Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman berdiskusi dengan panitera pengganti saat memimpin sidang di ruang sidang utama gedung MK, Jakarta, Senin (15/2). | Republika/Thoudy Badai

Nasional

KPU Segera Tetapkan Paslon Terpilih 

Kasus bupati terpilih warga negara asing digugat ke MK.

JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah diminta menyiapkan rapat pleno penetapan pasangan calon (paslon) terpilih setelah sejumlah sengketa diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). Pada Selasa (16/2) MK telah memutus sejumlah perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah tidak dapat diterima, gugur, atau mengabulkan pencabutan permohonan. 

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menuturkan, perkara yang diputus gugur atau tidak diterima tidak berlanjut ke sidang pembuktian. "KPU kabupaten/kota yang ada perkara PHP di MK dan sudah dibacakan putusan dengan status perkara tidak dapat diterima, selanjutnya mempersiapkan rapat pleno penetapan paslon terpilih," ujar Hasyim Asy'ari saat dikonfirmasi Republika, Selasa (16/2). 

Ia mengatakan, penetapan paslon terpilih paling lama lima hari setelah salinan putusan MK diterima. Putusan disampaikan MK secara langsung kepada KPU daerah sebagai pihak termohon. KPU Provinsi Kepulauan Riau segera menetapkan calon terpilih pasangan gubernur dan wakil gubernur dalam Pilkada 2020 setelah MK membacakan putusannya menolak permohonan sengketa.

"Dengan dibacanya putusan ini, kami menunggu surat resmi dari MK melalui KPU RI," kata anggota KPU Provinsi Kepri Widiyono Agung, Selasa.

Dari tanggal surat tersebut, menurut dia, paling lama lima hari KPU harus menetapkan calon terpilih pada Pilgub Kepulauan Riau kepada paslon nomor urut 03 Ansar Ahmad dan Agustina. Penetapan itulah yang nantinya menjadi dasar pelantikan paslon terpilih.

photo
Ketua Majelis Hakim Anwar Usman membacakan putusan sidang sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Medan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (15/2). - (Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO)

"Semoga putusan ini dapat diterima semua pihak guna melanjutkan pembangunan ke depan negeri segantang lada," ujarnya.

MK menolak permohonan pembatalan hasil penghitungan perolehan suara dalam Pilkada Kepri yang diajukan Pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur nomor urut 02 Isdianto-Suryani (Insani). "Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan putusan yang disiarkan langsung. 

Dalam amar putusannya, MK menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum. Selain itu, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

MK memutuskan 30 perkara PHP pilkada tidak dapat diterima dalam sidang pembacaan putusan sela, Selasa (16/2). Dengan demikian, perkara-perkara ini tidak berlanjut ke sidang pembuktian. Pada Senin (15/2), MK juga telah memutuskan 33 perkara tidak berlanjut ke sidang berikutnya dan pada Rabu (17/2) MK kembali membacakan putusan sela terhadap 37 perkara.

Gugatan

Pasangan calon nomor urut 01 pemilihan bupati Sabu Raijua, Nikodemus N Rihi Heke dan Yohanis Yly Kale, mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada Sabu Raijua ke MK pada Senin (15/2) sore. Kuasa hukum pemohon, Adhitya A Nasution, mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan pembatalan terhadap penetapan bupati dan wakil bupati terpilih di Kabupaten Sabu Raijua nomor urut 2 Orient P Riwu Kore dan Thobias Uly. 

"Yang mana kita tahu di kabupaten tersebut dimenangkan oleh warga negara asing (WNA). Walaupun masih dalam proses pengecekan, tetapi sudah diakui sendiri oleh yang terpilih bahwa dia sudah berkewarganegaraan Amerika," ujar Adhitya dikutip laman resmi MK, Selasa (16/2). 

Pemohon berharap MK dapat membuat terobosan hukum agar dapat mengisi kekosongan peraturan yang telah ada. Adhitya menuturkan, kasus yang terjadi di Kabupaten Sabu Raijua belum dialami di mana pun sehingga belum terdapat aturan yang dapat menangani persoalan ini.

Menurut dia, terobosan hukum itu akan menjadi efisien jika nanti ada permasalahan hukum seperti ini di kemudian hari.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, MK tidak bisa menolak sebuah permohonan sehingga berkas permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati Sabu Raijua tetap diterima. MK juga tetap akan memerika berkas permohonan terlebih dahulu sesuai hukum acara sebelum perkara masuk ke persidangan.

"Soal penilaian hukum atas permohonan itu, nanti sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim," ujar Fajar saat dikonfirmasi Republika, Selasa. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat