Terpidana kasus e-KTP Setya Novanto bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/8/2019). | ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Nasional

Setya Novanto Bebas

Setya Novanto dibebaskan setelah masa hukumannya disunat Mahkamah Agung.

BANDUNG – Terpidana kasus korupsi pengadaan E-KTP Setya Novanto resmi mendapatkan bebas bersyarat pada Sabtu (16/8/2025) kemarin dari Lapas Sukamiskin. Setelah menjalani masa hukuman kurang lebih 8 tahun, eks Ketua DPR RI bebas bersyarat dan harus tetap lapor ke balai pemasyarakatan.

"Betul (bebas bersyarat)," ucap Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjen Pas) Jawa Barat Kusnali saat dihubungi wartawan, Ahad (17/8/2025).

Setelah dikabulkan peninjauan kembali di tingkat Mahkamah Agung, ia menyebut vonis hukuman 15 tahun dikurangi menjadi 12 tahun 6 bulan. Setelah dihitung telah menjalani dua pertiga masa hukuman Setya mendapatkan pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025.

"Beliau setelah dikabulkan peninjauan kembali 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan, dihitung 2/3 nya itu dapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025," kata dia.

Selanjutnya, Kusnali mengatakan Setya Novanto wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan. Ia menyebut Setya Novanto menjalani hukuman penjara sejak tahun 2017 hingga saat ini dengan mendapatkan sejumlah remisi.

photo
Anggota Ombudsman RI Adrianus Eliasta Meliala (kiri) bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Jawa Barat Liberti Sitinjak (tengah) berbincang di kamar tahanan yang dihuni oleh terpidana kasus korupsi Setya Novanto di Lapas Sukamiskin. - (Abdan Syakura_Republika)

"Wajib lapor ke Bapas," kata dia. Ia menyebut Setya Novanto bebas sebelum pelaksanaan hari kemerdekaan sehingga tidak mendapatkan remisi kemerdekaan.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memotong vonis terpidana kasus korupsi dalam pengadaan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, Setya Novanto, menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara atau dari awalnya 15 tahun penjara.

MA mengabulkan permohonan PK mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, sehingga memotong vonis yang bersangkutan.

"Amar putusan: kabul. Terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK (Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” demikian petikan amar Putusan Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020.

MA juga mengubah pidana denda Setya Novanto menjadi Rp 500 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti atau subsider dengan pidana 6 bulan kurungan.

photo
Terpidana kasus e-KTP Setya Novanto (kiri) berjabat tangan dengan terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, mantan Dirut PLN Sofyan Basir (kedua kanan) usai bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/8/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc. - (ANTARAFOTO)

MA juga membebankan uang pengganti sebesar 7.300.000 dolar AS dikompensasi sebesar Rp 5.000.000.000 yang telah dititipkan kepada penyidik KPK dan disetorkan Setya Novanto, sehingga sisa uang penggantinya adalah Rp 49.052.289.803 subsider 2 tahun penjara.

Selain itu, MA menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak Setya Novanto untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan, terhitung sejak yang bersangkutan selesai menjalani masa pemidanaan.

Kusnali mengatakan uang pengganti dan denda telah dibayar sehingga Setya Novanto dapat bebas bersyarat pada tanggal 16 Agustus kemarin.

"Bebas bersyarat masih ada kewajiban untuk lapor setiap sebulan. Sampai dengan masa percobaan sampai dengan April tahun 2029," kata dia.

Setelah menjalani wajib lapor hingga tahun 2029, ia menyebut yang bersangkutan dapat dinyatakan bebas murni. Saat dibebaskan, ia mengatakan Setya Novanto dalam keadaan sehat.

Ia menambahkan tidak ada narapidana lain yang bebas pada tanggal 16 Agustus kemarin. Namun, mereka yang mengajukan pembebasan bersyarat di seluruh Indonesia berjumlah 1.000 orang narapidana.

photo
Terpidana kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto memasuki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/9/2019). - (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Selain itu terdapat narapidana korupsi yang diberikan remisi di momen kemerdekaan. "Remisi di Jabar sekarang total remisi untuk remisi umum 18.439 dan untuk yang mendapatkan remisi dasawarsa itu 19.414. Jadi sekarang ada yang mendapatkan remisi dua," kata dia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menyatakan menghormati putusan MA yang memotong vonis terpidana kasus korupsi dalam pengadaan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, Setya Novanto, menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara atau dari awalnya 15 tahun penjara.

“KPK tetap menghormati putusan PK (peninjauan kembali) tersebut, meskipun ada pengurangan atas pidana badan,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu.

Fitroh menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan karena tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan KPK sebagai bentuk keberatan terhadap putusan tersebut.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat