Sejumlah tenaga kesehatan honorer dari berbagai kota/kabupaten di Jawa Barat melakukan aksi di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (5/8/2022). | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA

Nasional

Forum Guru Honorer dan Guru Swasta Tolak RUU Sisdiknas

Dalam UU yang ada seharusnya pemerintah menjamin kesejahteraan guru.

 

JAKARTA -- Pembina Forum Pendidikan Tenaga Honorer Swasta Indonesia (FPTHSI), Didi Suprijadi menegaskan tetap menolak Revisi Undang Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Ia beralasan, penjelasan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemendikbudristekdikti), yang menyebut di RUU Sisdiknas baru tidak akan ada lagi sertifikasi dan akan meningkatkan kesejahteraan guru non-ASN seperti jebakan bagi guru honorer.

"Pemerintah akan meningkatkan penghasilan guru lebih tinggi melalui dana operasional satuan pendidikan, hati hati ini juga jebakan 'batman'," kata Didi, Senin (5/9).

Sebab selama ini, dalam UU yang ada seharusnya pemerintah menjamin kesejahteraan guru. Kenyataannya hal itu tidak pernah terwujud. Sudah 20 tahun sejak diundangkannya Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas mulai dari penganggaran dan pengalokasian dana pendidikan, minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

"Kenyataannya guru guru honorer di sekolah negeri dan sekolah swasta pendapatannya rata rata di bawah hidup layak walaupun sudah ada undang undang no 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas. Artinya selama ini Pemerintah abai terhadap Guru, khususnya Guru honorer dan Guru Swasta dalam mewujudkan penghasilan yang layak," paparnya.

photo
Sejumlah tenaga kesehatan honorer dari berbagai kota/kabupaten di Jawa Barat melakukan aksi di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (5/8/2022). Dalam aksi tersebut mereka meminta segera diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta mendesak PP No 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dihapus. - (REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Apalagi memposisikan guru non-ASN atau honorer dikelola berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan. Menurut Didi menggunakan undang undang ketenagakerjaan dalam hal pengelolaan Guru non ASN, tidaklah lebih baik dibandingkan dengan undang undang Guru dan Dosen, utamanya dalam kontrak kerja dan upah.

Dalam undang undang Omnibuslaw bahwa pekerja akan dikontrak seumur hidup tidak ada pekerja tetap serta bisa melalui mekanisme alih daya (outsourcing). Oleh sebab itu karena karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup, maka jaminan pensiun dan kesehatan bagi mereka hilang.

Begitu juga hak cuti hilang dan hak upah atas cuti hilang. Cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan terancam hilang, karena hak upahnya atas cuti tersebut hilang. Begitu pun dengan cuti panjang dan hak cuti panjang, juga berpotensi hilang.

"Guru guru non ASN saat diundangkannya UU no 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas saja belum merasakan manfaatnya, apalagi dengan menggunakan Undang undang Cipta Kerja Omnibuslaw yang kontroversial itu," ujar dia.

Apalagi, ketika Undang undang Omnibuslaw nya saja ditolak oleh para buruh bersama banyak afiliasi serikat pekerja lainnya. apalagi RUU Sisdiknas dikaitkan, maka wajar banyak guru menolak RUU tersebut. Maka Didik menilai, RUU Sisdiknas kurang tepat dibahas oleh DPR saat ini, dalam kondisi masyarakat resah akibat kenaikan BBM dan Undang undang Omnibuslaw Cipta Kerja yang Inkonstitusional.

Ia memastikan apabila Pemerintah dan DPR ngotot membahas RUU Sisdiknas, maka menurut dia, tidak ada jalan lain bagi guru bisa bergabung dengan buruh melakukan aksi serentak di seluruh Indonesia pada 6 September 2022 ke Gedung DPR RI Senayan Jakarta.

Sebelumnya, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Iwan Syahril yang menyebut guru non ASN yang sudah mengajar, dan belum mendapatkan sertifikasi, tidak perlu lagi mendapat sertifikasi. Alasannya, guru non ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik, maka pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikannya.

Didi mengkritisi, pernyataan yang menyebut sertifikat pendidik bagi guru non ASN tidak diperlukan lagi. Kemudian, janji akan menaikan bantuan operasional sekolah untuk menambah penghasilan guru. Dan, pengaturan guru guru non ASN diberlakukan undang undang Ketenagakerjaan.

"Kami tidak sependapat. Semua itu terkesan baik, tapi tidak pernah terealisasi, terutama bagi guru non ASN seperti guru honorer di sekolah negeri, guru honorer di madrasah dan guru di sekolah swasta," kata Didi menegaskan.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat