Masyarakat telah mengajukan 12 permohonan gugatan UU ITE ke MK sejak 2008.
Upaya menangkal kampanye LGBT dinilai harus kuat.
Masyarakat yang merasa dirugikan KUHP dipersilakan menggugat ke MK.
Kasus penyiksaan tahanan saat penyelidikan kasus perlu diperhatikan.
Perlu internalisasi di satuan kerja Kejaksaan dengan mendatangkan ahli akademisi dan praktisi.
Peringatan Hari HAM Sedunia harus menjadi momen refleksi seluruh pihak.
UU KUHP yang baru ini memang penuh kontroversi sekaligus momentum bersejarah.
Jangan dipaksakan liberalisme seksual di bangsa ini, kita punya adat, kita punya kultur, kita punya agama.
Perwakilan asing seharusnya tidak menggunakan jalur media massa sebagai alat.
Tidak ada yang perlu dikhawatirkan dengan adanya KUHP yang baru.
Tidak sedikit pegiat-pegiat HAM yang mengkritisi penyusunan RUU KUHP yang baru saja disahkan pemerintah dan DPR.
Perbedaan mendasar lainnya, yaitu KUHP versi baru tidak lagi menempatkan pidana mati sebagai pidana pokok.
Menkumham mengeklaim RKUHP telah mengakomodasi berbagai aspirasi masyarakat menjelang disahkan menjadi UU.
Kendati nantinya disahkan dan diundangkan, KUHP yang baru tak bisa langsung berlaku.