
Nasional
Putusan Banding tak Ubah Hukuman 3,5 Tahun Anak AG
Terdakwa anak AG bersalah turut serta melakukan penganiayaan berat.
JAKARTA — Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), yang menyatakan terdakwa anak AG bersalah turut serta melakukan penganiayaan berat terhadap korban anak DO. Atas putusan hakim banding tersebut, terdakwa anak AG tetap harus menjalani masa pidana selama 3 tahun 6 bulan penjara.
Dalam putusannya, hakim tinggi Budi Hapsari, selaku pengadil tunggal dalam sidang banding tersebut menyatakan, upaya hukum yang diajukan terdakwa anak AG pun ajuan jaksa dapat diterima. Akan tetapi, dikatakan hakim tunggal tersebut, vonis dan hukuman yang sudah dijatuhkan PN Jaksel terhadap terdakwa anak AG sudah tepat.
“Menerima permintaan banding anak (AG) dan penuntut umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” begitu kata hakim Budi saat membacakan putusan banding di PT DKI Jakarta, Kamis (27/4/2023).

Dengan putusan banding tersebut, terdakwa anak AG tetap divonis bersalah dan dihukum pidana 3,5 tahun. “Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AG dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan,” kata hakim Budi.
Hakim tunggal di pengadilan banding tersebut pun memerintahkan agar terdakwa anak AG tetap berada di dalam tahanan sampai menunggu status hukum tetap atau inkracht.
Putusan banding atas vonis dan hukuman terhadap terdakwa anak AG ini belum sesuai dengan tuntutan jaksa. Penuntut umum pada sidang tingkat pertama di PN Jaksel meminta hakim menghukum pidana terdakwa anak AG selama 4 tahun. Akan tetapi, PN Jaksel dalam putusannya, Senin (10/4/2023), memvonis terdakwa anak AG menjadi 3 tahun 6 bulan dengan beberapa pertimbangan.
Dalam pertimbangan hakim, ada sejumlah hal yang meringankan terdakwa AG sehingga hukumannya tak semaksimal yang dimintakan jaksa. Dalam putusannya, hakim tunggal PN Jaksel Sri Wahyuni menyampaikan tiga alasan. Yang meringankan pertama bagi AG, melihat fakta usianya yang masih muda di bawah 15 tahun.
“Diharapkan dengan usia tersebut anak Agnes Gracia Haryanto dapat memperbaiki diri,” begitu ujar hakim.
Hakim juga menyampaikan sebagai terdakwa anak, AG menyampaikan permintaan maaf dan penyesalan. Hal meringankan lainnya, dikatakan hakim melihat realitas keadaan keluarga AG. Orang tua dari anak AG juga menderita strok dan kanker paru stadium empat.
Namun, dikatakan hakim Sri Wahyuni, pertimbangan hal yang memberatkan tentunya juga turut menyertai AG. Dikatakan hakim, perbuatan yang turut serta dilakoni terdakwa anak AG, membuat korban mengalami luka berat yang sampai saat ini belum dapat sembuh.
“Bahwa yang memberatkan terdakwa anak Agnes Gracia Haryanto, membuat anak korban (David Ozora) sampai saat ini masih di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak yang berat,” begitu ujar hakim Sri Wahyuni.
Terdakwa anak AG ini terlibat dalam tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan terhadap korban anak DO. Dalam kasus tersebut pelaku utama penganiayaan belum disidangkan. Yakni, tersangka Mario Dandy dan rekannya Shane Lukas.
Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas kini masih mendekam di sel tahanan kepolisian, menunggu pelimpahan berkas perkaranya ke kejaksaan. Sedangkan terdakwa anak AG disidangkan paling awal, mengingat statusnya sebagai pelaku anak-anak yang masih berusia 15 tahun.

Ganti rugi
Tim hukum keluarga korban DO sebelumnya menyatakan, berencana mengajukan gugatan ganti rugi kepada pelaku penganiayaan atas seluruh biaya pengobatan. “Kalau yang dimaksud terkait gugatan perbuatan melawan hukum untuk meminta ganti rugi, tentu harus menunggu putusan dari seluruh pelaku ini selesai dulu,” kata kuasa hukum keluarga David, Melissa Anggraini.
Sejauh ini, Melissa sudah menyiapkan perincian biaya apa saja yang telah dikeluarkan korban selama proses pengobatan David di rumah sakit. Bahkan, Melissa mengaku, saat ini tengah melakukan ancang-ancang melibatkan pihak pelaku untuk bertanggung jawab atas masa depan DO. Namun, Melissa tidak menjelaskan dengan perinci terkait hal tersebut.
Sejauh ini, Melissa memperkirakan biaya pengobatan yang harus ditanggung David lebih dari Rp 1 miliar. Hampir 80 persen dari biaya ditanggung asuransi. Sisanya, David mendapatkan bantuan dari keluarga hingga kolega untuk membayar biaya yang tidak ditanggung asuransi.
“Sejauh ini 80 persen dari asuransi, sisanya dari pihak keluarga, hingga detik ini kami tidak membuka donatur,” ujar Melissa.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
AS-Filipina Tembakkan Roket ke Laut Cina Selatan
Ribuan prajurit AS dan Filipina ikuti latihan militer.
SELENGKAPNYAMenjaga Momentum Spiritual
Momentum spiritual Ramadhan harus dijaga sebagai energi ritual dalam kehidupan.
SELENGKAPNYA