Buruh dari berbagai aliansi menggelar unjuk rasa menolak besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UU Cipta Kerja di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/22/2021). | ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

Nasional

Revisi UU Ciptaker Harus Komprehensif

Pemerintah menargetkan revisi UU Cipta Kerja selesai awal tahun depan.

JAKARTA -- Fraksi Partai Demokrat menanggapi soal rencana pemerintah mengupayakan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022. Menurutnya, revisi UU Ciptaker harus dilakukan secara komprehensif.

"Kala harus dibahas kembali harus dilakukan secara komprehensif dan mendengar suara buruh," kata Anggota Komisi II DPR Anwar Hafid kepada Republika, Rabu (1/12).

Anwar mengatakan, sejak awal UU Ciptaker dibahas, Partai Demokrat sudah mengingatkan pemerintah agar pembahasan undang-undang ini harus prosedural dengan melibatkan stakeholder terkait. Partai Demokrat juga kerap mengingatkan bahwa pembahasan UU Ciptaker tidak buru buru sehingga hasilnya bisa memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi rakyat.

Anggota Baleg DPR Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan Fraksi Partai Demokrat akan menelaah kembali putusan MK tersebut. Sebab, putusan MK tersebut juga menyoroti partisipasi publik dalam pembentukan UU Ciptaker tersebut.

Sementara, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mendorong semua fraksi yang ada di DPR untuk mengkaji lebih dalam putusan MK tersebut. "Kajian ini menjadi penting supaya langkah-langkah yang diambil oleh DPR itu tidak salah," kata Ketua Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay kepada Republika.

photo
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan putusan gugatan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/11/2021). Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan tersebut, namun demikian UU Cipta Kerja harus diperbaiki hingga dua tahun ke depan. - (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jika dalam kajian diputuskan bahwa DPR perlu merevisi Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan (PPP), Fraksi PAN akan mendukung langkah itu. Revisi UU PPP untuk memasukan norma tentang omnibus law. Sehingga, perbaikan terhadap UU Ciptaker sudah sesuai dengan norma yang diamanatkan UU PPP.

Fraksi PAN juga mewanti-wanti agar di dalam legal drafting revisi UU Ciptaker dilakukan secara hati-hati. Penulisan kata per kata juga harus diperhatikan sehingga tidak ada yang salah ketik, dan memunculkan perdebatan linguistik di dalam penyusunan UU Ciptaker.

"Yang jelas PAN tetap akan ambil bagian dalam tanggung jawab untuk merevisi UU Ciptaker," kata dia.

Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Taufik Basari mendukung langkah Ketua DPR Puan Maharani yang akan mengupayakan revisi UU Ciptaker masuk prolegnas 2022. "Sebagai tindak lanjut dari putusan MK maka revisi UU Ciptaker memang harus dimasukkan dalam prolegnas prioritas tahun 2022 dengan status daftar RUU Kumulatif Terbuka, yakni RUU yang akan direvisi sebagai akibat dari Putusan MK," katanya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, Partai Gerindra prinsipnya mengikuti pemerintah. "Ya pemerintah kan sudah memberi penjelasan yang menurut saya cukup komprehensif dan fraksi Gerindra akan mengikuti apa yang diarahkan oleh Pemerintah," katanya.

Sebelumnya, Puan mengatakan, DPR menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait revisi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Puan memastikan DPR siap menindaklanjuti putusan MK tersebut.

Puan mengatakan, DPR akan mengupayakan perbaikan terhadap UU Cipta Kerja masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2022. Hal tersebut menyusul perintah putusan MK yang memberi tenggat waktu dua tahun kepada pemerintah dan DPR untuk merevisi UU Cipta Kerja. 

Dikebut

Sementara, Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan, pemerintah menargetkan revisi UU Cipta Kerja selesai awal tahun depan. Sebelumnya, Mahkamah Kontitusi (MK) memuturkan agar UU Cipta Kerja diperbaiki.

MK memberi jangka waktu dua tahun untuk memperbaiki UU tersebut. Hanya saja, Bahlil menegaskan, pemerintah bisa melakukan perbaikan lebih cepat.

"Mungkin awal tahun depan bisa kami kebut untuk diselesaikan," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (1/12). Pemerintah, kata dia, menjunjung tinggi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan aturan itu inkonstitusional. 

Ia mengatakan, putusan MK menyoroti masalah hulu atau aspek formil dalam pembuatan UU Cipta Kerja, sehingga pemerintah dapat mempercepat revisi demi menjaga kepastian hukum bagi investasi. Menurutnya, MK tidak membatalkan satu pun pasal atau peraturan turunan dari UU Cipta Kerja, sehingga tidak ada kendala berarti bagi jalannya investasi. 

Bahlil pun menyebutkan, sistem online single submission (OSS), insentif fiskal, dan berbagai ketentuan dalam UU itu tetap berjalan. Dirinya menyatakan, kementerian investasi terbuka untuk berdialog dan menerima pertanyaan terkait investasi dalam konteks UU Cipta Kerja. 

Pelaku usaha juga banyak yang sudah menjalin komunikasi dengan Kementerian Investasi pasca putusan MK terbit. Bahlil memastikan, putusan MK tidak akan memengaruhi kinerja investasi pada tahun ini. Ia yakin, target investasi tahun depan sebanyak Rp 1.200 triliun tetap mampu dicapai. Waalau ada rencana percepatan revisi UU Cipta Kerja. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat