
Fikih Muslimah
Mengenal Talak Sunah dan Talak Bid'ah
Talak sunah yaitu talak yang berlangsung sesuai dengan tuntunan syariat
Meski dibenci Allah SWT, perceraian halal dilakukan jika tidak ada lagi jalan islah bagi kedua pasangan. Setidaknya ada dua jenis talak dalam Islam, yakni talak sunah dan talak bid'ah. Kedua talak ini memiliki perbedaan makna sekaligus konsekuensi hukumnya.
Muhammad Bagir dalam buku Muamalah Menurut Alquran, Sunnah, dan Para Ulama menjelaskan, talak sunah, yaitu talak yang berlangsung sesuai dengan tuntunan syariat. Karena itu, perceraian tersebut disepakati keabsahannya oleh para ulama.
Talak sunah adalah talak satu kali (bukan dua atau tiga kali sekaligus) yang dijatuhkan seorang suami terhadap istrinya, yang dalam keadaan “suci” (tidak sedang dalam keadaan haid) dan tidak pula pernah “dicampuri” dalam masa sucinya yang sekarang.
Telah diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar menceraikan istrinya yang sedang dalam keadaan haid. Hal itu ditanyakan Sayyidina Umar (ayah Abdullah) kepada Rasulullah SAW. Nabi SAW menjawab, “Perintahkan kepadanya agar dia rujuk (kembali) kepada istrinya itu dan membiarkannya sampai dia suci dari haidnya, kemudian menunggu sampai dia haid kembali. Dan apabila dia telah suci kembali dari haidnya itu, bolehlah dia menetapkan, apakah dia akan tetap mempertahankan ikatan perkawinannya atau menceraikannya sebelum dia ‘menyentuhnya' (yakni melakukan hubungan seksual dengannya). Begitulah iddah yang diperintahkan Allah SWT berkenaan dengan cara menceraikan istri.”
Apabila dia telah suci kembali dari haidnya itu, bolehlah dia menetapkan, apakah dia akan tetap mempertahankan ikatan perkawinannya atau menceraikannya sebelum dia ‘menyentuhnya'.HADIS
Sekiranya si istri diceraikan pada “masa suci yang dicampuri”, dia tidak atau belum mengetahui apakah dia sedang hamil atau tidak. Dalam kebimbangan seperti itu, dia tidak dapat mengetahui dan memutuskan, apakah harus menghitung masa iddah-nya dengan “tiga kali masa suci” ataukah jika ternyata sedang hamil—menunggu sampai melahirkan kandungannya?
Dalam sebuah riwayat, Nabi Muhammad SAW bersabda kepada Sayyidina Umar bin Khattab, “Perintahkanlah agar ia rujuk (kembali) kepada istrinya, lalu menceraikannya apabila dia telah suci dari haidnya atau dia dalam keadaan hamil.” (HR Muslim, An-Nasa-i, Ibnu Majah, dan Abu Dawud).
Kedua riwayat hadis tersebut menimbulkan dua pendapat para ulama yang masing-masing berbeda dalam menentukan bagaimana seharusnya talak dijatuhkan agar menjadi talak sunah. Apabila mengikuti riwayat hadis pertama, talak yang telah telanjur dijatuhkan seorang suami terhadap istrinya yang sedang dalam masa haid, dianggap tidak ada.
Karena itu, dia harus kembali kepada istrinya itu dan menunggu sampai dia suci dari haidnya. Suami juga harus menunggu lagi datangnya haid yang kedua. Setelah istri suci dari haidnya yang kedua, si suami baru dibolehkan menjatuhkan satu kali talaknya.

Adapun jika mengikuti talak yang kedua, talak yang dijatuhkan dalam masa suci pertama, langsung setelah habisnya masa haid dapat disebut talak sunah. Sebab, Nabi Muhammad SAW memerintahkan hal itu dan memang seperti itulah pendapat yang disetujui oleh Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad, dalam salah satu riwayat darinya. Begitu pula, Imam Syafii dalam salah satu dari dua riwayat darinya pula.
Sementara itu, talak bid'ah, yaitu talak yang tidak sesuai dengan tuntunan syariat. Karena itu, talak tersebut diperselisihkan keabsahannya oleh para ulama. Adapun talak bid'ah terbagi menjadi dua.
Pertama, talak yang dijatuhkan seorang suami terhadap istrinya yang sedang dalam keadaan haid atau nifas, atau masa suci yang di dalamnya telah berlangsung hubungan seksual antara kedua suami-istri tersebut. Talak seperti ini bertentangan dengan larangan yang disampaikan Rasulullah SAW kepada Abdullah bin Umar sebagaimana hadis di atas.
Kedua, talak bid'ah terjadi apabila seorang suami menyatakan kepada istrinya itu, “Engkau aku talak tiga kali” atau “Engkau aku talak! Engkau aku talak! Engkau aku talak!”. Baik itu diucapkan dalam satu peristiwa (atau majelis) ataupun dalam tiga peristiwa berturut-turut dalam satu masa suci. Para ulama sepakat bahwa talak bid'ah adalah haram hukumnya. Karena itu, barang siapa yang melakukan hal demikian maka dianggap telah berdosa.
Skenario Menangkal Covid-19 dari Cina
Cina membalas pembatasan kedatangan dari Korsel dan Jepang.
SELENGKAPNYAPencurian 12 Ton Buku Pelajaran Akhirnya Terungkap
Buku-buku hasil curian dijual kepada penadah dengan harga Rp 2.500 per kg.
SELENGKAPNYAParpol Tolak ASN Jadi Panitia Pemilu
Kebijakan ini diyakini bakal menimbulkan masalah di lapangan, bahkan kekacauan.
SELENGKAPNYA