
Nasional
Rafael Alun Resmi Tersangka Pencucian Uang
Rafael diduga menyamarkan sejumlah aset miliknya yang berasal dari hasil korupsi.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga menyamarkan sejumlah aset miliknya yang berasal dari hasil korupsi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan status tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup dari penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukan Rafael.
Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU, di antaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan, sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi.
“Atas dasar hal tersebut, benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU,” kata Ali, di Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Ali mengatakan, tim penyidik juga telah mengumpulkan berbagai alat bukti. Salah satunya yakni menelusuri sejumlah aset dengan melibatkan unit aset tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.
“Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi,” ujar Ali.
KPK menahan Rafael Alun atas kasus dugaan gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi sejak diangkat dalam jabatan selaku kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I tahun 2011 silam. Gratifikasi itu diduga dia terima melalui salah satu perusahaan miliknya, yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME). Perusahaan itu bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.
Rafael sering kali merekomendasikan PT AME kepada para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak. Khususnya pada orang yang bermasalah dengan kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan kepada negara melalui Ditjen Pajak.

Aset ditelusuri
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengatakan, ada banyak modus yang kerap digunakan seseorang untuk menutupi uang hasil korupsi. Dia menyebut, selain memakai modus warisan, para pelaku korupsi juga sering memberi modal usaha kepada seseorang.
Namun, Asep enggan berbicara lebih banyak soal kemungkinan Rafael juga menggunakan modus itu untuk mencuci uangnya. “Cerita secara umum, modusnya bisa menempatkan atas nama orang lain, banyak (modus). Atau saya tempatkan usaha si A, saya usahain, jadi kelihatannya A jadi crazy rich, padahal itu uangnya dari saya,” kata Asep.
KPK masih terus mendalami nilai dugaan TPPU yang dilakukan oleh Rafael Alun. Menurut lembaga antirasuah itu, jumlah pencucian uang tersebut masih bisa bertambah. “(Nilai pencucian uang Rafael) ini juga masih berproses karena seperti tadi sampaikan bahwa ada dinamika yang terus-menerus (dilakukan),” kata Asep.

Asep menjelaskan, nilai dugaan pencucian Rafael masih dapat bertambah karena pihaknya juga terus mengantongi berbagai informasi baru. Salah satunya, yakni usaha kos-kosan yang diduga milik Rafael. “Kemudian kami juga ada informasi dari saksi-saksi yang lainnya terkait dengan kepemilikan aset yang lain. Itu yang akan terus kami telusuri. Jadi, tidak bisa kami declare di sini, hari ini segini, tidak. Nanti pada saatnya (disampaikan),” ujar Asep.
Asep mengatakan, pihaknya pun perlu menelusuri dan membuktikan aset-aset milik Rafael, seperti mobil Rubicon dan motor Harley Davidson yang sempat viral, apakah berasal dari tindak pidana korupsi atau bukan. Menurut dia, jika berbagai aset tersebut merupakan hasil rasuah, seluruhnya akan disita KPK.
Selain itu, sambung dia, KPK juga tengah menelusuri kepemilikan uang digital, seperti bitcoin maupun crypto currency. KPK juga mendalami kemungkinan pencucian uang dengan menggunakan perusahaan cangkang di luar negeri. “Itu juga sedang kita telusuri,” ujar Asep.
Rafael terbelit kasus dugaan korupsi bermula dari tingkah laku anaknya, Mario Dandy Satriyo (19 tahun). Mario bersama temannya, Shane Lukas, menganiaya David Ozora (17) hingga koma. Setelah dirawat selama 52 hari di rumah sakit, kondisi David berangsur membaik. David telah diperbolehkan rawat jalan beberapa waktu lalu, bahkan kini sudah mulai bersekolah.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Rafael Alun Diduga Manipulasi Transaksi Jual-Beli Rumah
KPK mendalami dugaan adanya manipulasi data transaksi jual beli rumah oleh Rafael.
SELENGKAPNYAIstri dan Anak-Anak Rafael Alun Dicegah Bepergian ke Luar Negeri
Pencegahan ini berlaku selama enam bulan hingga Oktober 2023.
SELENGKAPNYARafael Ditahan, Pidana Seumur Hidup Mengancam
KPK mengisyaratkan akan mengembangkan kasus Rafael ke TPPU.
SELENGKAPNYA