
Nasional
Sosialisasi KUHP Sasar 20 Kota
Masyarakat yang merasa dirugikan KUHP dipersilakan menggugat ke MK.
JAKARTA—Anggota tim perumus Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Yenti Garnasih mengaku sosialisasi KUHP baru bakal diselenggarakan dalam waktu dekat. Sosialisasi ini rencananya menyasar dunia kampus dan aparat penegak hukum.
Ia menyebut tengah menyiapkan sosialisasi KUHP baru di 20 kota di seluruh Indonesia. "Kita sudah bersiap ke kampus dan penegak hukum. Anak-anak mahasiswa sekarang begitu lulus akan pakai ini (KUHP baru), jadi dosen duluan yang disosialisasi," kata Yenti dalam Diskusi Diponegoro 29 Forum di Kantor DPP Partai Perindo pada Sabtu (24/12).
Ia menambahkan, KUHP baru bakal resmi digunakan dalam tiga tahun lagi. Selama kurun waktu itu, Yenti menyebut Peraturan Pemerintah (PP) terkait KUHP baru segera disempurnakan. Yenti juga mempersilakan masyarakat yang merasa dirugikan dengan KUHP baru untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kami nggak nantang tapi kalau masih ada yang dipertanyakan dan ke MK ya silakan," tegas Yenti.
Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar memberi tiga usulan terkait sosialisasi KUHP baru. Pertama, sosialisasi KUHP baru fokus membahas materi baru yang tidak ada di KUHP lama. Kedua, mengusulkan ada pembahasan kasus terkait penerapan pasal KUHP baru dalam kehidupan sehari-hari.

"Ketiga, kelompok sasaran lebih masuk ke kampus dan praktisi. Karena itu dua kelompok masyarakat yang paling punya perhatian dengan penegakkan hukum pidana," ujar Fickar.
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum Internal DPP Partai Perindo, Christophorus Taufik meminta pemerintah mengevaluasi sosialisasi RKUHP yang pernah dilakukan sebelumnya. Ia berharap sosialisasi KUHP baru bisa lebih mendalam dan tepat dalam menyampaian materinya. "Sekarang sosialisasi kurang pendalaman. Jadi harus ada pemilihan diksi yang baik untuk masyarakat," ujar Chris.
Ia juga berharap pemerintah mampu mendorong masyarakat untuk memahami KUHP baru secara menyeluruh. "Tantangan berat ajak masyarakat gimana perlahan baca KUHP baru. Kalau itu bisa dilakukan maka sosialisasi akan efektif," tegasnya.
Jalan tengah
Chris menilai, KUHP baru menjadi titik temu antara berbagai pihak yang berbeda pandangan. Ia mengakui RKUHP memang menimbulkan diskursus publik di beberapa pasal. Sebagian diskursus ini berujung unjuk rasa penolakan.
Namun, ia mengingatkan proses politik wajar terjadi di balik penyusunan KUHP baru. Chris mengungkapkan terjadi perdebatan yang bertolakbelakang dalam penyusunan KUHP baru. Misalnya soal hukuman mati dan penghinaan Presiden dimana tidak mudah menemukan titik temu antara yang setuju dan tidak setuju.
"Kutub-kutub ini bertemu dalam pembahasan KUHP. Sehingga pasal-pasal yang ada kesepakatan titik tengah dua kutub itu. Memang banyak hal yang masih bisa didiskusikan," ujar Chris.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hukum Indonesia (FH UI) Prof Topo Santoso menyebutkan banyak pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang merupakan ‘jalan tengah’. "Misalnya, Pasal 100 KUHP terkait dengan pidana mati. Pasal ini sesungguhnya menengahi mereka yang menginginkan penerapan pidana mati secara zakelijk, sementara di sisi lain ada yang menginginkan agar pidana mati tidak perlu diterapkan," kata Prof Topo.
Dia mengatakan pelaksanaan pidana mati dalam Pasal 100 KUHP mengharuskan ada semacam ‘masa percobaan’ selama 10 tahun (Pasal 100 ayat 1). Ia menilai pasal ini memberikan waktu jeda kepada si terpidana sebelum pelaksanaan eksekusi mati.
Hal lainnya, kata dia, adalah Pasal 240 terkait dengan penghinaan kepada pemerintah maupun lembaga negara. Pasal ini pun dikatakan sebagai ‘jalan tengah’ karena belajar dari masa lalu saat berlakunya pasal haatzaai artikelen maupun UU Nomor 11/PNPS/1963 tentang Subversi.
Menurut Prof Topo, Pasal 240 KUHP baru merupakan ‘jalan tengah’, jangan sampai adanya Pasal 240 membuat pejabat pemerintah menjadi baper. Misalnya sedikit-sedikit melakukan laporan karena dikritik. Harus dibedakan yang disebut kritik dan fitnah.
Wakaf Hijau Sedang Berkembang
Konsepsi wakaf ini bisa menjadi salah satu alternatif untuk menjamin pelestarian hutan
SELENGKAPNYAMisi Khalifah di Zona Merah
Konsep wakaf menjadi solusi permasalahan perubahan iklim akibat deforestasi yang tak juga berhenti
SELENGKAPNYAKembali ke Alam Lewat Wakaf
GWF menyajikan bagaimana model bisnis yang tepat untuk penerapan wakaf hijau di lapangan.
SELENGKAPNYA