Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) berjalan menaiki mobil di Gedung KPK C1, Jakarta, Selasa (5/7/2022). | Republika/Thoudy Badai

Kabar Utama

Batal Disidang, Lili Jadi Pembicara di G-20 

Lili sebelumnya kembali dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik.

JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menunda sidang dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili Pintauli Siregar. Wakil ketua KPK itu diduga melanggar etik setelah menerima gratifikasi dari PT Pertamina.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, sidang dugaan pelanggaran etik bakal kembali dilanjutkan pekan depan atau pada Senin (11/7). Penundaan dilakukan karena Lili tengah bertugas di Bali

"Ya, benar, majelis telah menunda sidang. Sidang jadi, namun ada surat dari pimpinan yang menyatakan yang bersangkutan berhalangan, (sedang) dinas ke Bali menghadiri G-20," kata Tumpak di Jakarta, Selasa (5/7).

Dewas KPK merencanakan sidang etik terhadap Lili digelar pada Selasa (5/7) pukul 10.00 WIB. Lili sebelumnya kembali dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik. Dari pekan lalu, pers sudah menerima informasi bahwa Lili akan diputus bersalah dalam sidang, kemudian dia akan dipaksa mundur atau mengundurkan diri.

photo
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean berjalan menaiki mobil di Gedung KPK C1, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Dewas KPK menunda sidang pelanggaran etik terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pada 11 Juli mendatang. - (Republika/Thoudy Badai)

Lili disebut-sebut menerima gratifikasi berupa fasilitas untuk menonton MotoGP Mandalika dari PT Pertamina. Lili diduga mendapatkan fasilitas menonton MotoGP per tanggal 18 sampai 20 Maret 2022 di Grandstand Premium Zona A-Red. Selain itu, Lili diyakini mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada 16 Maret sampai 22 Maret 2022.

Ini bukan kali pertama Lili Pintauli berurusan dengan pelanggaran etik. Lili sebelumnya telah terbukti melanggar kode etik dan perilaku pegawai KPK karena melakukan kontak dengan mantan wali kota Tanjungbalai M Syahrial yang saat itu tengah berperkara di KPK.

Lili juga dilaporkan atas dugaan pembohongan publik yang masih berkaitan dengan kasus M Syahrial. Namun, Dewas telah menghentikan pengusutan perkara atas laporan tersebut. Kemudian, Lili pernah dilaporkan ke Dewas atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara di Labuhanbatu Utara, Sumatra Utara. Namun, Dewas menegaskan tidak akan menindaklanjuti laporan itu karena tidak cukup bukti.

Pelanggaran Etik yang dilakukan Lili kemudian menjadi sorotan laporan pelanggaran HAM yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat. Laporan dengan judul "2021 Country Reports on Human Rights Practices" itu menjelaskan pelanggaran kode etik yang dilakukan Lili Pintauli Siregar. 

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, mengatakan, putusan atas Lili Pintauli bakal dibuat paling lambat 60 hari kerja setelah sidang. "Ada waktunya dalam perdewas paling lama 60 hari kerja harus sudah diputus," kata Albertina. 

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Senin (4/7) menyatakan, KPK masih yakin Dewan Pengawas bakal bersikap objektif dalam sidang terhadap Lili Pintauli Siregar. "KPK meyakini, setiap tahapan dilakukan secara profesional sesuai fakta dan penilaian Dewas," kata Ali. 

Hal itu juga dikemukakan Ali menyusul isu dugaan upaya penyuapan yang dilakukan Lili terhadap Dewas. Lembaga antirasuah itu menghormati dan optimistis Dewas bakal menjalankan tugas mereka sesuai dengan kewenangan mereka yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK.

photo
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar (tengah) bersama Puteri Indonesia 2020 Roro Ayu Maulida Putri (kanan) memberikan keterangan pers usai mendampingi Finalis Putri Indonesia 2022 yang berkunjung ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Selasa (24/5/2022). - (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Ali meminta masyarakat untuk sama-sama menghormati seluruh proses peradilan terhadap Lili yang tengah berlangsung saat ini. Dia melanjutkan, penegakan kode etik oleh Dewas adalah bagian untuk memperkuat pemberantasan korupsi KPK. "Hasilnya pun akan disampaikan kepada masyarakat sebagai prinsip akuntabilitas dan transparansi," katanya.

Kemarin, Lili diketahui membuka lokakarya tentang partisipasi publik dan pendidikan antikorupsi pada hari pertama Pertemuan Kelompok Kerja Antikorupsi (Anti-Corruption Working Group/ACWG) Putaran Ke-2 di Badung, Bali. Lokakarya yang terbagi dalam dua sesi itu diikuti puluhan delegasi dari sembilan negara yang hadir secara langsung dan 10 negara dan satu entitas, yaitu Uni Eropa yang hadir secara virtual.

“Lokakarya hari ini fokus membahas dua isu, kita akan berdiskusi mengenai pendekatan dan inisiatif yang telah diterapkan dalam meningkatkan partisipasi publik dalam program antikorupsi. Kedua, pertemuan ini bakal menjadi ajang berbagi pengalaman antarnegara untuk membangun budaya integritas pada pendidikan formal dan nonformal,” kata Lili dalam sambutannya.

Menurut Lili, upaya memberantas korupsi tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga, atau satu negara, karena kejahatan itu kerap terjadi lintas batas melibatkan negara dan pihak-pihak lainnya.

Oleh karena itu, partisipasi publik mulai dari organisasi masyarakat sipil, akademisi, pelaku usaha, anak muda, dan kelompok nonpemerintah lainnya menjadi penting demi mendukung pemberantasan dan pencegahan korupsi. 

Ia menjelaskan, partisipasi publik dan pendidikan antikorupsi merupakan dua isu yang saling berkaitan. Hal ini karena kampanye dan edukasi antikorupsi perlu dukungan dan peran aktif masyarakat.

“Akademisi, sektor swasta, organisasi nonpemerintah, dan pemangku kepentingan lain, punya peran penting untuk meningkatkan kesadaran publik terkait dampak buruk korupsi,” kata Lili.

Lili mengatakan, korupsi berdampak buruk, salah satunya pada penerapan agenda pembangunan berkelanjutan yang ditargetkan terwujud pada 2030. Korupsi, tegas dia, menjadi salah satu tantangan ekonomi yang dihadapi negara-negara anggota G-20.

KPK yang mewakili Indonesia memimpin Forum ACWG mengusung pentingnya partisipasi publik dan pendidikan antikorupsi sebagai isu prioritas. 

Isu itu telah diperkenalkan kepada delegasi G-20 sejak ACWG Putaran Ke-1 di Jakarta dan mendapatkan dukungan dari seluruh delegasi G-20. Untuk pertemuan ACWG Ke-2 pada 5-8 Juli 2022, pembahasan mengenai partisipasi publik dan pendidikan antikorupsi bakal dirangkum menjadi kompendium atau kumpulan praktik-praktik baik dan pengalaman dari anggota G-20. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Pembersihan di Ruko Babarsari

Di lokasi kejadian masih belum buka kembali.

SELENGKAPNYA

Menag Siapkan Sanksi Tegas Travel Ilegal

Kemenag dinilai perlu menata ulang tata kelola haji furoda.

SELENGKAPNYA

Apindo Dukung Perbaikan Basis Data Pajak

Aparat pajak jangan sampai terkesan mencari-cari kesalahan pelaku usaha.

SELENGKAPNYA