Panitia memotong daging hewan kurban (ilustrasi) | Prayogi/Republika.

Dunia Islam

Tata Cara Sembelih Hewan Kurban Sesuai Syariat

Petugas mesti memahami tata cara menyembelih hewan kurban.

Penyembelihan hewan kurban menjadi sebuah ritual yang dilakukan umat Islam usai melaksanakan shalat Idul adha. Untuk menyembelih hewan kurban, terdapat tuntunan syariat yang seyogyanya dipenuhi oleh panitia kurban atau rumah pemotongan hewan (RPH).

Ustaz Oni Sahroni, anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan seputar tata cara penyembelihan hewan kurban sesuai syariat. Ustaz Oni, seperti dikutip dari rubrik "Konsultasi Syariah" Harian Republika, merujuk pada beberapa literatur, seperti Fiqhu as-Sunnah karya Sayyid Sabiq, Minhaj al-Muslim karya Al-Jazairi, Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal, dan SE Sekjen Kemenag RI No 31 Tahun 2020.

Menurut dia, tahapan-tahapan penyembelihan hewan kurban yang sesuai tuntunan syariah Islam (adz-dzakat asy-syar’iyah) adalah sebagai berikut.

photo
Panitia memotong daging hewan kurban yang telah disembelih di Rumah Potong Hewan (RPH) Masjid Istiqlal, Jakarta. - (Prayogi/Republika. )

(1) Pra/persiapan, dengan memastikan pihak yang menyembelih adalah dewasa (mumayyiz) yang Muslim, mampu dan paham tata cara penyembelihan sesuai tuntunan fikih. Dan memastikan hewan kurban memenuhi kriteria hewan kurban menurut fikih, dan alat sembelih yang digunakan itu tajam.

Sebagaimana hadis Rasulullah SAW, “...Jika kamu menyembelih, maka baguskanlah cara penyembelihannya. Dan tajamkanlah pisaunya dan mudahkan kematian hewan sembelihannya itu.” (HR Muslim).

(2) Posisi hewan yang disembelih. (a) Hewan kurban yang akan disembelih direbahkan, kakinya diikat, dan dihadapkan ke sebelah rusuk yang kiri. (b) Yang menyembelih dan hewan kurban menghadap atau dihadapkan ke arah kiblat.

(3) Saat menyembelih hewan kurban itu mengikuti tuntunan berikut. (a) Membaca : “Bismillahi wallahu akbar (Dengan menyebut nama Allah dan Allah Mahabesar)” saat menyembelih.

Sebagaimana firman Allah SWT, “Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayatNya.” (QS al-An’am: 118).

Dan firman Allah SWT, “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya...” (QS al-An’am: 121).

Dan hadis Rasulullah SAW, “Dari Abdillah Ibn Umar RA bahwa Nabi SAW bertemu dengan Zaid bin ‘Amr bin Nufail di dekat Baldah sebelum turunnya wahyu, kemudian dihidangkan makanan (berupa daging) kepada Nabi SAW. Namun beliau enggan memakannya lantas bersabda, 'Sesungguhnya saya tidak memakan daging yang kalian sembelih atas berhala-berhala kalian. Aku tidak makan makanan yang tidak disebut nama Allah atasnya'” (HR al-Bukhari).

(b) Menyembelih dilakukan dengan cara memotong saluran makanan (mari’/esophagus), saluran pernapasan atau tenggorokan (hulqum/trachea), dan dua pembuluh darah (wadjain/vena jugularis dan arteri carotids).

photo
Penyembelihan hewan kurban di Kampung Batuputu, Lampung - (Rep-Mursalin Yasland)

(c) Penyembelihan dilakukan dengan satu kali dan secara cepat (fi faurin wahid). Salah satu cara menyembelih hewan kurban dengan cara menyembelih pada pangkal tenggorokan atau dekat dagu hingga dua pembuluh darah dan saluran pernapasan atau dua pembuluh darah dan saluran makanan itu terputus dan hewan kurban tersebut mati (adz-dzabh).

(d) Bagi binatang yang tidak dapat disembelih lehernya karena liar atau jatuh dalam lubang, maka menyembelihnya dilakukan di mana saja dari badannya, asal kematiannya itu disebabkan oleh sembelihan bukan karena sebab lain, dengan tidak lupa menyebut nama Allah.

Sebagaimana hadis, “Dari Rafi’ berkata, 'Kami pernah bersama-sama Rasulullah SAW dalam suatu pekerjaan, lalu kami menemukan seekor unta kepunyaan salah satu kaum sedang berlari, sementara mereka tidak membawa kuda untuk mengejarnya, maka dipanahlah oleh seorang laki-laki dengan anak panahnya, lalu unta itu mati.' Nabi SAW bersabda, 'Sesungguhnya binatang itu bersifat liar, maka jika menemukan binatang yang semacam ini, lakukanlah seperti yang ini'.” (HR Jamaah).

Dalam hadis lain dinyatakan, “Dari Abu ‘Usyara dari bapaknya berkata, 'Saya pernah bertanya kepada Rasulullah SAW apakah tidak sah menyembelih selain dari kerongkongan dan di pangkal leher?' Jawab beliau, 'Kalau engkau bacok di pahanya, niscaya cukuplah bagimu'.” (HR Jamaah).

photo
Besek bambu berisi daging kurban siap dibagikan ke masyarakat di Masjid Pathok Negoro, Ploso Kuning, Sleman, Yogyakarta. - (Wihdan Hidayat / Republika)

(4) Pasca penyembelihan, dengan mengikuti tuntunan, di antaranya memastikan adanya aliran darah dan/atau gerakan kuat dari hewan sebagai tanda hidupnya hewan (hayah mustaqirrah) setelah penyembelihan. Memastikan matinya hewan disebabkan oleh penyembelihan tersebut.

Setelah dipastikan hewan kurban benar-benar telah mati, maka selanjutnya boleh dilakukan pengulitan.

Sebagaimana penjelasan Imam al-Syarbini, “Tanda hayah mustaqirrah adalah adanya gerakan yang kuat setelah pemotongan saluran pernapasan dan saluran makanan menurut pendapat yang lebih shahih dalam al-Zawaid dan al-Majmu’.” (al-Syarbini al-Khatib, al-Iqna’, 2/579).

Dan sebagaimana penjelasan Imam al-Nawawi, “Di antara tanda adanya hayah mustaqirrah adalah adanya gerakan yang kuat setelah pemotongan saluran pernapasan dan saluran makanan serta terpancarnya darah.” (al-Nawawi, Raudlah al-Thalibin, 3/203).

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Fikih Interaksi Sosial Kemasyarakatan

Alquran memerintahkan kepada kita untuk menundukkan pandangan

SELENGKAPNYA

Karakteristik Waktu

Manusia tidak mengetahui kapan berakhirnya waktu yang diberikan untuknya.

SELENGKAPNYA

Tanda Tanya Palestina di Kunjungan Trump

Kunjungan Trump ke Timur Tengah digadang-gadang jadi kesempatan pembebasan Palestina.

SELENGKAPNYA