Sejumlah pelajar dan mahasiswa berunjuk rasa menolak RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2022). | ANTARA FOTO/Henry Purba

Nasional

Klaim Tunjangan Profesi Guru Kemdikbud Dinilai tak Berdasar

Nadiem mengaku mekanisme sertifikasi menghambat kesejahteraan guru.

JAKARTA -- Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengatakan, penjelasan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang merespons hilangnya Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak berdasar. Klaim Kemendikbudristek dinilai tidak merujuk pada naskah Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang dikirim pemerintah ke DPR.

Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri mengatakan, tidak ada satu pasal pun yang dirujuk dan dikutip oleh Kemendikbudristek dalam klarifikasinya. "Artinya, argumentasi dan penjelasan yang disampaikan terkait dihilangkannya pasal TPG dalam RUU Sisdiknas tidak berdasar hukum yang jelas, terkesan statement politis belaka, ketimbang penjelasan secara hukum," ujar Iman kepada Republika, Selasa (30/8).

RUU Sisdiknas yang diajukan pemerintah ke badan legistif (Baleg) DPR menggabungkan tiga pasal sekaligus, yaitu UU Sisdiknas, UU tentang Guru dan Dosen, dan UU tentang Pendidikan Tinggi. RUU tersebut ditolak oleh pegiat dan organisasi profesi pendidikan karena dinalai dibuat terburu-buru dan minim keterlibatan pihak terkait. Fakta itu membuat banyak anggota fraksi di Baleg DPR menolak RUU tersebut masuk Program Leslasi Nasional 2022.

Dalam rapat kerja dengan DPR pada Selasa (30/8), Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mengatakan, ketentuan hanya guru tersertifikasi yang berhak mendapatkan tunjangan profesi guru menjadi sumber frustasi para guru. Karena itu, lewat RUU Sisdiknas pemerintah ingin hal tersebut teratasi.

"Inilah sumber daripada frustrasi dan banyak sekali guru di daerah, yang setiap kali saya datang ke daerah mengajukan concern dan frustrasi mereka terhadap kebutuhan untuk mengantre untuk mendapatkan tunjangan profesi selama bertahun-tahun. Banyak dari mereka yang menunggu seumur karir mereka, sampai pensiun pun tidak mendapat tunjangan profesi," kata Nadiem.

Menurut dia, nantinya setiap guru dapat menerima tunjangan tanpa harus mengikuti sertifikasi melalui pendidikan profesi guru (PPG). Ada beberapa poin besar dalam RUU Sisdiknas terkait hal tersebut.

Pertama, guru yang sudah menerima tunjangan profesi dan atau tunjangan khusus akan tetap menerima tunjangan tersebut. "Tidak perlu khawatir sama sekali, tetap akan menerima tunjangan sepanjang masih memenuhi persyaratan," jelas dia.

photo
Sejumlah pelajar dan mahasiswa berunjuk rasa menolak RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2022). Mereka meminta pemerintah dan DPR untuk menunda pembahasan RUU Sidiknas masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2023 karena penyusunannya dinilai kurang transparan. - (ANTARA FOTO/Henry Purba)

Untuk guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) tetapi belum tersertifikasi, mereka akan mendapatkan penghasilan yang layak dari gaji dan tunjangan mereka berdasarkan Undang-Undang (UU) ASN. Menurut Nadiem, tunjangan tersebut akan ditingkatkan. "Dan tidak perlu lagi menunggu sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan yang layak," kata Nadiem.

Sementara guru non-ASN juga akan mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga akan ditingkatkan untuk memastikan hal tersebut dapat terlaksana dengan baik ke depannya.  "Banyak sekali guru-guru kita yang membutuhkan tunjangan sekarang, bukan nanti," kata dia.

Di kesempatan yang sama, Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo menjelaskan, sertifikasi tetap ada. Namun, hanya berlaku untuk calon guru baru. "Guru-guru yang sudah mengajar, tetapi belum sertifikasi akan diputihkan kewajibannya dan langsung mengikuti mekanisme dalam UU ASN dan UU Ketenagakerjaan untuk mendapatkan penghasilan yang layak," kata dia.

Namun, Iman mengaku menemukan ketidaksinkronan antara pernyataan Kemendikbudristek tersebut dengan batang tubuh RUU Sisdiknas. Pihak Kemendikbudristek tidak menunjukkan pasal dan ayat mana yang dapat membuktikan klaim tersebut. P2G melihat tidak adanya kata 'layak' dalam naskah RUU Sisdiknas.

"Mana pasalnya? Di mana ada pernyataan dalam batang tubuh RUU Sisdiknas bahwa guru dijamin mendapat 'penghasilan layak'? Di mana ada kata layak?" kata Iman.

Hal itu, kata dia, jelas berbanding terbalik dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pada Pasal 14 ayat (1) dijelaskan, dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

Lalu Pasal 15 ayat (1) menjelaskan, penghasilan itu meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru.

"Dapat disimpulkan, RUU Sisdiknas sangat buruk dalam mengatur hak-hak guru, ini sebuah langkah mundur dalam tata kelola guru," kata Iman.

Anies Janji Cabut Pergub Penggusuran

Pencabutan pergub soal penggusuran pada akhir masa jabatan Anies dipertanyakan.

SELENGKAPNYA

Tak Terima Alquran Diinjak, Opu Daeng Risadju Lawan NICA

Risadju berasal dari keluarga bangsawan Luwu di Sulawesi Selatan.

SELENGKAPNYA

Rekor Mengilap Iblis Merah

Pelatih Milan Stefano Pioli diklaim akan melakukan perubahan pada susunan pemain.

SELENGKAPNYA

Ikuti Berita Republika Lainnya