Nurani Umima yang tengah menjalani isolasi di RSDC Wisma Atlet menghubungi calon suaminya, Pringgo Aditya dalam pernikahan virtual, Kamis (31/12/2020). | Rusdy Nurdiansyah/Republika

Khazanah

Ketika Talak Jatuh Melalui Tulisan

Bagaimana jika menjatuhkan talak lewat tulisan di atas kertas atau tulisan digital?

 

OLEH RATNA AJENG TEJOMUKTI

Menjatuhkan talak perceraian dalam Islam dapat dilakukan dengan beragam cara. Jika sudah sesuai syariat, talaknya dapat dibenarkan. Lantas bagaimana jika menjatuhkan talak lewat tulisan, baik tulisan di atas kertas maupun tulisan digital melalui SMS, Whatsapp, atau lainnya? 

Dalam buku berjudul Jatuhkah Talakku?, Ustaz Muhammad Abdul Wahab menyatakan, ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama mengenai masalah ini. Pertama, ketika suami mengirimkan pesan melalui alat komunikasi untuk menceraikan istrinya maka hal itu tidak dianggap jatuh talak. 

Hukum ini mengacu pada mazhab Zhahiri dan salah satu qaul dalam mazhab Syafi’i. Mereka berpendapat bahwa talak dengan tulisan tidak sah. Talak hanya sah jika diucapkan bagi yang mampu.

"Imam al-Ghazali mengatakan talak dengan tulisan bagi orang yang mampu berucap, menurut satu qaul tidak dianggap talak sharih melainkan kinayah (bergantung kepada niat), sedangkan menurut qaul yang lain talaknya tidak dianggap sama sekali," tulis Ustaz Wahab dalam bukunya. 

Kedua, pesan yang dikirim bergantung kepada niat suami. Jumhur ulama dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa talak dengan tulisan, baik dari orang yang ada di hadapan maupun orang yang tidak ada di hadapan, talaknya sah jika diniatkan talak. Namun, jika tidak diniatkan sebagai talak, tidak jatuh talak.

 
Talak dengan tulisan, baik dari orang yang ada di hadapan maupun orang yang tidak ada di hadapan, talaknya sah jika diniatkan talak.
 
 

Talak dengan tulisan menurut pendapat kedua ini disamakan seperti talak dengan kinayah. Yakni, ada kemungkinan suami tidak bermaksud untuk benar-benar menceraikan istrinya. 

"Misalnya suami hanya latihan menulis atau tumben punya ponsel baru kemudian coba-coba kirim Whatsapp yang tulisannya ‘aku ceraikan kamu’ maksudnya bukan benar-benar ingin cerai, tetapi hanya latihan menggunakan Whatsapp," ujar dia.

Ketiga, pesan singkat cerai suami akan jatuh talak jika istri tidak ada di hadapannya. Namun, jika suami ada di samping istri, kemudian dia kirim pesan Whatsapp atau SMS yang isinya “aku ceraikan kamu” maka talaknya tidak sah. Sebab, tulisan itu tidak dianggap ketika suami bisa berbicara langsung kepada istrinya.

photo
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) yang juga merangkap sebagai penghulu (kiri) memberikan cairan antiseptik (hand sanitizer) pada pasangan pengantin sebelum menandatangani surat pernyataan nikah di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh, Jumat (21/8/2020). - (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Keempat, lanjut Ustaz Wahab, pesan cerai dari suami akan jatuh talak, meski tanpa niat. Menurut salah satu qaul dalam mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad, talak dengan tulisan hukumnya sama dengan talak ucapan. 

Muhammad bin Hasan, salah seorang ulama besar dalam mazhab Hanafi mengatakan, “Jika seseorang menuliskan surat kepada istrinya yang isinya, ‘jika tulisan ini sampai kepadamu, maka kamu telah aku ceraikan’, talaknya belum dianggap jatuh sampai tulisan itu sampai. 

Namun, jika tulisannya hilang atau terhapus, tidak jatuh talak. Sedangkan apabila isi tulisannya adalah “amma ba’du, kamu aku ceraikan” maka otomatis jatuh talak ketika menuliskannya tanpa harus menunggu tulisan itu sampai kepada istrinya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat