
Nasional
PPATK: Rp 1 Triliun Uang Kejahatan Lingkungan ke Parpol
Aliran uang terlacak sejak tiga tahun lalu.
OLEH FEBRYAN A, DIAN FATH RISALAH
Kejahatan lingkungan adalah salah satu faktor yang paling merusak keragaman dan kekayaan hayati Indonesia. Siapa nyana, sejumlah besar dana akibat kejahatan-kejahatan lingkungan itu mengalir ke parpol untuk mendanai Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal tersebut merupakan hasil penelaahan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dilansir pada Kamis (19/1). Mereka menemukan sedikitnya Rp 1 triliun uang hasil kejahatan lingkungan atau green financial crime (GFC) mengalir ke anggota partai politik untuk keperluan pemenangan Pemilu 2024.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono menjelaskan, uang haram Rp 1 triliun itu baru berasal dari satu kasus kejahatan lingkungan. Uang tersebut mengalir ke sejumlah pihak yang salah satunya anggota parpol.
"Dan itu alirannya ke mana? Ada yang ke anggota parpol. Ini (menunjukkan) bahwa sudah mulai dari sekarang persiapan dalam rangka (Pemilu) 2024 itu sudah terjadi," kata Danang dalam Rapat Koordinasi (Rakornas) PPATK di Jakarta, Kamis (19/1).

Karena itu, Danang mengajak semua pihak untuk memberikan perhatian khusus terhadap aliran dana hasil kejahatan lingkungan ini. Sebab, kasus GFC adalah kejahatan yang terjadi secara berjamaah, bukan kejahatan independen.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, pihaknya menemukan aliran uang Rp 1 triliun itu ketika sedang melakukan riset permodalan Pemilu 2024. Sebagian dari dana Rp 1 triliun itu diketahui mengalir ke anggota partai politik sejak tiga tahun lalu.
Ivan mengatakan, temuan itu bermula ketika PPATK memantau transaksi keuangan pihak-pihak yang diduga terlibat maupun terdakwa kasus pembalakan liar. Setelah ditelisik, ternyata orang-orang yang sedang terjerat kasus hukum lingkungan itu mengalirkan uang hasil kejahatannya ke anggota partai politik.
"Begitu kita lihat, aliran transaksinya itu terkait dengan pihak-pihak tertentu yang secara kebetulan mengikuti kontestasi politik. Berdasarkan aliran dana, ini kita sebutkan bahwa ada upaya pembiayaan yang diperoleh dari tindak pidana," kata Ivan kepada wartawan seusai acara yang turut dihadiri pimpinan KPU dan Bawaslu itu.
Ivan menambahkan, temuan itu bukan hal baru. Sebab, pihaknya juga menemukan aliran dana hasil kejahatan lingkungan kepada anggota partai politik pada pemilu-pemilu sebelumnya. Dana yang mengalir sebelumnya itu berasal dari kejahatan tambang ilegal, pembalakan liar, dan penangkapan ikan ilegal.
"Sekarang kita melihat ada kecenderungan sama dan itu yang harus kita koordinasikan bagaimana mencegah agar aktivitas pemilu tidak dibiayai dari sumber-sumber ilegal. Itu yang kita antisipasi dan makanya dibutuhkan koordinasi yang kita lakukan hari ini," kata Ivan.
PPATK juga menemukan bahwa jumlah dana hasil kejahatan lingkungan meningkat pada 2022 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Peningkatannya mencapai triliunan rupiah.
Danang Tri Hartono mengatakan, peningkatan jumlah dana GFC ini berdasarkan hasil analisis terhadap laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM). Hasil analisis itu dibagi ke dalam tiga kelompok.

Pertama, tindak pidana lingkungan hidup. Pada 2021 terdapat 60 LTKM bank dengan nominal Rp 883,2 miliar. Pada 2022, jumlahnya meningkat jadi 191 LTKM bank dengan nominal Rp 3,8 triliun.
Sedangkan, LTKM nonbank yang terkait dengan tindak pidana lingkungan hidup juga naik. Pada 2021, tercatat 49 LTKM nonbank dengan nominal Rp 145,3 miliar. Lalu, pada 2022 naik menjadi 160 LTKM nonbank dengan nominal Rp 184,3 miliar.
Kedua, tindak pidana kelautan dan perikanan. Pada sektor ini terjadi penurunan. Pada 2021, terdapat sembilan LTKM bank dengan nominal Rp 220,1 miliar, lalu turun menjadi tujuh LTKM bank dengan nominal 5,2 miliar. Sedangkan, LTKM nonbank pada 2021 tercatat sebanyak 49 dengan nominal Rp 20,1 miliar, lalu turun menjadi 28 dengan nominal Rp 11 miliar.
Ketiga, tindak pidana kehutanan. Pada 2021, tercatat 30 LTKM bank dengan nominal Rp 1,8 triliun, lalu turun menjadi 33 dengan nominal Rp 1,6 triliun. Adapun LTKM nonbank yang awalnya 28 dengan nominal Rp 38,7 miliar, pada tahun 2022 menjadi 19 dengan nominal Rp 59,9 miliar.

Danang menjelaskan, berdasarkan data di atas, kenaikan dana hasil kejahatan lingkungan terjadi di sektor tindak pidana lingkungan. Salah satu kejahatan yang termasuk dalam sektor tersebut adalah tambang ilegal.
Danang menyebutkan, lonjakan dana hasil kejahatan pidana lingkungan itu terjadi karena harga komoditas naik signifikan. "Tahun kemarin, harga komoditas Indonesia mengalami kenaikan luar biasa di dunia internasional," kata Danang.
Atas temuan tersebut, lanjut Danang, PPATK akan berupaya memberikan data pendukung kepada pemerintah untuk menghentikan tindak pidana lingkungan. Sebab, pemerintah sudah punya kebijakan untuk menyelamatkan kekayaan alam Indonesia tersebut.
Kepala Kampanye Iklim Greenpeace Tata Mustasya menilai angka Rp 1 triliun yang mengalir ke parpol dari kejahatan lingkungan barulah sebagian kecil yang terungkap. Pasalnya, hal tersebut sudah menjadi lingkaran setan dan merupakan praktik dalam demokrasi di Indonesia.
"Angka Rp 1 triliun itu angka yang kecil dan kemungkinan dari kejahatan kelas menengah. Yang besar-besar justru belum tersentuh," ungkapnya kepada Republika, Kamis (19/1).
Angka Rp 1 triliun itu angka yang kecil dan kemungkinan dari kejahatan kelas menengah.Kepala Kampanye Iklim Greenpeace Tata Mustasya
Tata mengatakan, para pengambil kebijakan melakukan korupsi politik dengan menyalahgunakan kewenangan untuk memberikan izin usaha sektor ekstraktif seperti pertambangan batu bara dan membiarkan kerusakan lingkungan yang terjadi. Elite politik yang mengambil kebijakan menyatukan bisnis di sektor ekstraktif yang merusak lingkungan dan politik (konflik kepentingan).
"Nah, lalu uang dari misalnya pertambangan batu bara tersebut digunakan untuk pembiayaan politik, baik pemilu, pilpres, maupun pilkada. Akhirnya, perusakan lingkungan oleh industri ekstraktif dibiarkan dan demokrasi pun dirusak. Krisis iklim terjadi bersamaan dengan krisis demokrasi," ujarnya.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui bahwa politik uang yang membuat politik berbiaya mahal masih menjadi pekerjaan rumah (PR) mereka. KPU menilai integritas pemilih menjadi salah satu kunci untuk memberantas praktik culas tersebut.
Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan, kampanye politik menjadi mahal karena kontestan selalu menggelontorkan uang dalam jumlah besar untuk diberikan kepada para pemilih. Menurut dia, pemberian uang kepada pemilih itu adalah bentuk pragmatisme politik.
Idham pun mengutip buku karya ilmuwan politik Edward Aspinall yang menyebut politik uang di Indonesia melibatkan jaringan struktural pemerintah daerah. Ia juga mengutip disertasi ilmuwan politik Burhanuddin Muhtadi yang membahas politik uang di Tanah Air.
Solusi atas permasalahan politik uang ini, kata Idham, perlu melibatkan semua pihak. Jadi, tak hanya penyelenggara pemilu dan peserta pemilu yang harus mencegah politik uang, tapi juga pemilih.
Pemilih, lanjut dia, harus punya integritas. "Kalau kita bicara pemilih yang berintegritas, ini tentunya akan mengakhiri diskusi atau rumor pembiayaan kampanye yang mahal," kata Idham dalam Rakornas PPATK di sebuah hotel di Jakarta, Kamis (19/1).
Untuk mewujudkan pemilih yang berintegritas, kata dia, pemahaman masyarakat soal politik uang harus diubah terlebih dahulu. Salah satunya dengan memberikan pemahaman komprehensif bahwa politik uang itu tidak hanya melanggar ketentuan pemilu dan hukum pidana, tapi juga dosa dalam kacamata agama.

"Kalau saja seluruh pemilih memahami politik uang itu tidak sekadar pada persoalan tindak pidana, bukan saja persoalan budaya destruktif, tapi kalau dipahami bahwa itu berkaitan dengan nilai-nilai agama, saya pikir kita bisa mengikis budaya pragmatisme politik itu," kata Idham.
Di sisi lain, kata Idham, KPU juga berupaya mencegah aliran dana ilegal masuk kepada kontestan Pemilu 2024 untuk kegiatan kampanye. Pihaknya juga berupaya mencegah praktik pencucian uang hasil kejahatan lewat peserta pemilu.
Upaya pencegahan kejahatan keuangan itu, kata Idham, dilakukan dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. KPU dan PPATK akan saling bertukar informasi mengenai dana kampanye peserta pemilu. "Kerja sama dengan PPATK dalam rangka untuk terus memastikan pemilu di Indonesia adalah pemilu berintegritas," ujarnya.
Hingga semalam, belum ada partai politik yang menanggapi temuan PPATK yang diumumkan kemarin.
Mahfud dan Moeldoko Membantah Tudingan Intervensi KPU
Koalisi menyebut ada bukti-bukti kecurangan yang dikumpulkan.
SELENGKAPNYAKPU Setuju Dapil Pemilu tidak Diubah
Kesepakatan tersebut kontras dengan rencana KPU sebelumnya yang ingin menata ulang desain dapil.
SELENGKAPNYAKetua KPU Dilaporkan Lagi
Kualitas demokrasi ditentukan oleh kualitas penyelenggaraan pemilunya.
SELENGKAPNYA