Masyarakat yang merasa dirugikan KUHP dipersilakan menggugat ke MK.
Sembilan mantan hakim MK kompak menyatakan pencopotan Aswanto melanggar UUD 1945.
DPR didesak patuh dan tunduk pada aturan terkait hakim MK.
Meneruskan dikotomi rezim pemilu dan rezim pemerintahan daerah hanya akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
MK menyatakan, DPD sebagai pemohon I tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
Pemohon merekomendasikan supaya kewenangan pengelolaan pertambangan dikembalikan kepada pemda.
Baleg akan menampung pendapat dari hakim MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Usulan Polri di bawah kementerian dinilai pemikiran inskonstitusional.
Pemerintah menargetkan revisi UU Cipta Kerja selesai awal tahun depan.
DPR menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait revisi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Putusan MK mengajarkan kita etika hukum bahwa tujuan tidak boleh menghalalkan segala cara.
Pemerintah janji tak terbitkan aturan turunan Cipta Kerja sebelum perbaikan.
UU Cipta Kerja inkonstitusional permanen jika tak diperbaiki dalam dua tahun.
MK kembali menegaskan pentingnya evaluasi oleh pembentuk undang-undang dalam penjadwalan pemilu.