Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Donasi untuk Korban Bencana di Luar Negeri

Apakah donasi zakat bisa dialokasikan untuk bantuan korban bencana di luar negeri?

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamu’alaikum wr. wb.
Beberapa hari yang lalu ramai diberitakan terjadi gempa di Turki dan Suriah, yang jumlah korbannya mencapai ribuan jiwa. Apakah donasi zakat bisa dialokasikan untuk bantuan ke Turki dan Suriah? Sumber donasi apa saja yang dapat disalurkan untuk korban bencana tersebut? Mohon penjelasan Ustaz. -- Indra, Palembang

Wa’alaikumussalam wr. wb.

Kesimpulannya: (1) Berdonasi untuk korban bencana alam (seperti gempa yang terjadi di Turki dan Suriah) itu bukan sekadar prioritas, tetapi kebutuhan darurat. (2) Setiap orang dapat berdonasi dalam bentuk zakat (zakat jatuh tempo tahun atau bulan ini atau juga wajib zakat tahun depan tetapi zakatnya disegerakan) atau sedekah atau hasil pengembangan wakaf.

(3) Tidak ada ungkapan ijab qabul yang khusus, tetapi selama ada niat berzakat atau bersedekah dan nominal yang ditransfer itu jelas, penerima atau mitra salur juga legal dan amanah, maka menggugurkan kewajiban zakatnya atau infak dan sedekahnya berbuah pahala.

(4) Dapat disalurkan melalui dana tunai atau barang yang dibutuhkan. (5) Memilih mitra salur yang jelas, legal, dan amanah. Sebagaimana nash menjelaskan keutamaan membantu saudara sesama Muslim.

Di antaranya, "Perumpamaan orang-orang mukmin dalam hal kasih sayang bagaikan satu tubuh, apabila satu anggota badan merintih kesakitan maka sekujur badan akan merasakan panas dan demam." (HR Muslim).

Kesimpulan tersebut akan dijelaskan dalam poin-poin berikut.

Pertama, sumber donasi. Jika berdonasi untuk mereka itu dari sumber atau jenis donasi apa? (1) Donasi yang disalurkan dapat berbentuk zakat (zakat jatuh tempo tahun atau bulan ini).

Maksudnya, seperti si A seorang dokter terbiasa menunaikan zakatnya setiap bulan, maka pada bulan Januari zakatnya ditunaikan pada tanggal 1 Februari yang sudah jatuh tempo.

(2) Donasi yang disalurkan dapat berbentuk wajib zakat tahun depan, tetapi zakatnya disegerakan. Maksudnya, zakat yang bukan menjadi kewajiban bulan ini atau tahun ini, tetapi kewajiban akhir tahun yang disegerakan atau beberapa tahun depan yang disegerakan, ditunaikan hari ini.

Sebagaimana pendapat mayoritas ulama, di antaranya Abu Hanifah, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Ishaq, Abu Ubaid, al-Hasan, Said bin Zubair, az-Zuhri, al-Auza’i yang berpendapat bahwa zakat boleh ditunaikan sebelum waktunya (haul) selama nisabnya sudah tercapai. (Lihat al-Mughni, 2/630).

Yang didasarkan pada hadis, "Dari Abu Hurairah RA ....Rasulullah SAW bersabda: '....Adapun al-Abbas, maka kewajibannya menjadi tanggung jawabku, begitu juga kewajibannya yang lain'." (HR Muslim).

Asy-Syaukani menjelaskan bahwa kedua hadis tersebut menunjukkan kebolehan zakat ditunaikan sebelum haul (lihat asy-Syaukani, Nail al-Authar, 4/179).

Hal ini karena ada kebutuhan saudara-saudara Muslim yang mendesak untuk dibantu dan karena mereka yang menjadi korban gempa itu dapat dikategorikan sebagai dhuafa (fakir miskin) dan juga dapat dikategorikan sebagai ibnu sabil.

(3) Atau dalam bentuk sedekah atau infak bagi mereka yang memiliki surplus pendapatan. (4) Dari hasil pengembangan wakaf yang dikelolanya.

Kedua, apakah ada ijab qabul yang harus dilafalkan oleh donatur saat mentransfer bantuan untuk korban bencana gempa?

Sesungguhnya tidak ada ungkapan khusus yang menunjukkan ijab qabul. Dengan ia berniat kemudian mentransfer ditulis dalam keterangan nominal yang ditransfer, jenis donasinya apa, kepada siapa, dan transfernya sukses, maka ijab dan qabul itu telah terlaksana melalui sistem, baik ada konfirmasi atau tidak.

Berdonasi secara online itu sudah memenuhi kriteria ijab qabul. Hal ini karena ijab qabul itu bisa dilakukan dengan lisan, tulisan, atau media lain selama dipahami sebagai ijab qabul dan disetujui pihak akad.

Substansi ijab qabul adalah transaksinya jelas dan setiap pihak akad itu ridha seperti ketentuan donasi dalam platform digital. Hal ini sebagaimana Fatwa DSN MUI No 08/DSN-MUI/IV/2000. "Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak. Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau dengan menggunakan cara-cara komunikasi modern."

Berdonasi secara online dikategorikan sebagai serah terima nonfisik yang sah dan melahirkan perpindahan kepemilikan dari donatur kepada mustahik melalui amil. Hal ini sebagaimana diterima oleh kelaziman tradisi masyarakat dan otoritas, juga sebagaimana kesimpulan Standar Syariah Internasional AAOIFI No 18 tentang at-Taqabudh.

Pada saat transfer secara online --walaupun uangnya tidak dilihat atau tidak ada di tangan-- selama kelaziman telah menyimpulkan bahwa donasi melalui online itu telah diterima oleh penerima, maka donasi online itu sah.

Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh para ulama. Di antaranya, al-Khatib menjelaskan, “Ketika syariat Islam ini mewajibkan serah terima dalam setiap transaksi itu tanpa menjelaskan mekanismenya, maka yang menjadi rujukan adalah tradisi pelaku pasar." (al-Khatib, Mughni al-Muhtaj, 2/72).

Al-Khathabi mengatakan, "Teknis dan mekanisme serah terima itu berbeda-beda sesuai tradisi masyarakat setempat.” (Khathabi, Ma’ali as-Sunan, 3/136).

Ibnu Taimiyah mengatakan, “Setiap ketentuan yang tidak ada batasannya baik dalam bahasa maupun syara, maka yang menjadi rujukan adalah tradisi setempat." (Ibnu Taimiyah, Majmu’ Fatawa, 3/272).

Dari sisi maslahat, berdonasi melalui online atau digital itu memudahkan para donatur dan lembaga amil zakat yang mengelola donasi dan pada saat yang sama menambah jumlah donasi sehingga akan banyak membantu dhuafa dan kebutuhan sosial lainnya.

Ketiga, donasi dalam bentuk zakat, infak, sedekah atau hasil pengembangan wakaf itu boleh disalurkan dalam bentuk uang tunai, dengan mata uang rupiah, dolar atau lainnya, juga dapat disalurkan dalam bentuk barang.

Sebagaimana pandangan Mazhab Hanafi, merujuk kepada maqashid zakat, yaitu memenuhi kebutuhan mustahik. Sebagaimana kaidah, “Bermanfaat untuk para dhuafa dan maslahat untuk para hartawan (anfa’ lilfuqara wa aslah lilagniya)."

Dalam fikih, donatur boleh menyalurkan zakatnya dalam bentuk uang atau sejenis aset wajib zakatnya atau jenis lain sesuai kebutuhan mustahik (penerima manfaat) senilai tarif wajib zakatnya.

Misalkan, pemilik 100 gram emas, bisa menunaikan zakatnya sebesar 2,5 persen dalam bentuk emas senilai tarif wajib zakat, uang tunai, atau barang/jasa lain senilai tarif wajib zakat.

Keempat, donasi disalurkan kepada mitra salur yang jelas, legal, dan amanah agar donasi tersebut sampai ke tangan mustahik dan tepat sasaran.

Wallahu a’lam.

Moderasi Pemuda Muhammadiyah Jaga Harmoni Bangsa

Pemuda Muhammadiyah harus mengedepankan akhlak sebagai pegangan dalam kehidupannya.

SELENGKAPNYA

Alquran, Umat Islam, dan Persaudaraan Universal (II)

Betapa jauhnya bangunan dunia Islam dari cita-cita mulia Alquran.

SELENGKAPNYA

Keutamaan Menjaga Wudhu

Orang yang senantiasa berwudhu, selalu siap untuk beramal kebaikan.

SELENGKAPNYA

Ikuti Berita Republika Lainnya