Umat Islam membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (18/4/2023). Masjid Istiqlal membuka layanan pembayaran zakat fitrah melalui UPZ Baznas Masjid Istiqlal dengan pembayaran zakat fitrah senilai Rp 50.000 atau 3,5 liter beras per orang. | Republika/Putra M. Akbar

Fatwa

Harta Haram Bisa Disucikan Zakat 2,5 Persen, Benarkah?

Rasulullah SAW mengatakan, sedekah yang bersumber dari harta haram tidak mendatangkan pahala.

Sebagai pembersih harta, ada anggapan bahwa zakat bisa juga menjadi pembersih harta yang haram. Harta hasil korupsi, mencuri, judi, hingga riba dikatakan bisa dicuci lewat mesin zakat. Cukup membayar sebesar 2,5 persen kepada amil zakat dari total pendapatan yang sudah meraih nisab maka seorang koruptor, misalnya, bisa merasa bebas dari dosa akibat korupsi.

Hukum dasar korupsi di dalam Islam adalah haram. Alquran pun dengan tegas melarang kita untuk memakan harta dengan jalan yang batil. "Dan janganlah (sebagian) kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui" (QS al-Baqarah [2]: 188).

 
..Janganlah (sebagian) kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan batil...
QS AL-BAQARAH [2]:188]
 

Sebaliknya, zakat merupakan salah satu dari rukun Islam yang lima. Zakat tidak bisa dikesampingkan karena bersifat wajib. Di dalam Alquran, Allah menyebutkan perintah zakat beriringan dengan perintah shalat sebanyak 82 kali. Ini menunjukkan posisi penting zakat dalam fondasi agama ini. Sebagai contoh, "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk" (QS al-Baqarah: 43).

Shaleh Al Fauzan dalam Fiqih Sehari-hari menjelaskan, kewajiban zakat dimaksudkan demi kebaikan manusia itu sendiri. Zakat menjadi sarana untuk menyucikan dan menjaga harta.

photo
Mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas BEM Indonesia Menggugat melakukan aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/9/2023). Dalam aksinya mereka menuntut KPK untuk segera menangkap buronan Harun Masiku yang terjeeat kasus dugaan suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Selain itu, massa aksi juga menuntut KPK untuk tidak tebang pilih dalam pengungkapan dan penindakan kasus korupsi. - (Republika/Thoudy Badai)

Tak hanya itu, zakat pun berfungsi sebagai sarana penghambaan kepada Allah SWT, sebagaimana firman-Nya, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui" (QS at-Taubah:103).

Meski zakat berfungsi untuk menyucikan harta seseorang, bukan berarti zakat seseorang sah saat dikeluarkan dari harta yang haram, baik dari sifatnya maupun cara mendapatkannya. Rasulullah SAW pun mengatakan, sedekah yang bersumber dari harta haram tidak menjadikan pahala.

"Barang siapa yang mengumpulkan harta dari cara yang haram kemudian ia bersedekah darinya, maka ia tidak mendapatkan pahala apa pun, bahkan ia tetap menanggung dosa dari harta haram tersebut" (HR al-Baihaqi, al-Hakim, Ibnu Huzaimah, dan Ibnu Hibban dari Abu Hurairah).

Pendapat Imam al-Qurthubi sebagaimana dikutip dari kitab Fathu al-Baari menjelaskan bahwa sedekah atau zakat dari harta haram tidak diterima. Alasannya, harta haram pada hakikatnya bukan merupakan hak miliknya. Dengan demikian, pemilik harta haram dilarang menasarufkan harta tersebut dalam bentuk apa pun. Sementara itu, bersedekah adalah bagian dari tasaruf (penggunaan) harta. Seandainya sedekah dari harta haram dianggap sah maka seolah-olah ada satu perkara yang di dalamnya berkumpul perintah dan larangan. Itu pun menjadi hal mustahil.

photo
Tim pengacara hukum terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail membawa tumpukan uang pecahan dolar Amerika saat tiba di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7/2023). Maqdir Ismail mengembalikan uang milik terdakwa Irwan Hermawan senilai USD 1,8 juta atau sekitar Rp27 miliar dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo. - (Republika/Thoudy Badai)

Menarik jika melihat pendapat Imam Ibnu Nujaim sebagaimana dikutip dalam kitab al-Bahru al-Raaiq (2/221). Dia menjelaskan, tidak wajibnya membayar zakat atas harta haram sekalipun sudah sampai satu nisab. Menurut dia, seandainya ada seseorang yang memiliki harta haram seukuran nisab, maka ia tidak wajib berzakat karena yang menjadi kewajiban atas orang tersebut adalah membebaskan tanggung jawabnya atas harta haram itu dengan mengembalikan kepada pemiliknya atau para ahli waris—jika bisa diketahui—atau disedekahkan kepada fakir miskin secara keseluruhan harta haram tersebut dan tidak boleh sebagian saja.

Mengambil zakat dari harta yang haram pun menjadi bahasan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2011 menjelaskan, zakat wajib ditunaikan dari harta yang halal, baik hartanya maupun cara perolehannya. Harta haram tidak menjadi objek wajib pajak. Kewajiban bagi pemilik harta haram adalah bertobat dan membebaskan tanggung jawab dirinya dari harta haram tersebut. MUI merilis cara bertobat. Meminta ampun kepada Allah, menyesali perbuatannya, dan ada keinginan kuat (azam) untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Menurut MUI, bagi harta yang haram karena didapat dengan cara mengambil sesuatu yang bukan haknya maka harta itu harus dikembalikan seutuhnya kepada pemiliknya. Namun, jika pemiliknya tidak ditemukan, maka harta itu dapat digunakan untuk kemaslahatan umum.

MUI kembali menjelaskan, bila harta tersebut adalah hasil usaha yang tidak halal, seperti perdagangan minuman keras dan bunga bank, maka hasil usaha tersebut (bukan pokok modal) secara keseluruhan harus digunakan untuk kemaslahatan umum.

 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Jagalah Diri dari Maksiat

Syarah dari kitab Ar-Risalah al-Jamiah ini menerangkan pentingnya menjaga tujuh anggota badan dari perbuatan maksiat.

SELENGKAPNYA

Laju Kenaikan Harga Beras Mulai Tertahan

Jokowi memastikan stok beras nasional dalam posisi aman.

SELENGKAPNYA

Panja BPIH Segera Dibentuk, Berapa Biaya Haji 2024 akan Diusulkan?

Pembahasan BPIH kerap menemui dinamika yang menyorot perhatian publik.

SELENGKAPNYA