Kemendikbudristek sedang berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga pemerintah.
P2G mendesak Kemendikbudristek membentuk Pokja Nasional RUU Sisdiknas.
Aptisi menyatakan mosi tidak percaya kepada Nadiem.
Proses penyusunan RUU Sisdiknas masih berada di tahap perencanaan.
Dalam UU yang ada seharusnya pemerintah menjamin kesejahteraan guru.
Masukan sebagai bentuk pelibatan publik yang bermakna sesuai UU sangat diperlukan.
RUU Sisdiknas juga mencantumkan adanya muatan wajib dalam kurikulum.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi harus mendengarkan suara penolakan tersebut.
Himpaudi tetap meminta tunjangan profesi diatur dalam pasal RUU tersebut.
Salah satu yang paling menjadi sorotan dalam RUU Sisdiknas adalah penghapusan tunjangan guru.
Nadiem mengaku mekanisme sertifikasi menghambat kesejahteraan guru.
Pemerintah sebaiknya lebih fokus pada upaya peningkatan kualitas guru, kepastian karier, dan kesejahteraannya.
Salah satunya dengan kembali menjaring aspirasi RUU Sisdiknas.
Guru sesalkan pasal tunjangan profesi guru dihapus dalam RUU Sisdiknas..