Talak ini disebut dengan talak bidah karena tidak sesuai dengan tuntunan syariat. | Republika/Prayogi

Fikih Muslimah

Kapan Terjadi Talak Bid'ah?

Talak ini disebut dengan talak bid’ah karena tidak sesuai dengan tuntunan syariat.

 

OLEH IMAS DAMAYANTI

Sesuai dengan namanya, talak ini disebut dengan talak bid’ah karena tidak sesuai dengan tuntunan syariat. Dalam Islam, talak ini terjadi dalam beberapa kasus. 

Pertama, talak yang dijatuhkan seorang suami terhadap istrinya yang sedang dalam keadaan haid atau nifas, atau masa suci yang di dalamnya telah berlangsung hubungan seksual antara kedua suami-istri tersebut. Talak seperti itu bertentangan dengan larangan yang disampaikan Rasulullah SAW kepada Abdullah bin Umar sebagaimana telah disebutkan hadisnya pada uraian tentang talak sunah sebelum ini.

Peristiwa talak juga disebut bid’ah apabila seorang suami menyatakan kepada istrinya itu “Engkau aku talak tiga kali” atau “Engkau aku talak! Engkau aku talak! Engkau aku talak!”, baik hal itu diucapkan dalam satu peristiwa ataupun dalam tiga peristiwa berturut-turut dalam satu masa suci.

Meski demikian, ulama berbeda pendapat tentang apakah talak bid’ah seperti itu sah atau tidak. Adapun mayoritas ulama dari keempat mazhab, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, menyatakan bahwa talak seperti itu adalah sah dan berlaku dengan beberapa dalil.

Talak seperti itu walaupun dianggap haram karena tidak mengikuti tuntunan syariat, tetap termasuk dalam pengertian talak secara umum. Pengakuan Abdullah bin Umar RA ketika menceraikan istrinya dalam keadaan haid lalu Rasulullah SAW memerintahkan agar dia merujuki istrinya itu berarti talaknya dianggap sah dan dihitung satu kali talak.

Berlainan dengan pendapat di atas, sebagian ulama yang lain, di antaranya Ibnu Taimiyah, Ibnu Hazm, Ibnu Qayyim, dan beberapa ulama dari mazhab Ahmad bin Hanbal, berpendapat bahwa talak bid’ah tidak sah adanya (yakni tidak berpengaruh apa-apa). Mereka tidak setuju memasukkannya di bawah pengertian talak secara umum karena itu bukanlah talak yang diizinkan Allah SWT.

 
Mereka tidak setuju memasukkannya di bawah pengertian talak secara umum karena itu bukanlah talak yang diizinkan Allah SWT.
 
 

Nabi Muhammad SAW bersabda kepada Sayidina Umar bin Khattab, “Perintahkan kepadanya (Abdullah bin Umar) agar dia menghubungi kembali istrinya itu.” Maka jelas bahwa Nabi marah mendengar tentang talak yang dijatuhkan saat si istri sedang haid. Beliau tentunya tidak akan marah terhadap sesuatu yang dihalalkan Allah SWT. 

Selain itu, telah disepakati penamaan perbuatan seperti itu sebagai talak bid’ah. Nabi Muhammad SAW pernah bersabda, “Setiap perbuatan bid’ah adalah kesesatan.” Dalam hadis lainnya, Nabi bersabda, “Setiap yang tidak mengikuti cara kami maka dia tertolak.”

Oleh karena itu—kata mereka selanjutnya—siapa saja yang mendakwakan bahwa bid’ah seperti ini berlaku juga dan bahwa pelakunya terikat dengannya, maka pendapat itu tidak dapat diterima kecuali dengan dalil yang jelas dan tegas.

photo
Sejumlah warga mengurus proses perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Talak ini disebut dengan talak bid’ah karena tidak sesuai dengan tuntunan syariat. - (Republika/Prayogi)

Talak tiga

Demikian mengenai talak tiga sekaligus atau tiga kali berturut-turut dalam satu masa suci, yang juga termasuk bagian dari talak bid’ah. Para ulama dari semua mazhab menilainya sebagai perbuatan haram karena tidak mengikuti tuntunan syariat yang menetapkan adanya tiga kali talak yang seharusnya dijatuhkan satu per satu pada setiap masa suci yang berbeda.

Jatuhnya talak itu juga menutup pintu untuk rujuk dan berbaikan kembali setelah kemungkinan timbulnya penyesalan antara suami-istri. Namun, para ulama saling berselisih pendapat. Di antara perselisihan pendapat yakni terdapat kelompok ulama yang berpendapat bahwa talak tiga sekaligus berlaku tiga.

Sementara itu, pendapat lainnya menyebut talak tiga sekaligus hanyalah berlaku satu. Talak tiga sekaligus tetap dianggap sebagai talak yang sah, tetapi hanya dihitung satu.

Wallahu a'lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat