
Inovasi
Pajak Digital dan Halangan Pertumbuhan Industri Kripto
Transaksi kripto orang Indonesia di luar negeri, justru mengalami kenaikan.
Kebijakan pajak disebut cukup memberatkan di kalangan investor kripto. Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo), Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan, adanya penurunan transaksi per tahun 2022, salah satunya karena implementasi terhadap pajak.
“Itu jelas bukan karena resesi atau penurunan perdagangan. Tapi, implementasi pajak cukup memberatkan,” kata Teguh dalam pembukaan "Bulan Literasi Kripto", di Jakarta, Kamis (2/2/2023).
Teguh melanjutkan, industri kripto bisa dibilang borderless, karena dapat bertransaksi di antarnegara. Hal itu tentu berbeda dengan industri saham.
Transaksi kripto orang Indonesia di luar negeri, kata dia, ternyata justru mengalami kenaikan. Sedangkan peraturan Kementerian Keuangan, menurut Teguh, memberlakukan satu kali pajak untuk yang legal dan dua kali pajak bagi yang tidak terdaftar.
Teguh mengibaratkan, industri kripto baru dalam kandungan pada sekitar 2017. Kemudian 2018 bersiap lahir, dan 2019 seakan lahir prematur karena saat itu boleh dibilang bisa lanjut hidup atau mati.
Kemudian pada 2020-2021, transaksi mulai meroket meski kemudian mengalami penurunan pada 2022. Oleh karena itu, menurut Teguh, ibarat bayi yang baru punya kehidupan, perlu dirawat dengan pola asuh dan pola didik yang sesuai.
“Jadi kripto harus beda pola asuhnya, karena ini borderless. Bagaimana dia diasuh dididik agar tumbuh berkembang secara baik,” kata dia.
Teguh menambahkan, jangan sampai regulasi yang ada menjadi terlalu mengikat. Hal itu tentunya agar industri semakin kompetitif secara global. Diharapkan, regulasi akan memfasilitasi, bukan membatasi.
Industri kripto dilihat akan memiliki jalan yang panjang. Memang, menurut dia, terkait bisnis baru, pasti berbanding terbalik dengan regulasi. Karena regulasi baru hadir setelah unit bisnis itu lahir.
Oknum dalam sebuah industri bisnis juga tidak dapat dihindari sepenuhnya. Akan tetapi, sekitar 80 persen pelaku kripto dinilai sudah berpikir bagaimana aturan yang melibatkan kepercayaan publik. Kepercayaan itu tentunya bisa lahir dari dukungan berbagai stakeholder.
Kripto harus beda pola asuhnya, karena ini borderless.TEGUH KURNIAWAN HERMANDA, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo)
Lapor Pajak
View this post on Instagram
Aset digital menjadi salah satu pilihan instrumen masyarakat yang kian populer saat ini. Meski pemiliknya naik, transaksinya sempat dilaporkan menurun pada Januari 2023.
Pemilik aset digital pun sekarang juga telah dikenai wajib pajak. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudistira mengatakan, layaknya pelaporan aset saham dan obligasi, pencatatan aset digital pun sama di surat pemberitahuan tahunan (SPT.)
Wajib pajak yang punya aset kripto dan non fungible token (NFT) harus memasukkan nilai sesuai harga terakhir per desember 2022. “Karena aset kripto sudah dikenai pajak sejak adanya peraturan PMK 68/2022, karena secara otomatis potongan pajaknya dilakukan saat transaksi kripto via platform,” kata Bhima.
Ia melanjutkan, memang butuh sosialisasi yang masif, terutama di komunitas investor kripto dan NFT. Selain itu, juga perlu diumumkan di platform bahwa ada kewajiban lapor SPT aset digital. “Harusnya data historis aset disediakan platform exchanger,” kata dia.
Pihak Dirjen pajak, lanjut Bhima, dinilai perlu komunikasi aktif dengan platform kripto agar wajib pajak punya kemudahan cek nilai akhir tahun. Melaporkan nilai aset bisa dengan cut off per 31 Desember 2022 atau di akhir, seperti pukul 12.00.
View this post on Instagram
Aset digital, seperti kripto, bitcoin, dan NFT perlu dilaporkan di di SPT Tahunan Pajak. Caranya, dapat menggunakan Formulir SPT 1770. SPT Tahunan formulir 1770 umumnya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi.
Untuk mengisi SPT Formulir 1770 dapat memanfaatkan formulir elektronik dengan membuka situs pajak.go.id. Setelah masuk (log in), mulai isi data NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Setelah itu, akan diarahkan pada dashboard layanan digital perpajakan.
Pilih tab Lapor, lalu e-Form dan pastikan perangkat komputer atau laptop sudah memiliki aplikasi Viewer. Selanjutnya akan ada pertanyaan, “Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas?” Jawab Ya, dan klik e-Form SPT 1770. Barulah mulai lakukan pengisian SPT Pajak 1770.
Apabila membutuhkan bantuan, bisa menghubungi Ditjen Pajak. Tenggat pelaporan ke SPT Tahunan Pajak ini, yaitu 30 Maret untuk wajib pajak orang pribadi, dan wajib pajak badan pada 31 April. Jika membutuhkan bantuan pengisian atau pelaporan SPT Tahunan, juga bisa menghubungi Kring Pajak 1500 200 atau melalui Twitter @kring_pajak hingga email informasi@pajak.go.id.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Menggugat Dominasi Finansial Liga Inggris
Liga-liga di Eropa kesulitan bersaing finansial dengan Liga Primer
SELENGKAPNYABappebti Pelototi Investasi Aset Digital
Kepolisian juga meminta pengawasan industri kripto lebih diperketat.
SELENGKAPNYA