Warga membayar infak menggukan mesin layanan Zakat, Infak dan Shodaqoh Drive Thru yang terpasang di area Masjid Jami Al-I’thishom, Cilandak, Jakarta, Selasa (15/12). | Republika/Thoudy Badai

Opini

Bineka Tunggal Zakat

Hak warga negara berinisiatif dan berorganisasi zakat tidak boleh dikekang atas alasan administratif semata.

ARIF RAHMADI HARYONO, Pegiat Kemanusiaan Dompet Dhuafa dan Pengurus Forum Zakat 2018-2021

Paradoks dunia zakat sewindu belakangan ini dipengaruhi ambivalensi dalam menginterpretasi ayat konstitusi dan hak warga negara. Ini muncul pada keinginan memperluas dakwah zakat saat bersamaan hak masyarakat mengelola zakat dibatasi, jika tidak didiskriminasi.

Keragaman pola pengelolaan zakat pun menjadi terbatas sebagai akibat restriksi dan birokratisasi perizinan organisasi pengelola zakat (OPZ). Koreksi menyeluruh atas praktik zakat urgen sebelum rentang kesalahan semakin besar.

Konstruksi regulasi memosisikan zakat sebagai norma bias wajib bagi warga negara. UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (UUPZ) sedianya tidak mewajibkan pembayaran zakat bagi individu ataupun perusahaan.

Namun, mekanisme pembayarannya diarahkan kepada institusi yang telah disahkan negara. Ada ketentuan yang mengatur pemberian sanksi pidana badan dan/atau denda uang yang tak ringan bagi masyarakat yang mengelola zakat tanpa izin pemerintah.

 
Dunia zakat tidak hanya mendapatkan tantangan atas lemahnya regulasi, tetapi juga interpretasi institusi negara terhadap hak warga dalam berorganisasi zakat.
 
 

Maka postulatnya sederhana: kelolalah zakat secara resmi jika tak ingin tersangkut hukum pidana. Sayangnya, tafsir khilaf atas ayat konstitusi membuat hak berorganisasi di bawah rezim UUPZ membuat postulat tersebut menjadi tidak sederhana.

Hak berorganisasi zakat

Dunia zakat tidak hanya mendapatkan tantangan atas lemahnya regulasi, tetapi juga interpretasi institusi negara terhadap hak warga dalam berorganisasi zakat. Pada tujuh tahun terakhir, misalnya, jumlah LAZ yang mendapatkan rekomendasi Baznas hanya 96 lembaga.

Sementara itu, tak kurang dari 193 ajuan yang ditolak rekomendasinya.

Rerata setiap tahunnya, Baznas mengeluarkan 13 rekomendasi, relatif kecil dibandingkan kebutuhan dakwah zakat dengan tantangan dan cakupan wilayah seluas Indonesia.

Hak warga negara berinisiatif dan berorganisasi zakat tidak boleh dikekang atas alasan administratif semata. Ini bermuara pada dua persoalan. Pertama, banyak komunitas masyarakat tak dapat memenuhi persyaratan dalam UUPZ.

 
Persoalan kedua dalam hak berorganisasi zakat adalah interpretasi pasal perizinan LAZ.
 
 

Observasi penulis atas lembaga yang mendapatkan rekomendasi Baznas adalah minimnya LAZ berlatar belakang masjid raya, pesantren, komunitas perkantoran, profesional, BUMN, dan swasta.

Bagi beberapa komunitas dengan manajemen pengelolaan zakat yang masih terbatas, seperti pesantren, madrasah, masjid dengan skala mikro, memenuhi persyaratan UUPZ yang ketat memang bukan persoalan mudah.

Persoalan kedua dalam hak berorganisasi zakat adalah interpretasi pasal perizinan LAZ.  Ini menimpa komunitas karyawan profesional di BUMN atau kantor swasta. Hak berorganisasi zakat mereka diarahkan sebatas unit pengumpul zakat (UPZ) berdasarkan Pasal 16 UUPZ.

Setelah diundangkan, UUPZ  diujimaterikan di MK. Persyaratan hak berorganisasi LAZ dalam UUPZ menjadi materi ajuan, juga birokratisasi hak berorganisasi zakat. UU mensyaratkan jenjang legalitas LAZ, yakni mendapatkan rekomendasi Baznas dan pengesahan Kemenag.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan, persyaratan ketat dalam UUPZ tak bertentangan dengan hak konstitusional warga negara sepanjang tak dimaknai sebagai restriksi inisiatif warga negara dalam berorganisasi zakat.

 
Dalam praktiknya, selama ini Baznas bertindak selaku lembaga penilai atas ajuan pendirian LAZ. 
 
 

Soal birokratisasi perizinan LAZ, MK memberikan interpretasi atas Pasal 18 ayat (2) huruf c terkait syarat rekomendasi dari Baznas atas pendirian LAZ. MK menyatakan, yang berwenang memberi izin pembentukan LAZ adalah menteri atau pejabat yang ditunjuk menteri, mengacu Pasal 18 ayat (1).

Pasal 18 ayat (2) huruf c terkait syarat rekomendasi Baznas bukan dimaknai Baznas turut andil dalam proses penyeleksian atau pemutusan sebuah komunitas masyarakat berhak atau tidak dalam mengelola zakat.

Dalam praktiknya, selama ini Baznas bertindak selaku lembaga penilai atas ajuan pendirian LAZ. Jika konsisten dengan keputusan MK, perizinan LAZ terpusat di Kementerian Agama yang berwenang memberikan izin.

Fungsi Baznas dalam aspek pendirian LAZ, memberikan pertimbangan kepada Kementerian Agama sekaligus fungsi konsultatif bagi masyarakat, yang akan mendaftarkan diri sebagai LAZ. Ini dapat dirujuk pada putusan MK No. 86/PUU-X/2012 (hal 101-102).

 
Negara menjamin kemerdekaan bagi warga negaranya dalam memeluk dan beribadah menurut agama yang dianutnya.
 
 

Berbeda-beda, tapi berzakat

Penegasian hak berorganisasi zakat jadi sorotan dalam  rapid assessment Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Di antaranya, soal inisiatif karyawan perusahaan swasta dan BUMN yang diminta jadi UPZ, padahal di komunitas itu telah berdiri LAZ berdasarkan UU 38/1999.

Proses penyesuaian dengan UUPZ melalui pendirian badan hukum terpisah dari badan/korporasi induknya pun tidak diindahkan Baznas dan Kementerian Agama. Dari kasus ini  bisa disimpulkan, hak warga negara beribadah dan berorganisasi zakat diabaikan pranata negara.

Sebagai penutup, penulis menukil salah satu ayat konstitusi: Negara menjamin kemerdekaan bagi warga negaranya dalam memeluk dan beribadah menurut agama yang dianutnya.

Fungsi institusi zakat negara terkait pasal tersebut, yaitu mengakui, menghormati, dan memberikan perlindungan hukum atas beragamnya praktik pengelolaan zakat. Berbeda-beda pola pengelolaannya, tetapi tetap berzakat juga; bukankah ini sejalan dengan Pancasila?

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat