Talak jenis ini dijuluki bidah karena talaknya bersifat tidak sesuai dengan tuntunan syariat. | Prayogi/Republika

Fikih Muslimah

Mengenal Talak Bid'ah, Apa Itu?

Talak jenis ini dijuluki bid'ah karena talaknya bersifat tidak sesuai dengan tuntunan syariat.

 

OLEH IMAS DAMAYANTI

Talak jenis ini dijuluki bid'ah karena talaknya bersifat tidak sesuai dengan tuntunan syariat. Talak dalam Islam tak bisa dilakukan dengan semena-mena. Seseorang harus memperhatikan tuntunan syariat yang menyertainya.

Muhammad Bagir dalam buku Muamalah Menurut Alquran, Sunah, dan Para Ulama menjelaskan beberapa hal yang termasuk ke dalam bagian dari talak bid'ah. Antara lain, talak yang dijatuhkan oleh seorang suami terhadap istrinya yang sedang da am keadaan haid atau nifas, atau masa suci yang di dalamnya telah berlangsung hubungan seksual antara keduanya.

Talak seperti ini bertentangan dengan larangan yang disampaikan Rasulullah SAW kepada Abdullah bin Umar. Termasuk ke dalam talak bid'ah juga apabila seorang suami menyatakan kepada istrinya itu perkataan, "Engkau kutalak tiga kali" atau kalimat, "Engkau aku talak! Engkau aku talak!," baik hal itu diucakan dalam satu peristiwa (atau majelis) ataupun dalam tiga peristiwa berturut-turut dalam satu masa suci.

Semua ulama bersepakat, talak bid'ah adalah haram hukumnya. Untuk itu, siapa saja yang melakukannya dianggap berdosa. Walau demikian, para ulama berbeda pendapat mengenai apakah talak bid'ah seperti itu sah ataukah tidak (talaknya jatuh atau tidak).

Mayoritas ulama dari keempat mazhab, yakni Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hanbali menyatakan bahwa talak seperti itu adalah sah dan berlaku dengan beberapa dalil yang ada. Dijelaskan, talak seperti itu, walaupun dianggap haram karena tidak mengikuti tuntunan syariat, tetap termasuk dalam pengertian `talak' secara umum.

Pengakuan Abdullah bin Umar ketika menceraikan istrinya dalam keadaan haid lalu Rasulullah SAW memerintahkan agar dia merujuki istrinya itu, berarti talaknya dianggap sah dan dihitung satu kali talak. Kata merujuki di sini berarti rujuk setelah perceraian, tetapi bisa juga berarti menghubungi kembali istrinya dan meneruskan hubungan perkawinan dengannya. Dengan pengertian bahwa talaknya itu tidak dianggap sah.

Berlainan dengan pendapat di atas, sebagian ulama yang lain, yakni Ibnu Taimiyah, Ibnu Hazm, dan Ibnu Qayyim serta beberapa ulama dari mazhab Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa talak bid'ah tidak sah adanya (yakni tidak berpengaruh apa-apa). Kalangan ulama ini berpendapat bahwa talak bid'ah tidak masuk dalam pengertian talak secara umum, mengingat dia bukan talak yang Allah SWT izinkan penggunaannya.

Rasulullah SAW bersabda: "Perintahkan kepadanya (Abdullah bin Umar) agar dia menghubungi kembali istrinya." Jelas bahwa Nabi SAW marah ketika mendengar tentang talak yang dijatuhkan ketika si istri sedang haid. Sedangkan beliau tentunya tidak akan marah terhadap sesuatu yang dihalalkan Allah SWT.

Selain itu, telah disepakati bahwa penamaan perbuatan seperti itu sebagai talak bid'ah. Sedangkan Nabi Muhammad SAW pernah bersabda: "Setiap yang tidak mengikuti cara kami, maka dia tertolak."

Oleh karena itu, menurut para ulama, siapa saja yang mendakwahkan bid'ah seperti itu berlaku juga dan bahwa pelakunya terikat dengannya, dakwahnya tidak dapat diterima. Kecuali jika ada dalil yang jelas dan tegas yang dapat menyanggahnya.

Talak Sunah

Selain talak bid'ah, terdapat juga talak yang disebut sebagai talak sunah. Yakni, talak yang berlangsung sesuai dengan tuntunan syariat dan karenanya disepakati keabsahannya oleh para ulama.

Talak sunah adalah talak satu kali (bukan dua atau tiga kali sekaligus) yang dijatuhkan seorang suami terhadap istrinya dalam keadaan suci. Yakni, tidak sedang haid, nifas, atau sedang tidak pernah dicampuri dalam masa sucinya yang sekarang.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat