Ketua Baznas Noor Achmad | Republika/Thoudy Badai

Khazanah

Baznas Dorong Aturan Wajib Zakat

Pewajiban zakat diharapkan mengatasi berbagai persoalan seperti kemiskinan ekstrem.

JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengusulkan kepada pemerintah untuk mewajibkan para muzaki agar membayar zakat. Ketua Baznas, Prof KH Noor Ahmad menekankan, hal tersebut bukanlah sebuah pemaksaan, melainkan untuk menyelesaikan berbagai persoalan seperti kemiskinan ekstrem.

"Masih ada stunting, masih ada masyarakat yang sangat membutuhkan, maka bisa saja kita pemerintah mewajibkan untuk pembayaran zakat bagi para muzaki,” kata Kiai Noor seperti dilansir laman resmi MUI, Ahad (4/12).

 
Hanya 4,5 juta orang itu kecil sekali dibandingkan dengan potensi zakat kita yang besar sekali.
PROF NOOR AHMAD Ketua Baznas
 
 

Dia menerangkan, di Indonesia ini masih ada 4,5 juta kemiskinan ekstrem. Apabila para muzaki di Indonesia diwajibkan membayar zakat, menurutnya, persoalan tersebut akan cepat terselesaikan.“Hanya 4,5 juta orang itu kecil sekali dibandingkan dengan potensi zakat kita yang besar sekali,” ujar dia.

Kiai Noor menjelaskan, Baznas sudah melakukan penjajakan untuk mewujudkan hal tersebut di antaranya pada DPR. “DPR sanggup untuk itu, nah tinggal prosesnya seperti apa? Mudah-mudahan antara DPR dan pemerintah dan kita semua bisa saling mengerti, bisa satu paham,” kata dia.

photo
Warga memperlihatkan uang zakat konsumtif senif fakir miskin yang diterima dari lembaga pengelola zakat Baitul Mal Kota Banda Aceh di Banda Aceh, Aceh, Selasa (26/4/2022). - (ANTARA FOTO / Irwansyah Putra)

Lebih lanjut, dia mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan komunikasi dengan Komisi Fatwa MUI untuk mengeluarkan fatwa terkait dengan hal ini. Baznas berharap hal tersebut sudah selesai dan mulai dilakukan pada 2024. “Kami akan terus mengupayakan hal itu bisa terwujudkan di Indonesia,” ujar dia.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda menyampaikan bahwa suatu kemajuan bagi Indonesia jika ada peraturan yang mewajibkan muzaki menunaikan zakat. "Bagi Muslim yang sudah mampu, ada kewajiban melaksanakan zakat. Tentu di mata ulama, jika ada peraturan yang mewajibkan muzaki berzakat adalah hal yang baik," katanya kepada Republika, Senin (6/12).

Menurut dia, jika ada peraturan yang mewajibkan muzaki melaksanakan zakat, itu sejalan dengan angan-angan dan tujuan dari bapak pendiri bangsa Indonesia. Mereka ingin negara hadir dalam rangka menjamin dan melaksanakan syariat Islam, salah satunya dengan regulasi atau peraturan yang mewajibkan muzaki membayar zakat.

Kiai Huda mengatakan, bapak pendiri bangsa yang kalangan Islam dulu mengharapkan adanya penerapan syariah dengan diundang-undangkannya syariat Islam. Jika ada peraturan yang mewajibkan melaksanakan zakat, artinya itu menjadi suatu langkah menuju harapan bapak pendiri bangsa.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Badan Amil Zakat Nasional (@baznasindonesia)

Menurut dia, adanya peraturan zakat, wakaf, haji, pernikahan, dan halal itu merupakan salah satu sarana penerapan syariah melalui peraturan dan perundang-undangan. Karena itu, dia berharap ada kewajiban bagi muzaki melaksanakan zakat dalam sebuah peraturan.

"Jadi, ada semacam pemaksaan kepada umat Islam yang mampu untuk melaksanakan zakat, karena di dalam sebagian harta orang yang mampu ada bagian untuk saudara-saudara yang membutuhkan atau fakir miskin," ujar Kiai Huda.

 
Jadi, ada semacam pemaksaan kepada umat Islam yang mampu untuk melaksanakan zakat.
KH MIFTAHUL HUDA Sekretaris Komisi Fatwa MUI
 

Ia mengingatkan, di era sahabat Nabi Muhammad SAW, yakni saat sahabat Abu Bakar diangkat jadi khalifah, maka salah satu yang dilakukan Abu Bakar adalah memerangi umat Islam yang tidak mau membayar zakat. "Saya kira ini langkah yang baik ya jika (peraturan yang mewajibkan muzaki melaksanakan zakat) disetujui oleh teman-teman legislatif atau DPR," kata Kiai Huda.

Sebagaimana diketahui, zakat diwajibkan bagi Muslim yang memenuhi syarat wajib zakat. Namun, potensi zakat di negeri yang mayoritas Muslim ini belum termanfaatkan sepenuhnya. Menanggapi hal ini, Kiai Huda mengatakan, umat Islam yang sadar akan kewajibannya menjalankan shalat lima waktu saja hanya berapa persen. 

Jadi, kata dia, tidak hanya zakat, shalat saja yang tanpa mengeluarkan biaya, tidak semua Muslim melaksanakannya. Apalagi, melaksanakan zakat yang artinya seseorang harus mengeluarkan harta yang didapatnya. Jadi, kesadaran orang-orang melaksanakan zakat belum terbentuk. 

"Dengan sarana peraturan (yang mewajibkan zakat) ini setidaknya menyadarkan dan membuat umat sadar akan kewajibannya melaksanakan zakat. Sama seperti dulu (kurangnya) kesadaran membayar pajak, setelah dipaksa dengan aturan ada positifnya, demikian juga dengan zakat," kata Kiai Huda.

Apindo Dorong Peningkatan Investasi Padat Karya

Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS juga diperkirakan menguat setelah kuartal I 2023.

SELENGKAPNYA

Evolusi Data Pribadi di Era Web3

Data di era digital kini telah menjadi aset ekonomi bernilai tinggi.

SELENGKAPNYA

Bermainlah dengan Rasa Rindu Juara

Gregoria Mariska Tunjung dan Apriyani Rahayu/Siti Fadia Silva Ramadhanti lolos di saat-saat terakhir.

SELENGKAPNYA

Ikuti Berita Republika Lainnya