
Nasional
Kemendikbud Salahkan Depok Soal Kekosongan Kepala Sekolah
Seseorang bisa menjadi kepala sekolah setelah mengikuti Guru Penggerak.
DEPOK – Sekitar 24 jabatan kepala sekolah di sekolah dasar (SD) Kota Depok, Jawa Barat, dilaporkan kosong sejak akhir 2022. Kondisi ini diakui Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok menyebabkan berbagai kendala di sekolah yang tidak mempunyai kepala sekolah definitif.
Namun, Kementerian Pendidikan Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemendikbudristek) menilai hal itu harusnya tidak terjadi. Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan Ditjen GTK Kemendikbudristek, Praptopno mengatakan, persoalan kekurangan kepala sekolah di Depok yang mencapai 24 merupakan angka yang sedikit.
Di Depok, kata dia, ada banyak Guru Penggerak yang bisa saja diangkat sebagai kepala sekolah sehingga tak perlu ada kepala sekolah yang rangkap jabatan. Artinya, kekosongan kepala sekolah harusnya tidak terjadi di Depok.
“Itu kan Depok kalau tidak salah ada 400 sekian totalnya (Guru Penggerak), saya tidak ingat persis angkanya. Nanti mereka yang memenuhi syarat, golongan minimumnya III B, mereka bisa diangkat menjadi kepala sekolah. Kalau 20 (orang) mah sedikit mestinya, lebih banyak yang tersedia dibanding yang dibutuhkan,” ujar Praptono kepada Republika, Selasa (16/5/2023).

Praptono menjelaskan, persyaratan untuk menjadi kepala sekolah tak begitu sulit didapatkan. Pertama, Kemendikbudristek mewajibkan seorang calon kepala sekolah merupakan seorang Guru Penggerak. Kedua, calon kepala sekolah itu merupakan guru dengan golongan minimum III B. Untuk mencapai golongan tersebut, kata Praptono, hanya butuh lima tahun mengajar bagi seorang guru.
“Itu rendah sekali dan gampang sekali. Jadi, guru lima tahun saja sudah III B itu. Terus persyaratan yang lain standar lah, surat berkelakuan baik, kinerjanya bagus,” ujar dia.
Praptono mengatakan, berdasarkan syarat-syarat tersebut, dinas pendidikan Kota Depok semestinya hanya tinggal memilih guru mana saja yang memenuhi syarat tersebut sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021. Di dalam aturan tersebut pun, kata dia, terdapat catatan yang lebih mempermudah daerah memilih kepala sekolah.

“Ini ada catatannya, dalam hal tidak tersedia guru yang memiliki diklat calon kepala sekolah atau Guru Penggerak, bisa mengangkat dari guru reguler. Jadi, tidak perlu ada plt (pelaksana tugas) sebenarnya. Dengan permendikbud itu bisa saja dieksekusi. Bisa definitif, hanya masa penugasannya dia maksimal satu periode atau empat tahun,” ujar Praptono.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD di Disdik Kota Depok Wawang Buang mengatakan, jumlah jabatan kepala sekolah yang kosong di wilayahnya bisa lebih dari 24 posisi. Masalah ini disampaikannya telah berlangsung sejak akhir 2022 karena banyaknya kepala sekolah yang pensiun.
“Memasuki awal tahun ini, awal 2023 ada beberapa juga yang di akhir-akhir 2022 itu ada kepala sekolah yang pensiun. Sedangkan kita belum ada cakep (calon kepala sekolah) lagi, cakep kita sudah habis,” kata Wawang.

Menurutnya, untuk menjadi kepala sekolah, seseorang harus mengikuti Diklat Calon Kepala Sekolah (CKS). Tapi, setelah ada aturan baru dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 40 Tahun 2021, seseorang bisa menjadi kepala sekolah setelah mengikuti Pendidikan Calon Guru Penggerak (CGP).
“Sedangkan, guru penggerak kita sedang proses dan angkatan yang keenam baru selesai kemarin. Tinggal menunggu sertifikat Guru Penggeraknya,” katanya.
Wawang menjelaskan, karena kondisi ini beberapa kepala sekolah harus rangkap jabatan atau membawahi beberapa sekolah seorang diri. Hal ini diakuinya memberikan hasil yang tidak maksimal.
“Maka kita berharap ketika guru-guru kepala sekolah yang merangkap ini mudah-mudahan ketika CGP sudah lulus dan sudah bisa ditempatkan, nanti semuanya tidak ada yang merangkap lagi,” ujarnya.

Wawang mengatakan, kekosongan 24 jabatan kepala sekolah yang terjadi sejak akhir tahun lalu baru akan terisi mulai Juni mendatang. Puluhan sekolah tersebut akan memiliki kepala sekolah definitif dari guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan CGP.
“Karena nanti kita berharap CGP angkatan enam mendapatkan sertifikat guru penggeraknya. Ketika mereka mendapatkan sertifikat guru penggerak, mereka bisa diangkat jadi kepala sekolah. Jadi, untuk menutupi kekosongan kepala sekolah yang pensiun ini, ditutupi sama CGP angkatan enam yang sudah selesai,” ujar dia.
Wawang menambahkan, seseorang yang bisa menjabat sebagai kepala sekolah juga dikatakannya harus merupakan ASN dari golongan III B. “Nanti kita lihat lagi, tapi untuk tahapan awal sampai dengan Juni insya Allah ketutup dengan guru-guru penggerak yang sudah lulus, target di bulan Juni menjelang tahun ajaran baru,” kata dia.
Sujud Syukur Timnas U-22 Bukan Sekadar Gaya
Umat Islam mengenalnya sebagai sujud syukur yang dianjurkan Nabi Muhammad
SELENGKAPNYAEmas SEA Games Titik Awal Kebangkitan Sepak Bola Indonesia
Kemenangan ini menjadi bukti Indonesia adalah bangsa tangguh dan mampu bekerja sama demi satu tujuan.
SELENGKAPNYA