Tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan menggunakan kursi roda dalam konferensi pers penahanan tersangka, di RSPAD, Jakarta, Rabu (11/1). | Republika/Thoudy Badai

Nasional

Apa Janji Firli kepada Lukas Enembe?

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyindir Ketua KPK Firli Bahuri.

JAKARTA – Kabar adanya sebuah janji dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kepada tersangka Lukas Enembe terus menggelinding. Setelah ada "surat tagihan" dari Lukas kepada Firli, pertanyaan tentang isi dari janji itu pun terus berkembang dan memunculkan beragam spekulasi.

KPK secara kelembagaan langsung membantah sekaligus memastikan bahwa tidak ada janji apa pun yang disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri kepada tersangka Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Pertemuan Firli dengan Lukas di Jayapura, Papua, beberapa waktu lalu pun dilakukan secara terbuka.

“Ini perlu kami luruskan. Pertemuan di Papua saat itu, di rumah kediaman tersangka, dilakukan secara terbuka, dihadiri KPK sendiri dan LE. Ada polda, BIN dari daerah, dari kodam, ada semua di sana. Tidak ada pembicaraan yang khusus,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (2/2).

photo
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers penahanan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, di RSPAD, Jakarta, Rabu (11/1). - (Republika/Thoudy Badai)

Ali mengatakan, pihaknya pun bingung dengan pernyataan kuasa hukum Lukas yang menyebut adanya janji dari Firli. Dia menegaskan, KPK bekerja secara kolektif kolegial. Artinya, pimpinan lembaga antirasuah ini tidak bisa mengambil suatu keputusan secara pribadi atau sepihak.

“Kami juga tidak paham pengacara menarasikan menagih janji. Sekali lagi, kerja di KPK kolektif kolegial. Tidak bisa tiba-tiba pribadi dikatakan menjanjikan atau mengambil keputusan sendiri, tidak mungkin,” kata Ali.

“Kami tegaskan, tidak mungkin karena secara kolektif kolegial, lima orang pimpinan KPK ketika mengambil keputusan pasti dilakukan bersama, termasuk keputusan untuk datang langsung ke rumah kediaman tersangka saat itu,” tambahnya.

Situasi Penangkapan Lukas Enembe - (DOK Republika)

Kuasa hukum Lukas Enembe sebelumnya mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat dari kliennya yang ditujukan kepada Ketua KPK Firli Bahuri untuk menagih janji. “Pak Lukas kirim surat pribadi ke Pak Firli karena Pak Lukas minta janji Pak Firli di Papua,” kata kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona.

Saat ditanya soal isi surat tersebut, Petrus enggan menjelaskan lebih lanjut. Namun, dia menyebut surat itu berisi permintaan Lukas soal janji Firli Bahuri. “Iya, intinya, ‘Saya menagih janji Bapak waktu bicara dengan saya’,” ujar Petrus.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyindir bahwa hal tersebut harusnya menjadi pengingat agar seseorang tidak boleh bekerja sendirian. “Harusnya ini jadi peringatan bagi kami untuk menghindari style (gaya --Red) kerja yang cenderung one man show,” kata Nawawi.

Dia menyebutkan, hanya Firli yang mengetahui janjinya kepada Lukas. “Pak Firli aja yang tahu apa janji yang dibisikkan ke tersangka,” ujarnya.

 
Pak Firli aja yang tahu apa janji yang dibisikkan ke tersangka.
NAWAWI POMOLANGO, Wakil Ketua KPK
 

Nawawi pun mengingatkan para penyidik KPK agar tetap berfokus mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas. Mereka tidak boleh terpengaruh dengan berbagai macam isu yang dilontarkan kubu Lukas. “Penyidik tak perlu terpengaruh dengan hal semacam itu,” ujar dia.

Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Dia diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, agar perusahaannya mendapatkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua.

Padahal, perusahaan milik Rijatono tidak memiliki pengalaman dalam bidang konstruksi karena sebelumnya bergerak di bidang farmasi. Selain Lukas, Rijatono juga diduga menemui sejumlah pejabat di Pemprov Papua berkaitan dengan proyek tersebut. Mereka diduga melakukan kesepakatan berupa pemberian fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.

Setelah terpilih untuk mengerjakan sejumlah proyek, Rijatono diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar.

Di samping itu, Lukas Enembe juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga sejumlah miliaran rupiah. KPK pun sedang mendalami dugaan itu.

Suara Hati Pramugari yang Dilarang untuk Berjilbab

Mereka mendapatkan informasi ketika wawancara rekrutmen awal bahwa jilbab belum boleh dikenakan.

SELENGKAPNYA

Pajak Digital dan Halangan Pertumbuhan Industri Kripto

Transaksi kripto orang Indonesia di luar negeri, justru mengalami kenaikan.

SELENGKAPNYA

Perang AS-Cina Menjelang?

Seorang jenderal AS memprediksi konflik terbuka pada 2025.

SELENGKAPNYA