Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). | Republika/Thoudy Badai

Nasional

Mario dan Shane Segera Disidang, AG Ajukan Kasasi

Mario, Shane, dan AG merupakan orang yang menganiaya David Ozora hingga cedera berat.

JAKARTA — Dua tersangka kasus penganiayaan berat terhadap anak, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, akan segara disidangkan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kedua pelaku penganiayaan berat dan terencana terhadap korban anak David Ozora (DO) itu lengkap untuk disusun dakwaan.

Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) akan secepatnya melimpahkan berkas perkara kedua tersangka itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk dilakukan pendakwaan.

“Setelah proses P-21 (berkas perkara lengkap) ini, selanjutnya jaksa penuntut umum akan menyusun dakwaan untuk segera kasusnya dilimpahkan ke pengadilan,” kata Agus Sahat di kantor Kejati DKI Jakarta, Rabu (24/5/2023).

Situasi rekonstruksi penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy Satrio di Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). - (Ali Mansur/Republika)

Berkas dua tersangka itu dinyatakan lengkap pada Rabu (24/5/2023). Menurut Agus Sahat, tim JPU menerima dalil sangkaan dari penyidik terhadap masing-masing tersangka itu. Yakni, terhadap tersangka Mario Dandy dengan penggunaan Pasal 355 Ayat 1 KUH Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagai sangkaan primer. Adapun dalam sangkaan subsider kedua menggunakan penjeratan Pasal 353 Ayat (2) KUH Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana, dan kedua Pasal 76 C juncto Pasal 50 Ayat (2) UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak (PA).

Adapun terhadap tersangka Shane Lukas, JPU juga menerima perumusan sangkaan primer menggunakan Pasal 355 Ayat (1) KUH Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana dan subsider Pasal 355 Ayat (2) KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana, atau kedua primer Pasal 355 Ayat (1) KUH Pidana juncto Pasal 56 KUH Pidana, atau Pasal 353 Ayat (2) juncto Pasal 56 Ayat (2) KUH Pidana, atau Pasal 76 C juncto Pasal 50 Ayat (2) UU 35/2014 tentang PA juncto Pasal 56 KUH Pidana.

photo
Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo, dan pelaku AG yang diperankan oleh pengganti saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). (Republika/Thoudy Badai)

Kasus yang menjerat dua tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas ini terkait dengan penganiyaan berat dan terencana yang dilakukan terhadap korban anak DO (17 tahun). Penganiayaan berat yang dilakukan itu terjadi pada Februari 2023 lalu.

Kasus ini menyita perhatian publik dan merembet ke persoalan keluarga Mario Dandy yang merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo, pejabat di Dirjen Pajak Kantor Wilayah Jaksel.

Terungkapnya kasus penganiayaan berat tersebut berujung pada pemecatan Rafael Alun Trisambodo. Belakangan bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terkait dengan kasus penganiayaan itu sendiri, melibatkan tiga orang sebagai pelaku. Satu pelaku lainnya adalah perempuan berusia 15 tahun inisial AG. AG saat kasus penganiayaan tersebut terjadi adalah kekasih dari tersangka Mario Dandy. Namun, sebelum berpacaran dengan Mario Dandy, AG adalah kekasih dari korban anak DO.

photo
Pasal Sangkaan untuk Mario Dandy Berubah - (Repubika)

Terhadap AG, kasusnya sudah diputus PN Jaksel pada April 2023 lalu, dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Banding yang dilakukan terdakwa anak AG di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pun menguatkan putusan hukuman tersebut.

Pekan lalu, terdakwa kasus penganiayaan berat berinisial AG (15 tahun) telah mengajukan permohonan dan menyerahkan memori kasasi terkait putusan 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Pihak anak AG mengirimkan memori kasasi ke Mahkamah Agung melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Selasa (23/5).

“Kami dari tim penasihat hukum Anak AG sudah menyerahkan memori kasasi kepada Mahkamah Agung melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar kuasa hukum AG, Bhirawa J Arifi, kepada awak media, Selasa (23/5/2023).

 
Dalam memori kasasi tersebut pihaknya meminta agar anak AG dipertimbangkan dan juga ditetapkan tidak bersalah.
 
 

Bhirawa melanjutkan, dalam memori kasasi tersebut pihaknya meminta agar anak AG dipertimbangkan dan ditetapkan tidak bersalah dalam kasus tersebut. Hal itu sesuai dengan apa yang disampaikan dari awal dalam pleidoi anak AG dan juga dari memori banding. Kemudian juga apa yang disebutkan dalam KUHP pasal 355 dan juga pasal 55. 

“Dalam berkas memori kasasi kami yang pada intinya kami meminta agar AG dipertimbangkan dan juga ditetapkan agar tidak terbukti secara bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” ujar Bhirawa.

Diketahui dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, terdakwa anak AG dijatuhi vonis oleh hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara dengan hukum 3,5 tahun di LPKA. Kemudian putusan tersebut dikuatkan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ketika tahap banding yang diajukan pihak anak AG.

Rafael Alun Resmi Tersangka Pencucian Uang

Rafael diduga menyamarkan sejumlah aset miliknya yang berasal dari hasil korupsi.

SELENGKAPNYA

Putusan Banding tak Ubah Hukuman 3,5 Tahun Anak AG

Terdakwa anak AG bersalah turut serta melakukan penganiayaan berat.

SELENGKAPNYA

Keluarga David Menyiapkan Gugatan Ganti Rugi Pengobatan

David telah diperbolehkan pulang oleh tim dokter yang merawatnya.

SELENGKAPNYA

Ikuti Berita Republika Lainnya