
Jakarta
Anies Janji Cabut Pergub Penggusuran
Pencabutan pergub soal penggusuran pada akhir masa jabatan Anies dipertanyakan.
JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menjanjikan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin, dapat terlaksana. Menurut dia, saat ini pengurusan pencabutan Pergub itu sedang diproses di Kemendagri.
“Nanti saya cek, tapi yang jelas bahwa itu (pergub) akan dicabut,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/8).
Menurut Anies, pihaknya sudah membahas pencabutan pergub terkait penggusuran itu sejak beberapa bulan sebelum Lebaran. Pergub Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak itu dibuat pada masa gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Anies menyebut pihaknya akan memantau perkembangan proses pencabutan pergub tersebut, termasuk mengecek apabila ada kendala.

"Nanti coba saya cek tapi intinya sudah (di Kementerian Dalam Negeri) bahkan kami sudah bahas itu beberapa bulan lalu sebelum Lebaran," ujarnya.
Ditanya target waktu pencabutan pergub itu, Anies tak menjawabnya. Namun, dia menyatakan pencabutan itu seharusnya sudah selesai di Kemendagri. “Nanti saya coba cek mandeknya di mana,” kata dia.
Tinggal proses
Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu sebelumnya mengaku sudah menyiapkan pergub pencabutan yang saat ini dalam harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kalau sekarang membuat pergub baru harus ada persetujuan harmonisasi dengan Kemendagri. Jadi, pergub pencabutan sudah dibuat, sudah proses. Jadi, kami sudah menyiapkan pergub pencabutannya," kata Anies.
Ia berjanji sebelum masa jabatannya selesai pada Oktober 2022, pergub terkait penggusuran itu sudah rampung dicabut. "Itu sudah dibuat beberapa bulan yang lalu, tinggal proses saja," kata Anies.

Pernyataan Gubernur DKI menjawab desakan sejumlah kelompok masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP). KRMP sebelumnya beberapa kali mendatangi Balai Kota Jakarta menuntut pencabutan pergub tersebut.
Perwakilan KRMP dan pengacara publik LBH Jakarta, Jihan Fauziah Hamdi, mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa pergub itu telah dalam proses pencabutan di Kemendagri. Namun, dia mengkritik proses transparansi pencabutan pergub tersebut.
Sebelumnya, KRMP meminta Anies menindaklanjuti proses pencabutan Pergub 207 Tahun 2016. Permintaan tersebut disampaikan beberapa kali secara tertulis maupun langsung. “Sampai hari ini nihil respons, tanggapan,” kata Jihan.
Meskipun meyayangkan beberapa surat KRMP tidak ditanggapi, Jihan mengapresiasi Gubernur DKI mengupayakan tindak lanjut pencabutan pergub.
“Karena tentu ini adalah tindakan yang seharusnya sudah dilakukan oleh Bapak Anies,” katanya.

Terpisah, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, mengapresiasi langkah Anies yang menjanjikan akan mencabut Pergub Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin. Namun, dia mempertanyakan alasan pencabutan yang dilakukan pada akhir masa jabatan.
“Karena sekali lagi, walaupun ada apresiasi itu sifatnya juga pertanyaan. Kenapa baru sekarang?” kata dia.
Menurut dia, pencabutan pergub itu akan memengaruhi sistem pemerintahan yang berkelanjutan. Sehingga, dia berharap siapa pun yang bisa melanjutkan pemerintahan Anies juga bisa melakukan penataan.
“Tapi, di sini Pak Anies tidak konsisten karena sekarang ini tidak mungkin melakukan pembangunan tanpa melakukan relokasi. Anies tidak mau menghadapi itu karena dia kadung janji tidak melakukan penggusuran,” katanya.
View this post on Instagram
Tak Terima Alquran Diinjak, Opu Daeng Risadju Lawan NICA
Risadju berasal dari keluarga bangsawan Luwu di Sulawesi Selatan.
SELENGKAPNYALampu Kuning Inflasi
Gawatnya, jika kita melihat inflasi yang dirilis BPS terjadi karena kenaikan beberapa komoditas.
SELENGKAPNYATantangan Energi Terbarukan
Fasilitas baru nuklir, surya, dan angin perlu waktu lebih lama untuk dikembangkan.
SELENGKAPNYA