Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyerahkan pandangan pemerintah tentang RUU Pemekaran Provinsi Papua kepada Ketua DPR RI Puan Maharani pada rapat paripurna ke-26 masa persidangan V tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kami | Prayogi/Republika.

Nasional

Presiden Disarankan Terbitkan Perppu Pemilu

UU Pemilu harus direvisi sebagai dampak dari bertambahnya DOB Papua.

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyarankan Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pemilu 2024. Salah satu norma yang harus diubah dalam Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu adalah terkait jumlah daerah pemilihan (dapil), setelah bertambahnya tiga provinsi baru di Papua dan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

"Komisi II DPR akan membahas bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu, apakah revisi UU Pemilu atau Presiden keluarkan Perppu. Namun kalau mau cepat, Presiden keluarkan Perppu," kata Rifqi di Jakarta, Ahad (3/7).

Rifqi menjelaskan, Komisi II DPR belum membicarakan terkait revisi UU Pemilu bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu terkait munculnya dapil baru. Namun menurut dia, Komisi II DPR membuka opsi jika Presiden mengeluarkan Perppu tentang persoalan penambahan dapil dan kursi anggota legislatif karena sudah memenuhi unsur mendesak untuk dikeluarkan Perppu.

"Kami menilai urgen Presiden keluarkan Perppu terkait dengan mitigasi beberapa norma yang harus diubah dalam UU Pemilu dan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada agar pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan lancar," ujarnya.

Dia menjelaskan, Komisi II DPR memandang sangat penting terkait munculnya dapil baru termasuk alokasi kursi legislatif di tiga provinsi di Papua dan IKN Nusantara. Rifqi mengatakan, Perppu juga diperlukan untuk mengatur beberapa norma yang belum diatur dalam UU Pemilu antara lain keserentakan akhir masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu di daerah, kodifikasi mekanisme sengketa penangan pemilu dan pilkada.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (30/6) menyetujui tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan provinsi di Papua menjadi undang-undang. Ketiga RUU tersebut adalah RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung pun memastikan akan dilakukan revisi terhadap UU Pemilu. Hal ini sebagai dampak dari pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

"Kalau mau cepat dan ini kan perubahannya sudah tahu dan sudah pasti perubahannya cuma itu (jumlah kursi), saya kira lebih tepat pakai Perppu saja," ujar Doli di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/6).

photo
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyerahkan laporan tentang RUU Pemekaran Provinsi Papua kepada Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada rapat paripurna ke-26 masa persidangan V tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022). - (Prayogi/Republika.)

Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana mengatakan, revisi UU Pemilu sebagai dampak pembentukan daerah otonomi baru (DOB) di Papua berkonsekuensi menimbulkan tarik-ulur kepentingan politik. Menurut dia, mengingat tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai dan ada kebutuhan yang cepat, maka perubahan melalui Perppu dapat menjadi solusi.

"Jika wacana dan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) dibuka, bukan tidak mungkin akan ada banyak isu yang masuk selain DOB. Mengingat tahapan pemilu sudah berjalan dan parpol sedang bergerak untuk persiapan pemilu. Kepentingannya cukup besar," ujar Ihsan kepada Republika, Ahad (3/7).

Ihsan menuturkan, Perppu menjadi opsi utama. Meski demikian, perubahan UU Pemilu dan UU Pilkada jauh lebih baik karena pembahasan bisa lebih substantif. "Tetapi konsekuensinya tarik-ulur kepentingan akan sangat berat ketika melakukan revisi dibanding menerbitkan Perppu," kata Ihsan.

Ihsan mengingatkan, paling penting Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) harus dilibatkan dalam perubahan UU Pemilu dan UU Pilkada. Sebab, mereka yang menjadi pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pemilu

"Jangan sampai mengatur DOB dan Pemilu tidak melibatkan penyelenggara pemilu," tutur Ihsan.

Di sisi lain, KPU belum menerima undangan dari DPR terkait pembahasan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada. Sebelummya, DPR berencana akan menghadirkan KPU dan Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara pemilu dalam rapat terkait pembahasan konsekuensi elektoral terhadap tiga DOB di Papua. "Belum ada," kata Anggota KPU Idham Holik saat dikonfirmasi, Ahad. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Muslim Terbaik

Mari berikhtiar menjadi Muslim terbaik.

SELENGKAPNYA

Keberlanjutan Investasi BPKH

Apabila BPKH melakukan investasi berisiko tinggi berbahaya bagi keberlanjutan BPKH.

SELENGKAPNYA

Layanan di Arafah dan Haji Akbar

Selain perbaikan AC, Arafah kali ini akan dilengkapi dengan fasilitas toilet yang jauh lebih banyak.

SELENGKAPNYA