Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu (tengah) didampingi jajaran petinggi PKS menyampaikan keterangan kepada wartawan usai mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) d | ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Nasional

Senator: Putusan MK Tolak Gugatan PT 20 Persen Disayangkan

MK menyatakan, DPD sebagai pemohon I tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis (7/7) menolak gugatan atau pengujian Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait dengan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang diajukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Wakil Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin, menyayangkan putusan MK tersebut. "Ya tentu kita sih menghargai apapun yg diputuskan meskipun kita sangat menyayangkan ya," kata Sultan kepada Republika, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (8/7).

Sultan mengatakan, argumentasi yang diberikan MK itu tidak jauh berbeda dengan argumentasi yang disampaikan MK pada sidang gugatan sebelumnya. Padahal, menurutnya, permohonan yang diajukan DPD justru dengan argumentasi yang lebih tajam dan lebih rasional dibandingkan dengan sebelum-sebelumnya.

"Apa sih ruginya mengabulkan, toh memang argumentasi yang dikemukakan oleh lembaga DPD maupun oleh pihak-pihak yang mengajukan, ada Partai Bulan Bintang, itu sudah sangat kuat," imbuhnya.

Menurut Sultan adanya ketentuan presidential threshold 20 persen menyebabkan biaya demokrasi Indonesia menjadi sangat mahal. Ditambah menimbulkan polarisasi di masyarakat.

"Kenapa sesuatu yang ideal dan baik untuk demokrasi kita, ini justru harus terhalangi oleh posisi presidential threshold itu, dan MK sebagai lembaga yang final dan mengikat itu punya keputusan atau sikap yang betul-betul seirama dengan harapan kita akan kemajuan demokrasi kita. Justru jangan semuanya diatur oleh parpol," tuturnya.

photo
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu (kanan) didampingi Sekjen DPP PKS Aboe Bakar Alhabsy (kedua kanan) menerima tanda terima berkas permohonan uji materi Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (6/7/2022). - (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Dalam putusan yang dibacakan Kamis (7/7), MK menolak perkara yang diajukan oleh DPD RI sebagai pemohon I dan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai pemohon II, yang memberi kuasa kepada Denny Indrayana.

"Amar putusan, mengadili; satu, menyatakan permohonan Pemohon I tidak dapat diterima; dua, menolak permohonan Pemohon II untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan, Kamis.

MK menyatakan, DPD sebagai pemohon I tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, sehingga permohonannya tidak dapat diterima. Sedangkan, PBB sebagai pemohon II memiliki kedudukan, tetapi pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum, sehingga permohonannya ditolak. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Kalibrasi Ulang di Era Startup Winter

Usaha rintisan dituntut untuk dapat memikirkan menuju profitabilitas sebagai prioritas.

SELENGKAPNYA

Motif Migran Muslim ke AS

Kalangan peneliti AS memperkirakan sekitar 4.000 budak yang beragama Islam menyeberang ke AS.

SELENGKAPNYA

Haji dan Internalisasi Tauhid

Persaksian tauhid tersebut semakin jelas ketika para hamba berthawaf tujuh kali putaran.

SELENGKAPNYA