Sejumlah pelajar dan mahasiswa berunjuk rasa menolak RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2022). | ANTARA FOTO/Henry Purba

Tajuk

RUU Sisdiknas Jangan Tergesa-gesa  

Salah satu yang paling menjadi sorotan dalam RUU Sisdiknas adalah penghapusan tunjangan guru.

Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) kembali menjadi sorotan. Proses pembahasan RUU Sisdiknas dan sejumlah pasal di dalamnya dianggap bermasalah.

RUU Sisdiknas yang diajukan pemerintah ke Badan Legistif (Baleg) DPR menggabungkan tiga UU sekaligus, yaitu UU Sisdiknas, UU tentang Guru dan Dosen, serta UU tentang Pendidikan Tinggi. RUU tersebut ditolak oleh pegiat dan organisasi profesi pendidikan karena dinilai dibuat terburu-buru dan minim keterlibatan pihak terkait. Fakta itu membuat banyak anggota fraksi di Baleg DPR menolak RUU itu masuk Program Legislasi Nasional 2022.

Salah satu yang paling menjadi sorotan dalam RUU Sisdiknas adalah penghapusan tunjangan guru. Pasal ini dianggap tidak berpihak kepada guru yang selama ini membaktikan diri untuk mencerdaskan bangsa.

 
Salah satu yang paling menjadi sorotan dalam RUU Sisdiknas adalah penghapusan tunjangan guru.
 
 

Dalam rapat kerja dengan DPR pada Selasa (30/8), Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan, ketentuan hanya guru tersertifikasi yang berhak mendapatkan tunjangan profesi guru menjadi sumber frustrasi para guru. Karena itu, lewat RUU Sisdiknas, pemerintah ingin hal tersebut teratasi. Menurut dia, nantinya setiap guru dapat menerima tunjangan tanpa harus mengikuti sertifikasi melalui pendidikan profesi guru (PPG).

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengatakan, penjelasan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang merespons hilangnya Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak berdasar. Klaim Kemendikbudristek dinilai tidak merujuk pada naskah RUU Sisdiknas yang dikirim pemerintah ke DPR.

Dalam Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik, tidak satu pun ditemukan klausul "Hak guru mendapatkan Tunjangan Profesi Guru". Pasal ini hanya memuat klausul "Hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial".

Persoalan lainnya terkait RUU Sisdiknas adalah naskah RUU yang beredar tidak resmi, dinilai belum komprehensif. Naskah akademik dan draf RUU Sisdiknas yang resmi juga belum dipublikasi oleh Kemendikbudristek.

 
Persoalan lainnya terkait RUU Sisdiknas adalah naskah RUU yang beredar tidak resmi, dinilai belum komprehensif.
 
 

Menimbang banyaknya kritik terhadap RUU Sisdiknas dari lembaga profesi dan masyarakat, kita berharap pemerintah tidak terlalu memaksakan RUU ini menjadi UU dalam waktu dekat. Perlu pembahasan yang komprehensif dan hati-hati agar pembahasan RUU Sisdiknas tidak menjadi kontrapoduktif.

Ada banyak hal yang mestinya harus dibicarakan pemerintah dengan pihak-pihak terkait di bidang pendidikan mengenai RUU Sisdiknas. Pemerintah mesti lebih terbuka dalam pembahasan RUU Sisdiknas, dengan menerima masukan dari berbagai kalangan seluas-luasnya.

Kita berharap masukan dari berbagai kalangan terkait RUU Sisdiknas akan menjadi materi berharga bagi penyempurnaan RUU ini. RUU Sisdiknas dibuat dengan semangat untuk memajukan pendidikan Indonesia, mempersiapkan generasi mendatang dengan pendidikan yang mampu menjawab tantangan zaman. Jangan dibahas tergesa-gesa dan dalam diam.

RUU Sisdiknas bukan hanya untuk kepentingan pemerintah. Karena itu, berilah ruang untuk berdiskusi dan menerima aspirasi demi sempurnanya RUU ini.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat