
Nasional
Komisi X DPR Usul Pokja Nasional RUU Sisdiknas
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi harus mendengarkan suara penolakan tersebut.
JAKARTA -- Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengusulkan pembentukan kelompok kerja (pokja) nasional dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pokja nasional akan menjadi ruang diskusi DPR, pemerintah, dan berbagai kelompok di bidang pendidikan.
"Harus dibuka ruang dialog yang lebih transparan, mengingat banyaknya penolakan dari kelompok masyarakat sipil," ujar Huda usai menerima audiensi Poros Pelajar Nasional yang menolak revisi RUU Sisdiknas di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (1/9).
Ia mengatakan, banyak pihak menolak revisi UU Sisdiknas baik karena prosedural pembuatan maupun kontennya. Penolakan datang dari Muhammadiyah, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Aliansi Peduli Pendidikan, guru besar, hingga aktivis pendidikan.
Ia mengatakan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) harus mendengarkan suara penolakan tersebut. "Di samping itu, memang belum ada grand desain pendidikan yang disepakati sebagai pijakan dalam pembentukan UU,” kata dia.

Huda mengkhawatirkan materi revisi UU Sisdiknas memunculkan kastanisasi pendidikan dengan adanya jalur baru persekolahan mandiri yang dilegitimasi oleh undang-undang. Apalagi, ada ketidakjelasan peran lembaga pendidikan, tenaga kependidikan, hingga polemik penghapusan tunjangan profesi guru harus dijawab secara seksama oleh pemerintah.
"Kekhawatiran ini bisa jadi karena minimnya dialog antara Kemendikbudristek dan publik. Kami berharap Pokja Nasional RUU Sisdiknas ini bisa menjadi ruang dialog,” kata dia.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih meminta agar pembahasan RUU Sisdiknas ditunda. Sebab, sederet proses inisiasi yang seharusnya dilakukan pemerintah sebagai pengusul belum dilakukan atau masih kurang. "Misalnya terkait peta jalan pendidikan yang belum jelas, " kata Fikri dalam keterangannya.
Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan meminta pemerintah agar kembali memuat pasal mengenai tunjangan profesi guru (TPG) dalam draf RUU Sisdiknas. Menurut dia, profesi guru sudah semestinya dihargai negara melalui peningkatan kesejahteraan di antaranya pemberian tunjangan profesi.
Mendikbudristek Nadiem Makarim menyatakan, RUU Sisdiknas akan membawa dampak bagi bagi kampus, yakni kampus akan lebih leluasa dalam berkembang lewat RUU Sisdiknas. Lewat RUU Sisdiknas, kata Nadiem, kampus akan mendapatkan otonomi yang lebih besar.
Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, mengatakan, draf RUU Sisdiknas akan terus diperbaiki. Ia menjelaskan, terdapat lima tahap dalam proses pembentukan sebuah undang-undang, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.
Selama proses pembentukan itu, pemerintah terbuka menerima saran maupun kritik dari publik terkait RUU Sisdiknas. "Draf ini baru merupakan usul pemerintah yang akan dibahas bersama DPR. Artinya draf akan terus diperbaiki berdasarkan masukan berbagai pihak dan pembahasan bersama DPR," katanya.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.