Guru membawa anaknya saat kegiatan belajar mengajar berlangsung di Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) Muhajirin, Lebak, Banten, Kamis (13/2/2020). Para guru madrasah di daerah tersebut hanya mendapatkan gaji Rp200 ribu per bulannya, mereka berharap pemerinta | ANTARA FOTO

Khazanah

Kemenag Terbitkan 40 Izin Operasional Diniyah 

Kemenag akan menyusun pedoman Madrasah Diniyah Model (MDM) bersama beberapa stakeholder terkait.

JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama menerbitkan izin operasional bagi 40 lembaga Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan satuan Pendidikan Muadalah (SPM). Keduanya merupakan lembaga pendidikan pesantren pada pendidikan jalur formal jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Izin operasional ini tertuang dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam (Kepdirjen). Penyerahan Kepdirjen dilakukan bersamaan dengan penandatanganan Pakta Integritas Periode II tahun 2021.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghafur mengatakan, 40 SK itu terdiri atas 10 SPM jenjang ‘Ula, 12 SPM jenjang ‘Ulya, sembilan PDF jenjang Wustha, dan sembilan PDF jenjang ‘Ulya. Dengan terbitnya kepdirjen izin operasional ini, total ada 160 SPM dan 131 PDF yang sudah mengantongi izin. 

“Jumlah ini masih belum signifikan jika dibandingkan dengan bilangan pesantren yang hingga Maret 2022 sudah hampir mencapai 37 ribu," kata Waryono dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Rabu (13/4).

Ditjen Pendis Kemenag melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) juga akan menyusun pedoman Madrasah Diniyah Model (MDM) bersama beberapa stakeholder terkait. MDM didesain untuk menjadi rujukan, meski tetap dalam status pendidikan nonformal.

Waryono Abdul Ghofur mengatakan, berdasarkan data Education Management Information System (EMIS) 2021/ 2022 jumlah Madrasah Diniah Takmiliyah (MDT) ada 84.740 yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dia berharap, MDT tidak hanya berperan sebagai pelengkap, akan tetapi bisa menjadi komplemen bagi para siswa. Apalagi, di beberapa kabupaten atau kota sudah memiliki peraturan daerah terkait madrasah diniyah yang terintegrasi dengan sekolah selain MDT yang menjadi satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

Menurut dia, investasi di dunia pendidikan itu tidak secepat membalikkan telapak tangan. Namun, butuh proses dan tahapan yang harus dilalui sehingga akan mengubah wajah pendidikan pada kemudian hari.

Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, Kemenag telah mendapat mandat dari negara untuk melakukan rekognisi, fasilitasi, dan afirmasi sehingga pesantren diberi ruang seluas-luasnya untuk mengelola pendidikan secara formal.

Artinya, proses pembelajaran dan alumninya diakui sebagaimana pendidikan umum lainnya di Indonesia. Mereka juga dapat  melanjutkan studi ke perguruan tinggi yang berkualitas.

Mantan direktur Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung ini menyebut, pemberian izin operasional merupakan bukti kehadiran dan pengakuan negara. Alumni pesantren juga terbukti banyak yang berprestasi.

“Telah nyata bahwa strata kepemimpinan di negeri ini mampu diisi oleh para santri, mulai presiden, wakil presiden, gubernur, hingga bupati dan wali kota,” kata Dhani.

Dia berharap, hadirnya layanan pendidikan formal di pesantren mampu melahirkan alumni yang menjadi pemimpin bangsa yang dipercayai masyarakat. Tampak hadir mendampingi penyerahan kepdirjen tersebut, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren disertai Kasubdit PDMA dan seluruh peserta penerima.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Kampung Zakat Atasi Permasalahan Umat

Berkat Kampung Zakat, sudah ada 3.601 mustahik yang bertransformasi menjadi muzaki.

SELENGKAPNYA

ASDP Optimistis 2022 Lebih Baik

ASDP mengantisipasi pergerakan pemudik pada tahun ini.

SELENGKAPNYA

Gaji Guru Honorer Kota Bogor Mulai Diproses

Sebanyak 486 guru honorer SD dan SMP di Kota Bogor belum menerima gaji sejak awal 2022.

SELENGKAPNYA