Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam (kiri) menunjukkan barang bukti ganja kering yang diserahkan prajurit TNI di Mapolres Aceh Besar, Aceh, Selasa (31/5/2022). | ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/tom.

Nasional

BNN Tetap Tolak Ganja Meski untuk Medis

Penggunaan ganja medis saat ini masih memerlukan pengkajian yang mendalam.

JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan secara tegas menolak adanya wacana untuk legalisasi ganja. Karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika penyalahgunaan narkotika jenis ganja sama sekali dilarang di Indonesia.

"Kita adalah negara hukum, artinya kita menegakkan hukum-hukum positif. Kalau dalam hukum positifnya terkait pengaturan narkotika ada di UU Nomor 35 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa narkotika golongan 1 tidak diperbolehkan untuk kepentingan obat, dan ganja termasuk ke dalam golongan 1 maka dalam proses penegakan hukum dan hukum positif tidak mungkin untuk dilegalkan," ujar Direktur Hukum/Plt. Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN Susanto usai menghadiri acara diskusi di Jakarta, Selasa (5/7).

Dalam FGD bertema RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009, Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Asmin Fransiska meminta semua pihak untuk berhati-hati dalam menyebut kata legalisasi. Ini mengingat dalam kebijakan narkotika secara umum terdapat tahapan-tahapan.

Tahapan pertama adalah kriminalisasi yang sekarang sedang terjadi di Indonesia. Kedua adalah dekriminalisasi, di mana mengeluarkan aspek-aspek penghukuman bagi pengguna narkotika untuk kepentingan sendiri ataupun orang lain dalam kapasitas tertentu.

Tahapan berikutnya adalah regulasi. Banyak negara melakukan kontrol terhadap penggunaan secara berlebihan (overused), ataupun semacam euforia pada saat legalisasi narkotika, melalui regulasi. "Regulasinya seperti apa? Untuk penggunaan ganja medis hanya boleh dengan melakukan uji laboratorium terlebih dahulu, mengajukan perizinan, membuat apotek tertentu dan ditujukan untuk pasien tertentu," kata Asmin.

Dalam hal ini tidak lagi digunakan terminologi pengguna narkotika, namun pasien. Kemudian hanya diperbolehkan di tempat-tempat tertentu, seperti yang dilakukan oleh Belanda dan Spanyol.

Pengamat hukum itu juga mengatakan, negara-negara seperti Belanda dan Spanyol melakukan regulasi dengan cara-cara tersebut. Kalaupun Thailand melegalkan ganja untuk medis maka dirinya sangat yakin Thailand memiliki regulasi tertentu untuk mengatur hal tersebut.

photo
Pasien menunjukkan obat berupa ekstrak ganja yang sudah dilegalkan di negara tersebut sejak 2019. - (EPA-EFE/NARONG SANGNAK)

"Diskursus mengenai regulasi ini yang sepertinya hilang, kita selalu terpolarisasi ke dalam dua kutub, yakni antara kutub kriminalisasi ganja dan kutub legalisasi ganja. Kita lupa ada tahapan lain, yakni masuk ke dalam isu dekriminalisasi bagi pengguna narkotika. Dan yang kedua kita akan uji kemampuan pemerintah serta negara dalam melakukan regulasi. Hal ini terletak pada keberimbangan Kementerian Kesehatan dan penegak hukum," ujar Asmin.

Kajian mendalam

Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dr M Adib Khumaidi mengatakan penggunaan ganja medis saat ini masih memerlukan pengkajian yang mendalam. Kajian ini untuk memastikan keamanan dan keselamatan pasien.

"Kita harus benar-benar mengkaji ini karena setiap apa pun yang diberikan kepada kita, apalagi yang sifatnya medicine, pasti akan ada namanya efek samping dan itu tetap harus jadi perhatian kita," kata Adib.

Adib melanjutkan, obat baru harus berbasis pada bukti klinis. Menurut dia, perlu dikaji apakah obat tersebut dapat dijadikan sebagai obat utama, obat pendukung yang diberikan bersamaan dengan obat lain, atau obat alternatif jika pengobatan sebelumnya tidak berhasil.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Adab Menyikapi Perbedaan Pendapat

Peta konsep penentuan awal Dzulhijah dalam fikih bisa dijelaskan dalam poin-poin berikut.

SELENGKAPNYA

Upaya Kesehatan Sukseskan Armuzna

Semua bisa merasakan fasilitas yang sama di Armuzna.

SELENGKAPNYA

Mahfud: Presiden Kantongi Nama Calon Menpan-RB

Presiden memiliki perangkat penilaian lengkap untuk memilih figur yang tepat.

SELENGKAPNYA