Sejumlah menteri kabinet berfoto bersama dengan pimpinan DPR usai pengesahan UU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). | Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Nasional

DPR Upayakan Revisi UU Ciptaker Masuk Prolegnas 2022

DPR menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait revisi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

JAKARTA -- DPR akan mengupayakan perbaikan terhadap UU Cipta Kerja (Ciptaker) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2022. Hal tersebut menyusul perintah putusan MK yang memberi tenggat waktu dua tahun kepada pemerintah dan DPR untuk merevisi UU Cipta Kerja.

"Perbaikan UU Cipta Kerja perlu dilakukan dengan cepat dan tidak boleh melebihi batas waktu tersebut, agar UU Cipta Kerja tidak menjadi inkonstitusional secara permanen," ujar Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/11).

Puan mengatakan, DPR menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait revisi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Karena itu, Puan memastikan DPR siap menindaklanjuti putusan MK tersebut.

"DPR berkomitmen akan segera menindaklanjuti putusan MK bersama pemerintah sesuai dengan kewenangan konstitusional DPR,” kata Puan.

Puan juga mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang memberi jaminan keamanan dan kepastian investasi pada pelaku usaha dan investor dari dalam dan luar negeri. Jaminan ini penting karena seluruh substansi dalam UU Cipta Kerja tetap berlaku sepenuhnya tanpa ada satupun pasal yang dibatalkan oleh MK, sampai UU tersebut direvisi.

"Kami berharap jaminan ini akan menjaga kondusivitas iklim investasi dalam negeri yang mulai berangsur pulih setelah hantaman pandemi Covid-19," ucapnya.

Sementara itu, masih ada perbedaan dalam hal pembahasan revisi UU Ciptaker. Anggota Baleg DPR RI, Bukhori Yusuf, DPR dan pemerintah perlu memperbaiki subtansi Undang-Undang Cipta Kerja dan bukan sekadar memperbaiki proses pembentukannya. 

Artinya, Bukhori menjelaskan, perbaikan UU Ciptaker mengikuti proses pembentukan peraturan perundang-undangan lainnya yang harus disepakati dalam Prolegnas, dan disepakati pemerintah dan DPR. Selain itu kajian terhadap materi yang kemudian dipandang bermasalah juga perlu dilakukan.

"Kalau dipandangnya hanya proses formilnya saja sehingga penyelesaiannya oleh pemerintah maupun DPR hanya memasukan 1 pasal di UU 12 tahun 2011 (untuk mernomarkan (//omnibus law//), saya kira itu tetap menyisakan masalah-masalah yang sangat fundamental," kata dia.

Namun, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, perbaikan UU Cipta Kerja masuk kumulatif terbuka dan tidak perlu melalui prolegnas lagi. Sebab, putusan MK tersebut menarik karena tergolong konstitusional bersyarat selama dua tahun. "Yang jadi kekurangan aja dibenahi," ucapnya.

Kendati demikian, Baleg DPR belum bisa memberikan tanggapan resmi soal putusan MK terkait UU Ciptaker. Baleg masih menunggu keputusan pimpinan dan fraksi-fraksi terkait langkah selanjutnya. 

"Apakah nanti ditugasi memperbaiki sebagai tindaklanjut putusan MK atau seperti apa," kata Baidowi kepada Republika.

Ia mengatakan, Baleg belum menerima hasil putusan MK tersebut. Namun sebagai sebuah putusan lembaga negara, Baleg menghargai putusan MK. "Karena putusan MK bersifat final dan mengikat. Tentu nantinya kami akan mempelajari materi putusannya," ujarnya. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat