunah yaitu talak yang berlangsung sesuai dengan tuntunan syariat
Di antara persyaratan suami menjatuhkan talak adalah baligh, berakal waras, dan tidak dipaksa.
Memang pada saat tertentu, perceraian tidak bisa dihindari sebagai solusi, tetapi jangan asal-asalan.
Ulama saling berselisih mengenai tiga pendapat soal tempat tinggal dan nafkah bagi istri yang ditalak bain.
Para ulama berbeda pendapat tentang sah dan tidaknya talak suami dalam berbagai keadaan tertentu.
Talak ini disebut dengan talak bid’ah karena tidak sesuai dengan tuntunan syariat.
Bagaimana jika menjatuhkan talak lewat tulisan di atas kertas atau tulisan digital?
Talak jenis ini dijuluki bid'ah karena talaknya bersifat tidak sesuai dengan tuntunan syariat.
Pernyataan suami yang menyamakan fisik istri dengan ibu sendiri dikenal sebagai zhihar.