ILUSTRASI Seorang Muslim hendaknya selalu menjaga diri dari perbuatan maksiat. | DOK AP Achmad Ibrahim

Kitab

Jagalah Diri dari Maksiat

Syarah dari kitab Ar-Risalah al-Jamiah ini menerangkan pentingnya menjaga tujuh anggota badan dari perbuatan maksiat.

Habib Ahmad bin Zein al-Habsyi merupakan seorang ulama keturunan Nabi Muhammad SAW yang berasal dari Hadhramaut (Yaman). Alim kelahiran tahun 1069 H ini telah menulis banyak karya. Salah satunya ialah Ar-Risalah al-Jamiah, yang mengulas banyak intisari ajaran Islam.

Ratusan tahun sesudah wafatnya sang habib, Ar-Risalah al-Jamiah pun menjadi sebuah kitab klasik yang dibaca luas umat Islam. Buku ini tidak hanya diterjemahkan ke dalam banyak bahasa. Ada banyak pula buku yang secara khusus mengapresiasi dan memberikan komentar (syarah) terhadapnya.

Sebut saja, Ad-Dalalatun Nafi'ah 'Ala Ma'ani Ar-Risalatul Jami'ah Wa Tadzkiratun Nafi'ah karya Syekh Shaleh bin Mathran Ba Ma'bad. Edisi bahasa Indonesianya hadir dengan judul Ar-Risalah al-Jamiah: Fiqih Praktis Seputar Ibadah.

Secara garis besar, buku itu memaparkan pokok-pokok ilmu tauhid, rukun Islam, serta rukun ibadah-ibadah—seperti shalat, puasa, zakat, dan haji. Selain itu, di dalamnya juga terdapat beragam nasihat bagi para pembaca Muslim ihwal menjaga diri dari segala perbuatan maksiat.

photo
Melalui buku ini, Syekh Shaleh menyajikan syarh atas sebuah karya klasik dari Habib Ahmad bin Zein al-Habsyi. - (dok instagram)

Yang cukup menarik dari syarah karya Syekh Shaleh itu adalah uraiannya tentang keutamaan menjaga hati dari maksiat. Berangkat dari pembacaannya atas kitab Ar-Risalah al-Jamiah, sang penulis berpandangan, seorang Muslim wajib memelihara hatinya dari kecenderungan pada maksiat.

Ia mengutip suatu sabda Nabi Muhammad SAW, “Sesungguhnya di dalam badan ini terdapat sekerat daging. Jika ia baik, maka baiklah seluruh badan, dan jika ia rusak, maka rusaklah seluruh badan. Sesungguhnya ia adalah hati” (HR Bukhari dan Muslim).

Di antara maksiat hati yang harus dihindari adalah meragukan keberadaan Allah. Tak cukup itu, seorang mukmin hendaknya jauh dari perasaan aman dari makar Allah, putus asa dari rahmat-Nya, dan apalagi sombong di antara sesama hamba Allah.

Maksiat hati lainnya yang mesti diwaspadai ialah ujub alias berbangga diri. Kemudian, dengki, terbiasa bermaksiat, berprasangka buruk kepada Allah, serta mengecilkan sesuatu yang besar dalam pandangan Allah.

Syarah ini juga menegaskan, seorang mukmin wajib menjaga tujuh anggota badannya, yakni perut, lisan, mata, telinga, tangan, kaki, dan kemaluan. Semuanya harus dijaga agar tidak melakukan maksiat.

Syekh Shaleh menukil nasihat dari Al-Imam Abdullah bin Alwi al Hadda, “Sesuatu yang terpenting bagi seorang yang beriman adalah mewaspadai hati dan anggota badannya serta merawat keduanya. Bersungguh-sungguh dalam menjaga keduanya dan mencegahnya dari hal-hal yang dimurkai dan dibenci Allah, dan memfungsikan keduanya untuk hal-hal yang disukai dan diridhai Allah.”

Mengapa tujuh anggota badan itu menjadi sorotan? Sebab, semuanya kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Ta’ala. Ingatlah surah al-Isra ayat 36, artinya, “Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu kelak akan ditanya (dipertanggungjawabkan).”

Begitu pula dengan surah an-Nur ayat 24. Terjemahannya menggambarkan suasana Hari Perhitungan, “Di hari (saat) lidah, tangan, dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan.”

Penulis menyinggung, umpamanya, ihwal maksiat perut. Menurut dia, di antara perbuatan yang tergolong demikian adalah memakan harta riba. Allah dan rasul-Nya melaknat pemakan harta riba. Siapapun yang mendukung seseorang untuk memakan harta riba juga akan tertimpa laknat dari-Nya. Alquran pun sudah menegaskan perbedaan yang jelas antara riba dan perniagaan.

photo
Teks basmalah atau Bismillah, yakni ucapan untuk memulai segala sesuatu dengan kebaikan. - (dok wikipedia)

Fadilah basmalah

Hal lain yang dihadirkan dalam syarah ini adalah penjelasan tentang keutamaan ucapan “bismillahirrahmanirrahim.” Syekh Shaleh mengomentari bagaimana pandangan Habib Ahmad bin Zein tentang kalimat mulia itu berdasarkan pada sabda Nabi SAW, “Segala sesuatu yang dipentingkan oleh agama yang tidak dimulai dengan bismillah ar-rahman ar-rahim maka terpotong.” Maknanya, setiap perbuatan yang baik hendaknya diawali dengan basmalah karena demikianlah anjuran Rasulullah SAW.

Syekh Shaleh juga menjelaskan ihwal hukum-hukum mengucapkan basmalah. Pertama, menurut penulis, basmalah hukumnya bisa jadi wajib ketika seseorang sedang mengerjakan shalat. Kedua, basmalah dianggap sunnah pada saat seseorang melakukan perbuatan yang dipentingkan agama, misalnya menuliskan kitab yang bermanfaat bagi umat atau bahkan “sekadar” makan dan minum hingga mengenakan pakaian.

Ketiga, hukum membaca basmalah bisa mubah (boleh) ketika melakukan perbuatan yang mubah serta terdapat kemuliaan di dalamnya. Sebagai contoh, seorang Muslim saat memindahkan suatu barang dari satu tempat ke tempat lainnya.

Keempat, hukum membaca basmalah bisa makruh pada saat melakukan perbuatan yang bentuknya makruh pula. Sang syekh menyajikan contoh yakni mencabut uban. Akan tetapi, basmalah bisa menjadi haram diucapkan ketika seseorang melakukan perbuatan maksiat, misalnya berdusta, mencuri, dan lain-lain.

Selain menjelaskan makna basmalah, penulis juga mengupas tentang kalimat-kalimat keislaman lainnya, semisal alhamdulillah, insya Allah, dan lain-lain. Semuanya disertakan dengan hukum-hukum penggunannya menurut syariat.

 

DATA BUKU
Judul: Ar-Risalah al-Jami’ah: Fiqih Praktis Seputar Ibadah (terjemahan atas Ad-Dalalah an-Nafi'ah 'Ala Ma'aniy ar-Risalah al-Jami'ah Wa at-Tadzkirah an-Nafi'ah)
Penulis: Syeikh Shaleh bin Mathran Bukairan Ba Ma'bad
Penerjemah: Husin Nabil
Penerbit: Putera Bumi
Tahun: Agustus 2015 (cetakan pertama)
Tebal: 159 Halaman

Berbagi Tugas dengan Humanoid dalam Misi Jelajah Semesta

SELENGKAPNYA

Pekerjaan Rumah Pengembangan Wakaf Uang di Indonesia

Literasi, kualitas nazir, dan ekosistem yang belum kondusif, menyebabkan belum tersedianya produk wakaf uang yang menarik.

SELENGKAPNYA

Lebih dari 7.000 Produk Cina Disertifikasi Halal Lewat LPPOM MUI

Upaya ini sebagai bentuk dukungan LPPOM MUI dalam memberikan jaminan kehalalan kepada konsumen.

SELENGKAPNYA

Ikuti Berita Republika Lainnya